DailyMuslim.id – Pihak berwenang di Arab Saudi telah menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam kasus pengamanan 24 jemaah haji Indonesia yang tertangkap saat melakukan miqat di Bir Ali. Kedua individu tersebut, yang bertugas sebagai koordinator, diduga membawa jemaah menggunakan visa haji yang tidak sah.
Yusron B Ambary, Konjen RI di Jeddah, menyebutkan bahwa kedua koordinator, yang dikenal dengan inisial MH dan JJ, telah melanggar hukum terkait transportasi haji. Akibat perbuatannya, mereka menghadapi hukuman berupa denda sebesar 50 ribu Riyal atau setara dengan Rp 216,7 juta, enam bulan masa tahanan, serta larangan memasuki Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
“Proses hukum terhadap mereka telah dimulai di kejaksaan,” kata Yusron dalam sebuah wawancara telepon pada hari Kamis, 30 Mei 2024.
Saat ini, kedua koordinator tersebut sedang menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Yusron menambahkan, “Biasanya selama pemeriksaan, mereka akan didampingi jika ada permintaan. Jika tidak, maka seorang penerjemah akan disediakan.”
Yusron juga mengungkapkan bahwa MH dan JJ bertanggung jawab atas pengelolaan dana jemaah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 150 juta.
Menurut Yusron, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dengan mengintroduksi berbagai inovasi dalam layanan yang diberikan.
“Tasreh menjadi elemen krusial dalam persiapan layanan haji, hingga para ulama Saudi menyatakan bahwa melaksanakan haji tanpa tasreh adalah sebuah dosa. Bahkan, Menteri Haji telah menyatakan bahwa haji yang dilakukan tanpa tasreh dianggap tidak sah,” terangnya.
Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah Arab Saudi telah memperketat kontrol akses ke Makkah dengan melakukan razia di berbagai lokasi.
“Hal ini dilakukan karena jika ada sekitar 100 ribu atau 200 ribu jemaah haji yang tidak terdaftar, itu akan mengganggu proses ibadah haji secara umum,” jelas Yusron.
Oleh karena itu, Yusron menekankan pentingnya bagi warga Indonesia yang ingin berhaji untuk menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Jangan tergoda dengan tawaran visa alternatif untuk berhaji. Pastikan bahwa visa yang Anda miliki adalah visa haji yang resmi,” pesan Yusron.
Sebelumnya, pada hari Selasa, 29 Mei 2024, polisi Arab Saudi telah mengamankan 24 jemaah asal Indonesia di Masjid Bir Ali saat mereka sedang miqat. Mereka mengklaim sebagai jemaah haji furoda namun gagal menunjukkan visa haji yang valid. Koordinator jemaah tersebut bahkan menyerahkan visa haji yang merupakan milik orang lain sebagai contoh.
Setelah dilakukan investigasi, otoritas menetapkan bahwa 22 dari jemaah tersebut tidak bersalah dan telah dibebaskan. Namun, dua orang lainnya, yaitu MH dan JJ, tetap ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.