DailyMuslim.id – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menegaskan aturan visa haji yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ditegaskan oleh Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi, bahwa satu-satunya visa yang sah untuk memasuki wilayah Makkah dan Masyair (termasuk Rafah, Muzdalifah, dan Mina) adalah visa haji.
Hal ini berlaku untuk semua jenis visa haji, baik haji reguler, haji khusus, maupun haji mujamalah.
Lebih lanjut, Ali Machzumi juga membenarkan adanya pemeriksaan ketat terhadap jemaah haji di Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah, serta razia di perbatasan Madinah-Makkah, khususnya di wilayah Jumum. Razia ini difokuskan pada rombongan jemaah yang berangkat dari Madinah menuju Makkah.
Meskipun belum ada laporan resmi terkait razia tersebut, Ali Machzumi menegaskan bahwa aparat kepolisian setempat memang tengah gencar melakukan pemblokiran terhadap jemaah yang tidak memiliki visa haji resmi untuk memasuki Makkah.
Menyadari hal ini, PPIH kembali mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk selalu menggunakan visa haji resmi.
“Kami tegaskan kembali kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar tidak sekali-kali mencoba berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi. Risikonya sangat besar,” ujar Ali Machzumi.
Sanksi tegas menanti jemaah yang nekat melanggar aturan ini. Sanksi tersebut termasuk denda hingga 10 ribu riyal (setara Rp 42 juta), penahanan sementara selama musim haji berlangsung, deportasi, dan daftar cekal yang mengakibatkan larangan masuk ke Arab Saudi minimal selama 10 tahun.
Hingga hari ini, proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Madinah menuju Makkah masih terus berlangsung.