Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Melaksanakan Aqiqah untuk Anak yang Baru Lahir

by Daily Muslim
31 Mei 2024
bayi yang baru lahir

Ilustrasi bayi yang baru lahir (Foto: Pexels/Анастасия Триббиани)

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB
ADVERTISEMENT

Kelahiran seorang anak merupakan momen istimewa dan penuh berkah bagi setiap orang tua.

Di dalam Islam, momen ini diwarnai dengan berbagai tradisi dan syariat untuk menyambut sang buah hati dengan penuh rasa syukur dan cinta. Salah satu tradisi yang dianjurkan adalah melaksanakan aqiqah.

Aqiqah, berasal dari kata “aqqa” yang berarti memotong, memutus dan memisahkan, merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan bagi bayi yang baru lahir. Melaksanakan aqiqah bukan hanya tradisi, tetapi juga bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia seorang anak.

Artikel ini disusun sebagai panduan lengkap bagi Anda yang ingin memahami hukum aqiqah menurut pendapat para ulama berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Aqiqah Menurut Para Ulama
    • Baca Juga
    • Ketentuan Waktu untuk Aqiqah dalam Islam
    • Kambing untuk Aqiqah: Jantan atau Betina? Ini Penjelasannya

Hukum Aqiqah Menurut Para Ulama

Mengenai hukum aqiqah, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada yang mewajibkan ada juga yang menghukuminya sebagai ibadah yang sunah atau tidak wajib.

Menurut pandangan Daud Az Zhahiri, hukum melaksanakan aqiqah adalah wajib. Sedangkan menurut pendapat mayoritas ulama (jumhur ulama) hukum melaksanakan aqiqah adalah sunah.

Abu Bakar Al Jaza’iri dan Sayyid Sabiq memiliki pendapat yang berbeda, menurut keduanya hukum melaksanakan aqiqah adalah sunah mu’akkadah atau ibadah sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam.

Perbedaan pendapat di kalangan para ulama terjadi akibat perbedaan mereka dalam memahami dan memaknai maksud dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikut ini:

كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى

Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ibnu Majah no. 3156).

Menurut Dauh Az Zhahiri dan Hasan Al Bashri kata “tergadai” dalam hadits di atas mempunyai arti apabila seorang anak meninggal dunia sebelum diaqiqahkan, maka anak tersebut tidak dapat memberikan syafa’at kepada kedua orang tuanya di akhirat nanti.

Selain itu kata “tergadai” mengisyaratkan bahwa aqiqah adalah “gadaian” yang harus ditebus oleh orang yang menggadaikannya, sehingga hukum melaksanakan aqiqah atas kelahiran anak adalah wajib bagi orang tuanya.

Sementara, mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan para ulama Madinah mereka berpendapat bahwa hadits di atas hanyalah bersifat anjuran, bukan perintah.

Mereka mengaitkan hadits di atas dengan hadits lain, yaitu:

مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ

Baca Juga

Panduan Memilih Jasa Catering Aqiqah Terbaik di Makassar

10 Hadits Tentang Aqiqah: Hukum, Manfaat, dan Waktunya

Artinya: “Barangsiapa dikaruniai seorang anak, lantas dia berkeinginan untuk menyembelih kambing untuk anaknya maka laksanakanlah.” (HR. Malik no. 945)

Kata “fa ahabba” dalam hadits di atas menunjukkan bahwa aqiqah boleh dilakukan dan boleh juga tidak dilakukan.

Artinya, jika orang tua anak tersebut mampu untuk menyembelih kambing untuk anaknya, maka lakukanlah. Tapi jika orang tua anak tersebut tidak mampu, maka hal tersebut tidak apa-apa.

Itulah penjelasan tentang hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang baru lahir.

==

Referensi:
– Kitab-kitab Hadits Populer
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.

Tags: Aqiqah
ADVERTISEMENT

Artikel Terkait

kumpulan hadits tentang sahur

7 Hadits tentang Sahur: Anjuran, Keutamaan dan Menu Sahur

by Daily Muslim

Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah yang paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam di seluruh dunia....

wanita muslim yang menundukkan kepala

Khitbah dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Batasannya

by Daily Muslim

Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam. Namun, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan,...

orang sedang memakan kurma

Puasa Tapi Tidak Sahur, Apakah Puasanya Sah?

by Daily Muslim

Sahur adalah aktivitas makan dan minum yang dilakukan pada waktu dini hari sebelum fajar (shubuh)...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

konferensi pers BPJPH

BPJPH dan BPOM Temukan Produk Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi, Lakukan Penarikan dari Peredaran

mandi wajib setelah imsak

7 Hal yang Diperbolehkan bagi Orang yang Berpuasa

orang sedang memakan kurma

5 Hal yang Disunnahkan Saat Berpuasa

ilustrasi suami istri

Larangan Suami Menceritakan Kisah Persetubuhan dengan Istri dalam Islam

tiga orang sedang berdoa di dalam gua

Kisah Tiga Orang Terperangkap dalam Gua: Pelajaran tentang Amal dan Doa

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami