Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Uang Hasil Korupsi dan Harta Haram dalam Islam

by Daily Muslim
8 Oktober 2026
Koper berisi tumpukan uang kertas dolar, ilustrasi hukum uang hasil korupsi dan harta haram dalam Islam

Hukum Uang Hasil Korupsi

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Uang hasil korupsi termasuk salah satu bentuk harta haram yang paling merusak, baik bagi pelakunya maupun masyarakat luas. Berikut penjelasan lengkap hukumnya dalam Islam.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Larangan Memakan Harta dengan Cara Batil
  • Dalil Khusus tentang Ghulul (Korupsi/Khianat Amanah)
  • Dampak Harta Haram bagi Pelakunya
  • Syarat Sah Taubat dari Harta Hasil Korupsi
  • Tanya Jawab Seputar Harta Haram
    • Bolehkah zakat dibayarkan dari harta hasil korupsi?
    • Bagaimana jika menerima gaji/pemberian dari orang yang diketahui hasil korupsi?
    • Baca Juga
    • Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
    • Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Bayar Utang?

Dalil Larangan Memakan Harta dengan Cara Batil

Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak sah)…” (QS. An-Nisa: 29)

Allah SWT juga berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Korupsi — menyalahgunakan wewenang/jabatan untuk mengambil harta yang bukan haknya — termasuk kategori ghulul (pengkhianatan terhadap amanah) dan memakan harta dengan cara batil, sehingga hukumnya haram secara tegas.

Dalil Khusus tentang Ghulul (Korupsi/Khianat Amanah)

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari harta ghulul (hasil khianat/korupsi).” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya dampak harta haram hasil korupsi — bahkan jika digunakan untuk ibadah (sedekah) sekalipun, tetap tidak diterima oleh Allah SWT selama sumbernya haram.

Dampak Harta Haram bagi Pelakunya

  • Hilangnya keberkahan — harta haram dipercaya tidak membawa keberkahan meski jumlahnya banyak.
  • Doa tidak dikabulkan — Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan orang yang makan, minum, dan berpakaian dari sesuatu yang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan (HR. Muslim, hadits tentang “Ya Rabb, Ya Rabb” dari orang yang makanannya haram).
  • Ibadah & sedekah tidak diterima — sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.
  • Beban di akhirat — wajib dikembalikan kepada pemiliknya yang sah (negara/masyarakat), jika tidak maka menjadi hutang yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat.

Syarat Sah Taubat dari Harta Hasil Korupsi

Taubat dari dosa harta haram tidak cukup hanya dengan menyesali dan berhenti melakukannya, tetapi disyaratkan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya yang sah (negara, instansi, atau pihak yang dirugikan). Jika pemilik asli sudah tidak dapat ditemukan/diidentifikasi, sebagian ulama berpendapat harta tersebut disalurkan untuk kepentingan umum/sosial sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab, bukan sebagai pahala pribadi bagi pelakunya.

Tanya Jawab Seputar Harta Haram

Bolehkah zakat dibayarkan dari harta hasil korupsi?

Tidak sah dan tidak diterima, karena zakat mensyaratkan harta yang dizakatkan adalah harta yang dimiliki secara sah. Harta haram wajib dikembalikan kepada pemilik aslinya, bukan dizakatkan.

Bagaimana jika menerima gaji/pemberian dari orang yang diketahui hasil korupsi?

Sebaiknya dihindari sejak awal jika diketahui sumbernya jelas-jelas haram. Jika sudah terlanjur diterima tanpa mengetahui asal-usulnya, kewajiban mengembalikan lebih besar berada pada pihak yang melakukan korupsi, meski tetap dianjurkan untuk berhati-hati dan tidak terus memanfaatkannya begitu diketahui kebenarannya.

Baca Juga

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Digabung dengan Puasa Bayar Utang?

===

Referensi:
– QS. An-Nisa: 29
– QS. Al-Baqarah: 188
– HR. Muslim (dari Abu Hurairah RA) tentang harta ghulul

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Kuas makeup, palet eyeshadow dan penjepit bulu mata, ilustrasi hukum kosmetik wajah dalam Islam

Hukum Kosmetik Wajah: Cukur Alis, Bulu Mata Palsu, Eyeliner & Veneer Gigi

by Daily Muslim

Cukur alis, bulu mata palsu, eyeliner, hingga veneer gigi menjadi tren kecantikan yang umum. Namun...

bayi yang baru lahir

Hukum Melaksanakan Aqiqah untuk Anak yang Baru Lahir

by Daily Muslim

Kelahiran seorang anak merupakan momen istimewa dan penuh berkah bagi setiap orang tua. Di dalam...

Kaki bayi mungil digenggam lembut oleh tangan orang dewasa

Hukum Khitan dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Waktunya

by Daily Muslim

Khitan adalah salah satu syariat yang sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Ibrahim 'alaihissalam. Namun hukumnya...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Jumat, 9 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:44
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Aneka potongan daging segar di etalase, ilustrasi hukum makanan haram dalam Islam

Hukum Makanan Haram: Bangkai, Darah, Racun & Hewan Buas

Kuas makeup, palet eyeshadow dan penjepit bulu mata, ilustrasi hukum kosmetik wajah dalam Islam

Hukum Kosmetik Wajah: Cukur Alis, Bulu Mata Palsu, Eyeliner & Veneer Gigi

Siluet orang-orang menari di klub malam dengan lampu neon, ilustrasi hukum dugem dan nyawer dalam Islam

Hukum Dugem & Nyawer dalam Islam

Sepasang pria dan wanita tampak berselisih paham, ilustrasi akhlak tercela dalam Islam

Akhlak Tercela dalam Islam: Bohong, Dendam, Pamer & Pelit

Seorang wanita dikelilingi jari-jari yang menuding ke arahnya, ilustrasi hukum fitnah dan qadzaf dalam Islam

Hukum Fitnah & Qadzaf (Menuduh Zina Tanpa Bukti) dalam Islam

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami