Kehadiran sang buah hati merupakan anugerah terindah bagi setiap orang tua. Rasa syukur dan kebahagiaan mewarnai momen istimewa ini.
Dalam Islam, momen tersebut diiringi dengan ibadah mulia bernama aqiqah. Sebuah ibadah yang tidak hanya sekadar ritual, namun penuh makna dan hikmah di dalamnya.
Aqiqah, berasal dari kata “aqqa” yang berarti “memotong”, melambangkan penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran bayi.
Lebih dari itu, aqiqah menjadi penebus bagi anak, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ibnu Majah no. 3156).
Hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi rujukan dalam memahami hakikat dan tata cara pelaksanaan aqiqah. Melalui hadits, kita diajarkan tentang hukum, waktu, syarat, dan tata cara aqiqah yang benar.
Pada artikel ini, kita akan membahas hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berkaitan dengan aqiqah.
Hadits #1: Hukum Aqiqah
Berikut adalah hadits tentang hukum melaksanakan aqiqah.
Dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2455).
Hadits serupa datang dari Yazid bin Harun, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Artinya: “Anak yang lahir harus disertai aqiqahnya”, beliau bersabda: “Alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkanlah gangguannya” (HR. Ahmad no. 15638)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ
Artinya: “Barangsiapa dikaruniai seorang anak, lantas dia berkeinginan untuk menyembelih kambing untuk anaknya maka laksanakanlah.” (HR. Malik no. 945).
Hadits #2: Aqiqah untuk Menghilangkan Gangguan
Hadits tentang salah satu manfaat atau keutamaan aqiqah yaitu menghilangkan gangguan.
Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Artinya: “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Abu Daud no. 2456).
Hadits serupa juga terdapat pada hadits riwayat Darimi no. 1885.
Hadits #3: Jumlah Hewan untuk Aqiqah
Hadits berikut ini menjelaskan jumlah aqiqah untuk anak laki-laki adalah 2 kambing. Sedangkan jumlah aqiqah untuk anak perempuan adalah 1 kambing.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: “Barangsiapa yang anaknya telah dilahirkan dan ia ingin menyembelih untuknya maka hendaknya ia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dan untuk anak wanita satu ekor kambing.” (HR. Abu Daud no. 2459).
Hadits lain datang dari Ummu Kurz dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda mengenai aqiqah:
عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” (HR. Darimi no. 1884, 1886)
Hadits yang sama juga terdapat pada hadits riwayat Ibnu Majah no. 3154, Nasai no. 4144.
Hadits yang satu ini datang dari Ibnu Abbas ia berkata:
عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بِكَبْشَيْنِ كَبْشَيْنِ
Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husain radliallahu ‘anhuma dengan dua ekor kambing dua ekor kambing. (HR. Nasai no. 4148)
Namun, dalam riwayat lain ada juga yang menjelaskan bahwa jumlah hewan untuk aqiqah baik laki-laki maupun perempuan adalah 1 kambing. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Malik:
حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ بْنَ الزُّبَيْرِ كَانَ يَعُقُّ عَنْ بَنِيهِ الذُّكُورِ وَالْإِنَاثِ بِشَاةٍ شَاةٍ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari Hisyam bin Urwah bahwa bapaknya Urwah bin Zubair mengaqiqahi anak laki-laki dan perempuannya masing-masing dengan seekor kambing.” (HR. Malik no. 950)
Hadits #4: Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Hadits ini menjelaskan tentang waktu pelaksanaan aqiqah yaitu pada hari ketujuh setelah kelahiran seorang bayi.
Hadits ini datang dari Samrah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ibnu Majah no. 3156).
Itulah hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berkaitan dengan aqiqah, mulai dari hukumnya, waktu pelaksanaan hingga jumlah hewan yang harus disembelih saat hendak melaksanakan aqiqah.
==
Referensi:
– Kitab Hadits Ibnu Majah
– Kitab Hadits Nasai
– Kitab Hadits Darimi
– Kitab Hadits Imam Malik
– dll.