Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang harus dilakukan oleh setiap muslim.
Namun apabila ada keadaan-keadaan tertentu yang mengharuskan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit atau sedang melakukan perjalanan, maka ia wajib mengganti puasanya di hari yang lain.
Namun, bagaimana jika ada seseorang yang memiliki utang puasa, kemudian ia meninggal dunia? Bagaimana status utang puasanya?
Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan hal tersebut berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan penjelasan para ulama.
Hadits Orang Meninggal yang Masih Memiliki Utang Puasa
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki tanggungan puasa, maka walinya dapat menggantikan puasanya.” (Hadits Riwayat Bukhari No. 1816)
Hadits berikutnya datang dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dia berkata, bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata,
إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ فَقَالَ أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِينَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ
“Sesungguhnya ibuku telah meninggal, padahal ia masih memiliki hutang puasa selama satu bulan.” Maka beliau pun bersabda: “Bagaimana menurutmu jika ibumu memiliki hutang uang, apakah kamu akan melunasinya?” wanita itu menjawab, “Ya, tentu.” Beliau bersabda: “Kalau begitu, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.” (Hadits Riwayat Muslim No. 1936)
Penjelasan
Melalui penjelasan ini Insya Allah akan menjawab beberapa pertanyaan yang muncul dari topik yang sedang kita bahas.
- Untuk orang yang meninggal dan masih memiliki utang puasa, apakah tetap disyariatkan untuk mengganti puasanya atau tidak?
- Apabila disyariatkan apakah berlaku untuk puasa tertentu atau semua puasa?
- Apakah harus diganti dengan puasa lagi atau cukup dengan memberi makan?
- Apakah yang menggantikan puasanya harus waliya atau boleh orang lain?
Mari kita bahas satu persatu.
Penjelasan ini diambil dari Kitab Fathul Baari Jilid 11 Bab Puasa No. 42.
Apakah Mengganti Puasa Tetap Wajib Jika Orangnya Sudah Meninggal Dunia?
Menurut pendapat mayoritas ulama, tidak wajib mengganti puasa bagi orang yang sudah meninggal dunia.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Syafi’I dalam qaul jadid-nya, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, ketiganya tidak membolehkan untuk berpuasa sebagai ganti puasa orang yang sudah meninggal dunia.
Apakah Hanya Berlaku untuk Puasa Tertentu?
Mayoritas ulama sepakat bawah tidak ada kewajiban mengganti utang puasa bagi orang yang sudah meninggal, namun Al-Laits, Ahmad, Ishaq dan Abu Ubaid berpendapat lain, mereka sepakat dengan pendapat mayoritas ulama, namun tidak untuk puasa nadzar.
Jika orang yang meninggal tersebut memiliki hutang puasa nadzar, maka harus tetap ditunaikan.
Apakah Harus Diganti dengan Melaksanakan Puasa atau Boleh dengan Memberi Makan?
Al Qurthubi mengatakan bahwa walaupun mengganti puasa tidak diwajibkan, namun beliau mengatakan jika walinya ingin mengganti utang puasanya, seorang wali tersebut boleh memilih antara mengerjakan utang puasanya atau memberi makan orang miskin.
Apakah Harus Dilakukan oleh Walinya atau Boleh Orang Lain?
Para ulama yang memperbolehkan berpuasa untuk mengganti utang puasa orang yang sudah meninggal berbeda pendapat dalam memahami makna “walinya”.
Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud wali adalah semua kerabat dekatnya, ahli warisnya atau mereka yang masuk ke dalam orang-orang yang berhak mendapatkan harta warisan.
Para ulama juga berbeda pendapat apakah hal tersebut wajib dilaksanakan oleh walinya atau tidak, karena suatu ibadah yang tidak dapat diwakili pada saat seseorang masih hidup, maka tidak dapat juga diwakili ketika seseorang tersebut sudah meninggal dunia.
Kesimpulan
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah orang yang meninggal dan memiliki utang puasa wajib melunasi utang tersebut?
Mayoritas ulama tidak mewajibkannya, tapi jika kamu ingin melaksanakannya pun tidak apa-apa dan kamu bisa memilih antara melakukan puasa atau memberi makan orang miskin dengan niat melunasi utang puasa orang yang kamu wakilkan.
Wallahu a’lam.