Berbeda dengan wanita yang dibolehkan memakai emas sebagai perhiasan, laki-laki muslim memiliki aturan khusus soal ini. Banyak yang bertanya soal cincin, kalung, atau anting emas — berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil hadits.
Dalil Larangan Emas bagi Laki-laki
Dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil sutra lalu meletakkannya di tangan kanan beliau, dan mengambil emas lalu meletakkannya di tangan kiri beliau, kemudian bersabda:
“Sesungguhnya kedua benda ini (emas dan sutra) haram bagi laki-laki dari umatku, dan halal bagi perempuan mereka.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Riwayat serupa juga datang dari Abu Musa Al-Asy’ari RA dengan redaksi yang semakna (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i). Berdasarkan hadits-hadits ini, jumhur (mayoritas) ulama 4 mazhab sepakat bahwa memakai emas — dalam bentuk apa pun, termasuk cincin, kalung, gelang, maupun anting — haram bagi laki-laki.
Berlaku untuk Semua Bentuk Perhiasan Emas
Larangan ini bersifat umum, mencakup:
- Cincin emas — haram, termasuk cincin kawin/pernikahan sekalipun.
- Kalung emas — haram.
- Anting emas — haram, karena termasuk kategori perhiasan emas yang dilarang bagi laki-laki (terlepas dari isu lain soal anting pada laki-laki dalam budaya tertentu).
- Jam tangan berlapis emas — diperselisihkan, namun sebagian ulama membolehkan jika emas hanya sebagai lapisan dekoratif yang sangat tipis (bukan emas murni), karena dianggap tidak termasuk “memakai perhiasan emas” secara hakiki.
Pengecualian: Kebutuhan Medis
Ulama membolehkan pengecualian untuk kebutuhan medis yang mendesak, misalnya gigi palsu berbahan emas (karena alergi terhadap logam lain) atau alat bantu medis tertentu yang terbuat dari emas karena tidak ada alternatif lain, berdasarkan kaidah fiqh “keadaan darurat membolehkan yang dilarang” (adh-dharurat tubihul mahdzurat).
Bagaimana dengan Perak dan Logam Lain?
Larangan ini khusus untuk emas (dan sutra). Laki-laki tetap dibolehkan memakai perhiasan dari perak (misalnya cincin perak, sebagaimana diriwayatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri memakai cincin perak), serta logam lain seperti titanium, stainless steel, atau platina, selama tidak menyerupai perhiasan yang identik dengan gaya berlebihan atau menyerupai wanita secara mencolok.
Tanya Jawab Seputar Emas untuk Laki-laki
Bagaimana jika cincin kawin emas sudah terlanjur dibeli?
Sebaiknya tidak dipakai oleh pihak suami (istri tetap boleh memakainya), atau bisa ditukar dengan bahan lain seperti perak atau platina sebagai alternatif simbol pernikahan yang tetap sesuai syariat.
Apakah larangan ini berlaku untuk anak laki-laki kecil?
Sebagian ulama memberi kelonggaran untuk anak yang belum baligh, mengingat ia belum terkena beban syariat (taklif) secara penuh, namun sebagai bentuk pendidikan sejak dini, banyak orang tua muslim tetap menghindarkannya.
===
Referensi:
– HR. Abu Dawud & An-Nasa’i (dari Ali bin Abi Thalib RA)
– HR. Tirmidzi & An-Nasa’i (dari Abu Musa Al-Asy’ari RA)
– Kitab-kitab Fiqh perbandingan 4 mazhab tentang pakaian dan perhiasan









