Puasa merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Selain puasa wajib di bulan Ramadhan, terdapat pula puasa sunnah yang dapat dilakukan kapan saja. Namun, tahukah kamu bahwa seorang istri dilarang berpuasa sunnah tanpa izin suami?
Dalam artikel ini, kita akan membahas dalil dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang membahas tentang hal tersebut.
Pastikan kamu baca sampai selesai ya.
Hadits tentang larangan istri puasa sunnah tanpa izin suami
Hukum puasa seorang istri yang dilakukan tanpa izin seorang suami adalah tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَصُومُ الْمَرْأَةُ يَوْمًا تَطَوُّعًا فِي غَيْرِ رَمَضَانَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Seorang wanita tidak boleh berpuasa sunnah selain Ramadan meskipun sehari, tanpa seizin suaminya jika ia ada di rumah. (Hadits Riwayat Ad Darimi Nomor 1657 dan At Tirmidzi Nomor 713)
Mengapa istri harus izin suami ketika hendak puasa sunnah?
Alasan utamanya karena Rasulullah sendiri yang memerintahkah hal tersebut, dan sebegai umat Islam dan pengikut beliau, kita sudah seharusnya mengikuti apa yang beliau perintahkan, agar kita menjadi muslim yang kaffah.
Kemudian hadits ini diperkuat oleh pendapat para ulama seperti Ibnu Hajar Al Asqalani, beliau menerangkan dalam Kitab Fathul Bari, 9/296 bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.
Ditambah dengan pendapat An Nawawi yang menerangkan dalam Kitab Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/115 bahwa suami memiliki hak untuk bersenang-senang (berhubungan suami istri) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab istrinya melakukan puasa sunnah, berbeda saat puasa wajib, karena ketika puasa wajib kita memang dilarang melakukan hal tersebut di siang hari.
Kesimpulannya, seorang istri dilarang berpuasa sunah tanpa izin suami. Hal ini dikarenakan menunaikan hak suami lebih wajib daripada melakukan ibadah sunah. Ketika ada dua amalan antara sunnah dan wajib, sebagai seorang muslim kita diharuskan untuk mendahulukan yang wajib.
Wallahu a’lam.