DailyMuslim.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR menyoroti tindakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dianggap berbohong dan tidak hadir dalam undangan rapat yang diadakan oleh tim Pansus Haji DPR pada hari ini.
Marwan Jafar, salah seorang anggota Pansus Haji DPR, menyatakan bahwa Yaqut sudah dua kali tidak menghadiri rapat yang dijadwalkan oleh Pansus Haji DPR. Alasan ketidakhadiran hari ini adalah bahwa Yaqut sedang menghadiri acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di Samarinda, Kalimantan Timur.
Namun, Marwan mengungkapkan, “Kami mendapati surat yang menyebutkan bahwa hari ini dia sedang mengadakan rapat koordinasi di kantor Kemenag,” di Gedung DPR pada Selasa, 10 September 2024.
Marwan kemudian menunjukkan surat yang dimaksud kepada wartawan. Surat yang bertanggal 6 September 2024 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani. Surat itu mengundang Menag dan sejumlah pejabat Kemenag untuk rapat koordinasi pada Selasa, 10 September 2024, pukul 15.00 di Operation Room Lantai II Kementerian Agama.
Marwan menyebutkan, “Ini seperti permainan kucing-kucingan antara Pansus dengan Menteri Agama.”
Marwan menilai alasan ketidakhadiran Yaqut bertentangan dengan kenyataan. Ketika mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran, Yaqut mengklaim menghadiri MTQ, padahal surat undangan rapat sudah diterima Pansus jauh sebelum adanya undangan rapat koordinasi dari Kemenag.
“Ini menunjukkan adanya kebohongan atau pembangkangan,” tegas Marwan.
Wisnu Wijaya, anggota Pansus Haji DPR lainnya, mengungkapkan bahwa Pansus Haji DPR telah menemukan fakta terkait isu penyelenggaraan ibadah haji 2024. Di antaranya, Pansus menemukan bahwa proposal pembagian kuota haji tambahan berasal dari Kemenag, bukan dari otoritas Arab Saudi.
“Sebanyak 3.500 jemaah haji khusus diberangkatkan dengan masa tunggu 0 tahun,” jelas Wisnu.
Temuan lain, menurut Wisnu, adalah dugaan manipulasi data dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yang menyebabkan jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai ketentuan.
Wisnu menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data ini menyebabkan jadwal keberangkatan jemaah baik dimajukan atau diundur, yang menimbulkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi.
“Kami mengingatkan Sekjen Kemenag untuk memprioritaskan panggilan Pansus Angket Haji DPR agar tidak ada lagi pejabat Kemenag yang mangkir dengan alasan penugasan instansi,” tandas Wisnu.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirimkan Tempo melalui WhatsApp. Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, menjawab pesan konfirmasi Tempo dengan bertanya, “Ini untuk saya atau Dirjen?”
DPR membentuk Pansus Haji pada 9 Juli lalu. Selly Andriany Gantina, anggota Komisi bidang Keagamaan DPR, menyebut bahwa dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah merupakan dasar pembentukan pansus.
Ia menggarisbawahi bahwa penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 ayat 2, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.