Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Laki-laki Memakai Emas dalam Islam: Cincin, Kalung, dan Anting

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Tangan pria memegang sepasang cincin emas, ilustrasi hukum laki-laki memakai emas

Foto oleh King Caplis / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Berbeda dengan wanita yang dibolehkan memakai emas sebagai perhiasan, laki-laki muslim memiliki aturan khusus soal ini. Banyak yang bertanya soal cincin, kalung, atau anting emas — berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil hadits.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Larangan Emas bagi Laki-laki
  • Berlaku untuk Semua Bentuk Perhiasan Emas
  • Pengecualian: Kebutuhan Medis
  • Bagaimana dengan Perak dan Logam Lain?
  • Tanya Jawab Seputar Emas untuk Laki-laki
    • Bagaimana jika cincin kawin emas sudah terlanjur dibeli?
    • Apakah larangan ini berlaku untuk anak laki-laki kecil?
    • Baca Juga
    • Hukum Istri Meminta Cerai dalam Islam: Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat
    • 3 Kegelapan Nabi Yunus AS: Cara Menghadapi Kesulitan Hidup

Dalil Larangan Emas bagi Laki-laki

Dari Ali bin Abi Thalib RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil sutra lalu meletakkannya di tangan kanan beliau, dan mengambil emas lalu meletakkannya di tangan kiri beliau, kemudian bersabda:

“Sesungguhnya kedua benda ini (emas dan sutra) haram bagi laki-laki dari umatku, dan halal bagi perempuan mereka.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Riwayat serupa juga datang dari Abu Musa Al-Asy’ari RA dengan redaksi yang semakna (HR. Tirmidzi dan An-Nasa’i). Berdasarkan hadits-hadits ini, jumhur (mayoritas) ulama 4 mazhab sepakat bahwa memakai emas — dalam bentuk apa pun, termasuk cincin, kalung, gelang, maupun anting — haram bagi laki-laki.

Berlaku untuk Semua Bentuk Perhiasan Emas

Larangan ini bersifat umum, mencakup:

  • Cincin emas — haram, termasuk cincin kawin/pernikahan sekalipun.
  • Kalung emas — haram.
  • Anting emas — haram, karena termasuk kategori perhiasan emas yang dilarang bagi laki-laki (terlepas dari isu lain soal anting pada laki-laki dalam budaya tertentu).
  • Jam tangan berlapis emas — diperselisihkan, namun sebagian ulama membolehkan jika emas hanya sebagai lapisan dekoratif yang sangat tipis (bukan emas murni), karena dianggap tidak termasuk “memakai perhiasan emas” secara hakiki.

Pengecualian: Kebutuhan Medis

Ulama membolehkan pengecualian untuk kebutuhan medis yang mendesak, misalnya gigi palsu berbahan emas (karena alergi terhadap logam lain) atau alat bantu medis tertentu yang terbuat dari emas karena tidak ada alternatif lain, berdasarkan kaidah fiqh “keadaan darurat membolehkan yang dilarang” (adh-dharurat tubihul mahdzurat).

Bagaimana dengan Perak dan Logam Lain?

Larangan ini khusus untuk emas (dan sutra). Laki-laki tetap dibolehkan memakai perhiasan dari perak (misalnya cincin perak, sebagaimana diriwayatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri memakai cincin perak), serta logam lain seperti titanium, stainless steel, atau platina, selama tidak menyerupai perhiasan yang identik dengan gaya berlebihan atau menyerupai wanita secara mencolok.

Tanya Jawab Seputar Emas untuk Laki-laki

Bagaimana jika cincin kawin emas sudah terlanjur dibeli?

Sebaiknya tidak dipakai oleh pihak suami (istri tetap boleh memakainya), atau bisa ditukar dengan bahan lain seperti perak atau platina sebagai alternatif simbol pernikahan yang tetap sesuai syariat.

Apakah larangan ini berlaku untuk anak laki-laki kecil?

Sebagian ulama memberi kelonggaran untuk anak yang belum baligh, mengingat ia belum terkena beban syariat (taklif) secara penuh, namun sebagai bentuk pendidikan sejak dini, banyak orang tua muslim tetap menghindarkannya.

Baca Juga

Hukum Istri Meminta Cerai dalam Islam: Penjelasan Lengkap Sesuai Syariat

3 Kegelapan Nabi Yunus AS: Cara Menghadapi Kesulitan Hidup

===

Referensi:
– HR. Abu Dawud & An-Nasa’i (dari Ali bin Abi Thalib RA)
– HR. Tirmidzi & An-Nasa’i (dari Abu Musa Al-Asy’ari RA)
– Kitab-kitab Fiqh perbandingan 4 mazhab tentang pakaian dan perhiasan

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Tangan menulis dan menandatangani formulir pinjaman di atas meja kayu

Hukum Hutang Piutang dalam Islam: Dalil dan Konsekuensinya

by Daily Muslim

Hutang piutang adalah muamalah yang dibolehkan dalam Islam, bahkan memberi pinjaman kepada yang membutuhkan termasuk...

sepasang pengantin berpegangan tangan

Hukum Pernikahan dalam Islam (Wajib, Sunah & Haram)

by Daily Muslim

Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sangat dianjurkan dalam Islam. Di...

Dua cincin emas di atas permukaan batu, ilustrasi hukum gadai (rahn) dan pinjaman darurat dalam Islam

Hukum Gadai (Rahn) & Pinjaman Darurat dalam Islam

by Daily Muslim

Saat terdesak kebutuhan finansial, menggadaikan barang sering menjadi solusi cepat. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Kamis, 8 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:45
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Kalender meja menunjukkan hari dan tanggal, ilustrasi hukum Rebo Wekasan dalam Islam

Hukum Rebo Wekasan dalam Islam, Bid’ahkah?

Potret wanita muslimah berhijab, ilustrasi batasan aurat wanita dalam Islam

Batasan Aurat Wanita dalam Islam (Termasuk 1 Helai Rambut)

Ilmuwan memeriksa cawan petri di bawah mikroskop laboratorium, ilustrasi hukum bayi tabung dalam Islam

Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Bolehkah?

Pasangan suami istri berbicara serius, ilustrasi hukum childfree dalam Islam

Hukum Childfree dalam Islam, Bolehkah?

Tangan memegang kunci di depan pintu apartemen, ilustrasi hukum kumpul kebo dalam Islam

Hukum Kumpul Kebo dalam Islam, Haramkah?

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami