Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline Puasa

9 Hal yang Membatalkan Puasa, Jangan Sampai Keliru!

by Daily Muslim
1 April 2024
hal hal yang membatalkan puasa

Image by Freepik

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam pada bulan Ramadan.

Namun, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika menjalankan ibadah puasa, sehingga kualitas puasamu lebih bernilai.

Untuk itu, kami sarankan agar kamu mempelajari hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasamu, sehingga kamu bisa menghindarinya, dan puasamu mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Pada artikel ini, kamu akan mengetahui hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa.

Mari kita mulai.

Daftar Isi

Toggle
  • Hal-hal yang Membatalkan Puasa
    • 1. Memasukkan sesuatu ke lubang yang lima
    • 2. Muntah dengan sengaja
    • 3. Berhubungan badan atau bersenggama
    • Baca Juga
    • Makna dan Tafsir Surah Al-Baqarah Ayat 183 tentang Kewajiban Puasa
    • Makna Ayat “Ya Ayyuhalladzina Amanu Kutiba Alaikumus Siam”
    • 4. Mengaluarkan air mani dengan sengaja
    • 5. Haid
    • 6. Nifas
    • 7. Melahirkan
    • 8. Hilang akal
    • 9. Murtad
  • Kesimpulan

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Untuk menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa ini, kami tulis berdasarkan uraian yang disampaikan oleh Buya Yahya pada salah satu kajiannya yang diunggah di channel Al-Bahjah TV.

Berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

1. Memasukkan sesuatu ke lubang yang lima

Hal pertama yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang lima.

Apa yang dimaksud lubang yang lima? lubang yang lima tersebut ialah:

  1. Lubang mulut
  2. Lubang hidung
  3. Lubang telinga
  4. Lubang untuk buang air kecil
  5. Lubang untuk buang air besar

Artinya, ketika kamu memasukkan sesuatu ke salah satu tempat tersebut, itu dapat membatalkan puasa, tapi dengan beberapa syarat dan kondisi.

Misalnya, ketika kamu memasukkan sesuatu ke lubang mulut, akan menjadi batal ketika sesuatu tersebut masuk sampai tertelan, selama tidak tertelan itu tidak membatalkan puasa.

Penjelasan ini serupa ketika ada yang bertanya apakah sikat gigi membatalkan puasa, selama tidak tertelan itu tidak membatalkan puasa.

Begitu pun dengan lubang yang lain, ada syarat dan kondisi tertentu untuk dapat menentukan itu membatalkan puasa atau tidak.

Contoh lain ketika kamu memasukkan sesuatu ke lubang hidung, baru dianggap membatalkan puasa jika sesuatu yang kamu masukkan sampai ke pangkal hidung hingga kamu merasakan rasa panas di pangkal hidung.

Itu artinya sudah melewati batas yang diperbolehkan, dan hal tersebut dapat membatalkan puasamu.

2. Muntah dengan sengaja

Hal kedua yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja.

Tapi jika muntah tersebut tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.

Beberapa contoh muntah yang tidak disengaja seperti mual ibu yang sedang hamil, mencium bau yang kurang sedap, mabuk dalam perjalanan dan kondisi lain tanpa disengaja.

Namun, jika muntah tersebut disengaja misalkan memasukkan jari ke dalam mulut, atau sengaja mencari bau yang kurang sedap hingga akhirnya muntah, itu dapat membatalkan puasa.

Bagi kamu yang tidak sengaja muntah di siang hari Bulan Ramadan, maka dianjurkan untuk langsung membersihkan sisa muntahan yang ada di mulut dengan menggunakan air, dengan cara kumur-kumur kemudian buang air tersebut.

3. Berhubungan badan atau bersenggama

Hal berikutnya yang dapat membatalkan puasa adalah bersenggama atau berhubungan badan suami istri di siang hari Bulan Ramadan walaupun tidak sampai klimaks atau keluar air mani.

Hal ini berarti bahwa pasangan suami istri tidak diperbolehkan untuk berhubungan badan di siang hari selama Ramadan.

Meskipun tidak mencapai klimaks atau mengeluarkan air mani, ini tetap dapat membatalkan puasa seorang muslim.

Oleh karena itu, pasangan suami istri harus berhati-hati untuk tidak berhubungan badan di siang hari Bulan Ramadan jika mereka ingin puasanya tetap sah.

4. Mengaluarkan air mani dengan sengaja

Jika di poin 3 berhubugan badan walaupun tanpa keluar air dapat membatalkan puasa, di poin ini kebalikannya, mengeluarkan air mani dengan sengaja walaupun tanpa bersenggama.

Itu artinya ketika seseorang mengeluarkan air mani tanpa disengaja, misalkan sedang tidur tiba-tiba bermimpi dan ketika bangun ada air mani yang keluar, maka itu tidak membatalkan puasa, karena tidak disengaja.

Namun jika air mani yang keluar dengan cara disengaja misalkan dengan cara onani dan sejenisnya, maka itu jelas membatalkan puasa.

5. Haid

Berikutnya adalah keluarnya darah haid bagi wanita.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang melihat darah haid (pada perempuan), maka hendaklah ia meninggalkan shalat, dan jika telah bersih, maka hendaklah ia mandi (bersuci) dan melaksanakan shalat.”

Artinya, ketika keluar darah haid maka wanita dilarang untuk beribadah termasuk shalat dan puasa.

Contoh kasus, misalnya seorang wanita yang sedang berpuasa namun kemudian mendapatkan menstruasi pada siang hari di bulan Ramadan. Maka ia harus segera mengakhiri puasanya dan dianggap tidak sah puasanya selama masa haid berlangsung.

Ketika kamu sedang berpuasa dan ditengah puasa tersebut kamu mengeluarkan darah haid, maka puasamu menjadi batal, walaupun kamu sudah puasa dari pagi sampai sore, tapi sebelum maghrib misalkan jam 5 sore keluar darah haid, maka tetap puasa tersebut dihukumi batal.

Setelah masa haid berakhir dan ia melakukan mandi besar, maka ia bisa kembali melaksanakan ibadah puasa pada hari berikutnya.

6. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita setelah melahirkan.

Baca Juga

Zakat Fitrah: Zakat yang Dikeluarkan Setelah Berpuasa di Bulan Ramadan

Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini Kata Nabi Muhammad SAW

Nifas dapat membatalkan puasa karena selama masa nifas, wanita juga tidak diperbolehkan untuk melakukan ibadah puasa, salat, maupun menyentuh mushaf atau Al-Quran.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, wanita yang sedang dalam masa nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa hingga masa nifasnya berakhir dan melakukan mandi besar (bersuci).

Dalam Islam, nifas dan haid dianggap sebagai suatu kondisi fisiologis alami pada seorang wanita dan bukanlah sesuatu yang dianggap sebagai kesalahan atau dosa.

Oleh karena itu, wanita yang sedang dalam masa nifas atau haid tidak perlu merasa khawatir atau bersalah karena tidak bisa berpuasa atau melakukan ibadah salat.

7. Melahirkan

Hal berikutnya yang dapat membatalkan puasa adalah melahirkan bayi atau bakal bayi.

Melahirkan bayi contohnya ketika ada seorang wanita yang hamil besar dan tetap ingin berpuasa, tiba-tiba di tengah puasanya ternyata melahirkan, maka puasanya menjadi batal.

Ataupun melahirkan bakal bayi, yang dimaksud bakal bayi contohnya adalah keguguran, walaupun belum jadi bayi tapi ketika terjadi keguguran maka batal puasanya.

8. Hilang akal

Berikutnya adalah hilang akal.

Yang dimaksud hilang akal ada beberapa jenis:

  • Gila walaupun sebentar, contoh ketika ada seseorang berperilaku normal seperti biasa dan tiba-tiba dia gila walaupun sebentar, maka puasanya batal.
  • Pingsan sehari penuh, contoh ketika ada seseorang yang pingsan setelah sahur dan baru sadar ketika isya, maka ini membatalkan puasa. Namun kebalikannya, ketika ada seseorang yang pingsan setelah sahur dan sempat sadar di siang hari walaupun sebentar, maka puasanya tetap sah.

9. Murtad

Hal terakhir yang dapat membatalkan puasa adalah murtad.

Murtad atau keluar dari agama Islam dapat membatalkan puasa karena puasa pada bulan Ramadan adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim.

Beberapa contoh perilaku murtad adalah keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain, atau mendustakan ajaran Islam seperti tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, tidak mengakui Al Quran bahkan tidak mengakui kehadiran Allah SWT.

Naudzubillah.

Kesimpulan

Ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa:

  1. Memasukkan sesuatu ke dalam lubang yang lima
  2. Muntah dengan sengaja
  3. Bersenggama walaupun tanpa keluar air mani
  4. Mengeluarkan air mani dengan sengaja
  5. Haid
  6. Nifas
  7. Melahirkan
  8. Hilang akal
  9. Murtad

Semoga setelah mengetahui apa saja yang dapat membatalkan puasa, kamu dapat menghindari hal-hal tersebut sehingga ibadah puasamu lebih bermakna dan mendapatkan pahala terbaik dari Allah SWT. Aamiin.

Wallahualam bish-shawab.

Source: Buya Yahya
Tags: Bulan RamadanHal yang Membatalkan PuasaPuasa RamadhanPuasa SunnahPuasa Wajib
ADVERTISEMENT

Artikel Terkait

Hari yang Diharamkan Berpuasa dalam Islam

5 Hari yang Diharamkan Berpuasa dalam Islam

by Daily Muslim

Puasa adalah ibadah yang dianjurkan dalam Islam, ada puasa wajib seperti puasa di Bulan Ramadan,...

hukum memotong kuku saat puasa batal atau tidak

Hukum Memotong Kuku Saat Puasa: Batal atau Tidak?

by Daily Muslim

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Puasa adalah menahan...

mandi wajib setelah imsak

7 Hal yang Diperbolehkan bagi Orang yang Berpuasa

by Daily Muslim

Puasa adalah ibadah yang memiliki banyak aturan dan ketentuan. Namun, ada beberapa hal yang diperbolehkan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

berpegangan tangan

Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

seorang lansia dengan rambut penuh uban

Hukum Mencabut Uban dalam Islam: Larangan, Dalil, dan Hikmah di Baliknya

Person Holding Stainless Steel Faucet

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam: Dasar Hukum, Dalil, dan Pandangan Ulama

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami