Uang hasil korupsi termasuk salah satu bentuk harta haram yang paling merusak, baik bagi pelakunya maupun masyarakat luas. Berikut penjelasan lengkap hukumnya dalam Islam.
Dalil Larangan Memakan Harta dengan Cara Batil
Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak sah)…” (QS. An-Nisa: 29)
Allah SWT juga berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Korupsi — menyalahgunakan wewenang/jabatan untuk mengambil harta yang bukan haknya — termasuk kategori ghulul (pengkhianatan terhadap amanah) dan memakan harta dengan cara batil, sehingga hukumnya haram secara tegas.
Dalil Khusus tentang Ghulul (Korupsi/Khianat Amanah)
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari harta ghulul (hasil khianat/korupsi).” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya dampak harta haram hasil korupsi — bahkan jika digunakan untuk ibadah (sedekah) sekalipun, tetap tidak diterima oleh Allah SWT selama sumbernya haram.
Dampak Harta Haram bagi Pelakunya
- Hilangnya keberkahan — harta haram dipercaya tidak membawa keberkahan meski jumlahnya banyak.
- Doa tidak dikabulkan — Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan orang yang makan, minum, dan berpakaian dari sesuatu yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan (HR. Muslim, hadits tentang “Ya Rabb, Ya Rabb” dari orang yang makanannya haram).
- Ibadah & sedekah tidak diterima — sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
- Beban di akhirat — wajib dikembalikan kepada pemiliknya yang sah (negara/masyarakat), jika tidak maka menjadi hutang yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat.
Syarat Sah Taubat dari Harta Hasil Korupsi
Taubat dari dosa harta haram tidak cukup hanya dengan menyesali dan berhenti melakukannya, tetapi disyaratkan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya yang sah (negara, instansi, atau pihak yang dirugikan). Jika pemilik asli sudah tidak dapat ditemukan/diidentifikasi, sebagian ulama berpendapat harta tersebut disalurkan untuk kepentingan umum/sosial sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab, bukan sebagai pahala pribadi bagi pelakunya.
Tanya Jawab Seputar Harta Haram
Bolehkah zakat dibayarkan dari harta hasil korupsi?
Tidak sah dan tidak diterima, karena zakat mensyaratkan harta yang dizakatkan adalah harta yang dimiliki secara sah. Harta haram wajib dikembalikan kepada pemilik aslinya, bukan dizakatkan.
Bagaimana jika menerima gaji/pemberian dari orang yang diketahui hasil korupsi?
Sebaiknya dihindari sejak awal jika diketahui sumbernya jelas-jelas haram. Jika sudah terlanjur diterima tanpa mengetahui asal-usulnya, kewajiban mengembalikan lebih besar berada pada pihak yang melakukan korupsi, meski tetap dianjurkan untuk berhati-hati dan tidak terus memanfaatkannya begitu diketahui kebenarannya.
===
Referensi:
– QS. An-Nisa: 29
– QS. Al-Baqarah: 188
– HR. Muslim (dari Abu Hurairah RA) tentang harta ghulul









