Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Melaksanakan Aqiqah untuk Anak yang Baru Lahir

by Daily Muslim
4 Desember 2025
bayi yang baru lahir

Ilustrasi bayi yang baru lahir (Foto: Pexels/Анастасия Триббиани)

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Kelahiran seorang anak merupakan momen istimewa dan penuh berkah bagi setiap orang tua.

Di dalam Islam, momen ini diwarnai dengan berbagai tradisi dan syariat untuk menyambut sang buah hati dengan penuh rasa syukur dan cinta. Salah satu tradisi yang dianjurkan adalah melaksanakan aqiqah.

Aqiqah, berasal dari kata “aqqa” yang berarti memotong, memutus dan memisahkan, merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan bagi bayi yang baru lahir. Melaksanakan aqiqah bukan hanya tradisi, tetapi juga bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia seorang anak.

Artikel ini disusun sebagai panduan lengkap bagi Anda yang ingin memahami hukum aqiqah menurut pendapat para ulama berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Aqiqah Menurut Para Ulama
    • Baca Juga
    • Kambing untuk Aqiqah: Jantan atau Betina? Ini Penjelasannya
    • Bolehkah Aqiqah Tanpa Pengajian? Begini Jawabannya

Hukum Aqiqah Menurut Para Ulama

Mengenai hukum aqiqah, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada yang mewajibkan ada juga yang menghukuminya sebagai ibadah yang sunah atau tidak wajib.

Menurut pandangan Daud Az Zhahiri, hukum melaksanakan aqiqah adalah wajib. Sedangkan menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama) hukum melaksanakan aqiqah adalah sunah.

Abu Bakar Al Jaza’iri dan Sayyid Sabiq memiliki pendapat yang berbeda, menurut keduanya hukum melaksanakan aqiqah adalah sunah mu’akkadah atau ibadah sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam.

Perbedaan pendapat di kalangan para ulama terjadi akibat perbedaan mereka dalam memahami dan memaknai maksud dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ibnu Majah no. 3156).

Menurut Dauh Az Zhahiri dan Hasan Al Bashri kata “tergadai” dalam hadits di atas mempunyai arti apabila seorang anak meninggal dunia sebelum diaqiqahkan, maka anak tersebut tidak dapat memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya di akhirat nanti.

Selain itu kata “tergadai” mengisyaratkan bahwa aqiqah adalah “gadaian” yang harus ditebus oleh orang yang menggadaikannya, sehingga hukum melaksanakan aqiqah atas kelahiran anak adalah wajib bagi orang tuanya.

Sementara, mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan para ulama Madinah mereka berpendapat bahwa hadits di atas hanyalah bersifat anjuran, bukan perintah.

Mereka mengaitkan hadits di atas dengan hadits lain, yaitu:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

Artinya: “Barangsiapa dikaruniai seorang anak, lantas dia berkeinginan untuk menyembelih kambing untuk anaknya maka laksanakanlah.” (HR. Malik no. 945)

Kata “fa ahabba” dalam hadits di atas menunjukkan bahwa aqiqah boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.

Baca Juga

Batasan Usia Aqiqah Menurut Syariat Islam

10 Hadits Tentang Aqiqah: Hukum, Manfaat, dan Waktunya

Artinya, jika orang tua anak tersebut mampu untuk menyembelih kambing untuk anaknya, maka lakukanlah. Tapi jika orang tua anak tersebut tidak mampu, maka hal tersebut tidak apa-apa.

Itulah penjelasan tentang hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang baru lahir.

==

Referensi:
– Kitab-kitab Hadits Populer
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.
– Berinama.com – Tools cek arti nama online, generator nama bayi dari nama orang tua

Tags: Aqiqah

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

mengganti utang puasa untuk orang yang sudah meninggal

Cara Mengganti Utang Puasa untuk Orang yang Sudah Meninggal

by Daily Muslim

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Namun apabila ada keadaan-keadaan...

waktu Kapan Harus Bersuci dari Haid

Kapan Harus Bersuci dari Haid? Begini Cara Mengetahuinya!

by Daily Muslim

Haid adalah salah satu fitrah wanita. Darah haid adalah darah kotor yang keluar dari rahim...

apakah orang haid boleh membaca al quran

Apakah Wanita Haid Boleh Membaca Al Quran? Ini Penjelasannya

by Daily Muslim

Bagi umat Islam, Al Quran adalah kitab suci sekaligus pedoman hidup agar kita bisa mendapatkan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Kamis, 30 April 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:26
Subuh 04:36
Dzuhur 11:53
Ashar 15:14
Maghrib 17:50
Isya' 19:00
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

kabah

Panduan Lengkap Mempersiapkan Diri Sebelum Berangkat Umroh

rahman hafiz indonesia

Kisah Rahman Hafiz Indonesia 2026, Hafiz 4 Juz yang Selamat dari Maut di Perlintasan Kereta

arun hafiz indonesia

Belajar Sedekah dari Penjual Nasi Goreng Tegal: Rahasia Keberkahan Arun di Hafiz Indonesia 2026

kelano hafiz indonesia

Rela Resign dari Karier Engineering demi Kelano, Kisah Ami di Hafiz Indonesia 2026 Ini Bikin Haru

queen hafiz indonesia

Duka Bertubi-tubi Queen Hafiz Indonesia: Kehilangan Ayah, Ibu, dan Adik, Namun Tetap Tegar Menghafal Al-Qur’an

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami