DailyMuslim.id – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Indonesia bersiap untuk menggelar seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 1445 H/2024 M pada bulan Desember ini. Proses seleksi ini akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota hingga tingkat pusat.
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa ada tiga jenis petugas haji yang akan dipersiapkan, yaitu petugas yang menyertai jemaah haji (PPIH Kelompok Terbang), petugas yang tidak menyertai jemaah haji (PPIH Arab Saudi – Non Kloter), dan petugas pendukung PPIH. Proses seleksi akan melibatkan uji komputer (Computer Assisted Test atau CAT) dan wawancara.
“Proses seleksi ini akan dimulai akhir tahun, dan diharapkan pada awal tahun 2024, sudah diperoleh daftar nama yang akan bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H,” ungkap Arsad.
Pendaftaran petugas haji akan dilakukan secara online melalui laman pusaka.kemenag.go.id, mengikuti proses serupa dengan tahun sebelumnya. Dengan kuota haji sebanyak 221.000 pada tahun 2024, saat ini baru terdapat 2.200 petugas yang siap bertugas. Kemenag sedang dalam proses negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambahkan kuota petugas haji, sementara tahun 2023 mencatat jumlah petugas haji lebih dari 4000.
Adapun syarat menjadi petugas haji antara lain adalah:
- Memiliki rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
- PNS diharuskan melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaga.
- Pembimbing haji diwajibkan sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat sebagai Pembimbing Manasik.
- Menguasai teknologi serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
- Sehat jiwa dan raga.
Dengan proses seleksi yang ketat, diharapkan dapat terpilih petugas haji yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawal dan mendukung keberhasilan ibadah haji 1445 H. Pemerintah Indonesia terus berupaya memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan aman bagi para jemaah.