DailyMuslim.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mencairkan nilai manfaat sebesar Rp 8,2 triliun untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah persetujuan dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama terkait penetapan BPIH 2024.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengungkapkan dalam rapat kerja bahwa nilai manfaat tersebut akan digunakan untuk membiayai keberangkatan 241.000 jamaah haji ke Tanah Suci pada tahun 2024. “Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan mencapai Rp 8,2 triliun,” kata Ashabul Kahfi.
Dalam rapat tersebut, disepakati juga pencairan nilai manfaat khusus sebesar Rp 14,5 miliar untuk mendukung pelayanan kepada jamaah haji khusus tahun 2024. Dana tersebut akan diambil dari dana jamaah yang dikelola oleh BPKH.
Sebelumnya, Kementerian Agama dan DPR telah menetapkan besaran rata-rata BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dari jumlah tersebut, 60% atau Rp 56 juta berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang langsung ditanggung oleh jamaah, sementara 40% atau Rp 37,3 juta ditanggung oleh nilai manfaat.
Dengan total nilai BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta, diperkirakan diperlukan dana sekitar Rp 20,17 triliun untuk memberangkatkan seluruh 241 ribu jamaah haji. BPKH mencatat bahwa dari pembayaran Rp 56 juta per jamaah, sejumlah Rp 12,51 triliun dapat terpenuhi. Sisanya, sebesar Rp 8,2 triliun, harus diambil dari nilai manfaat.
Anggota BPKH, Acep Riana Jayaprawira, menyatakan bahwa lembaga tersebut perlu menambal sekitar Rp 1,02 triliun untuk memenuhi kekurangan nilai manfaat biaya haji 2024. Meskipun demikian, Acep menegaskan bahwa keuangan BPKH tetap aman, dan likuiditasnya tidak mengalami masalah. “Tidak ada masalah, likuiditasnya aman,” ujarnya.
Acep menambahkan bahwa besaran nilai manfaat yang diberikan kepada jamaah terus dievaluasi setiap tahun untuk menjaga likuiditas keuangan BPKH. Hal ini dilakukan agar dana jamaah yang dikelola oleh lembaga tidak tergerus. “Kalau terus-terusan 50%-50% seperti dulu ya habis,” tambahnya.