Kota Madinah, tempat hijrah Rasulullah dan pusat peradaban Islam pertama, memiliki kedudukan sebagai tanah haram yang dilindungi serta dijaga Allah dari berbagai mara bahaya. Berikut dalil-dalil lengkap keutamaannya.
Madinah sebagai Tanah Haram
Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Ibrahim telah menjadikan Makkah sebagai tanah haram dan mendoakan keberkahan untuknya. Dan aku menjadikan Madinah sebagai tanah haram sebagaimana Ibrahim menjadikan Makkah sebagai tanah haram, dan aku mendoakan keberkahan untuk takaran mud dan sha’-nya, sebagaimana Ibrahim mendoakan untuk penduduk Makkah.” (HR. Bukhari no. 1869 dan Muslim no. 1360)
Dijaga Malaikat dari Dajjal dan Wabah
Dari Abu Bakrah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh dimasuki Dajjal kota Makkah dan Madinah. Tidak ada satu pun jalan masuk menuju keduanya kecuali di sana terdapat para malaikat yang berbaris menjaganya.” (HR. Bukhari no. 1881 dan Muslim no. 2943)
Mengeluarkan Orang-Orang Buruk
Dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Madinah itu ibarat alat peniup api pandai besi, ia akan mengeluarkan kotorannya dan memurnikan yang baik.” (HR. Bukhari no. 1883 dan Muslim no. 1382)
Tanya Jawab Seputar Keutamaan Kota Madinah
Apa batas wilayah yang dimaksud sebagai tanah haram Madinah?
Berdasarkan hadits riwayat Ali bin Abi Thalib RA, batas tanah haram Madinah adalah antara dua gunung yang dikenal dengan nama ‘Air dan Tsaur, di mana di wilayah ini berlaku larangan menebang pohon dan berburu hewan liar, sebagaimana berlakunya larangan serupa di tanah haram Makkah.
Apakah dianjurkan untuk menetap dan wafat di Madinah?
Rasulullah pernah bersabda: “Barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk mati di Madinah, maka matilah di sana. Karena sesungguhnya aku akan memberikan syafaat bagi orang yang mati di sana.” (HR. Tirmidzi no. 3917, dinilai shahih). Hadits ini menunjukkan keutamaan bagi yang berkesempatan wafat di Madinah, meski bukan berarti seseorang wajib memaksakan diri pindah ke sana.
===
Referensi:
– HR. Bukhari no. 1869 & Muslim no. 1360 (dari Anas bin Malik RA)
– HR. Bukhari no. 1881 & Muslim no. 2943 (dari Abu Bakrah RA)
– HR. Bukhari no. 1883 & Muslim no. 1382 (dari Jabir bin Abdillah RA)
– HR. Tirmidzi no. 3917 (shahih)









