DailyMuslim.id – Arteria Dahlan, anggota Panitia Khusus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus Haji DPR), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah fakta hukum mengenai dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Arteria, “DPR ini sudah menemukan banyak fakta hukum, banyak temuan penyimpangan,” seperti yang disampaikan kepada wartawan setelah Pansus Haji DPR melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, Jakarta pada Rabu, 4 September 2024, sebagaimana dikutip dari Antara.
Arteria menyesalkan bahwa Kemenag tidak memenuhi permintaan klarifikasi dari Pansus Haji DPR mengenai fakta hukum yang tidak dijelaskan secara rinci oleh Arteria. Dia menambahkan, “DPR (bisa) jalan sendiri aja dengan bukti-bukti yang ada bisa menemukan fakta hukum adanya penyimpangan, tapi kami masih berbaik hati. Kami memanggil semua pihak, mendengar keterangan, baik semua pihak termasuk Kementerian Agama.”
Arteria juga menegaskan bahwa Kemenag tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan klarifikasi, sehingga Kemenag tidak seharusnya menyalahkan Pansus Haji DPR jika rekomendasi yang dihasilkan nanti berpotensi merugikan Kemenag.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Pansus Saleh Partaonan Daulay mengharapkan agar pejabat Kemenag memenuhi panggilan Pansus untuk hadir dalam rapat dan memberikan keterangan sebagai saksi. “Kita berharap pejabat-pejabat Kemenag datang lah kalau dipanggil,” kata Saleh.
Sementara itu, anggota Pansus Haji DPR lainnya, Marwan Jafar, mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Kemenag menghambat proses kerja Pansus dalam menyelidiki beberapa masalah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti alokasi kuota haji tambahan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Jadi menghambat Pansus, dan juga Kementerian Agama ini pejabat-pejabatnya sengaja menghindar dan memang tidak mau datang di Pansus karena memang ada banyak kecurangan yang sudah dilakukan oleh Kemenag,” ujar Marwan.
Saleh menambahkan bahwa ketidakhadiran Kemenag mendorong Pansus untuk melakukan sidak, seperti yang dilakukan di Siskohat.
Temuan Pansus Haji DPR
Pansus Haji DPR tiba di Siskohat Kemenag sekitar pukul 10.17 WIB. Anggota yang hadir termasuk Saleh Partaonan Daulay, Arteria Dahlan, Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Wisnu Wijaya. Mereka diterima oleh Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji, Hasan Affandi.
Setelah itu, pertemuan diadakan di ruang rapat Siskohat. Saleh menjelaskan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk memahami perubahan estimasi keberangkatan jemaah calon haji khusus dalam sistem Siskohat dan mencari tahu siapa yang mengubah estimasi tersebut. “Perubahan 2030 jadi 2032 berubah lagi 2031. Kesalahan itu di mana? Makanya kami datang ke sini. Jangan-jangan ada yang mengubah di sini,” kata Saleh.
Menanggapi hal tersebut, Hasan menjelaskan bahwa perubahan estimasi dilakukan oleh sistem, di mana keberangkatan dipercepat jika jemaah calon haji khusus telah melakukan pelunasan. “Logic programmer kami, bila sudah ada yang lunas akan dipercepat,” ujar Hasan.
Hasan menambahkan bahwa perbandingan lebih tepat dilakukan antara jemaah calon haji khusus yang sudah lunas dengan yang belum lunas. “Menjadi tidak fair mendaftar 2024 dibanding yang belum lunas,” kata Hasan.
Saleh kemudian mengajukan pertanyaan tentang kasus berbeda, di mana ada jemaah calon haji khusus yang mendaftar pada 2024 tanpa antre, namun dalam Siskohat, tercatat mendaftar pada 2013. “Ini dibuat seakan-akan oleh manusia,” kata Saleh.
Hasan menduga hal itu mungkin disebabkan oleh kebijakan pelimpahan porsi haji reguler. Namun, Arteria Dahlan menegaskan bahwa ada syarat tertentu untuk pelimpahan porsi haji reguler ke haji khusus, seperti adanya hubungan kekeluargaan, yang tidak dipenuhi dalam kasus ini. “Kami menemukan di semua 0 tahun. Semua yang berangkat kemarin 0 tahun. Estimasi bisa 2026. Makanya kami ingin tahu, verifikator mana yang memasukkan,” kata Arteria.
Hasan menjelaskan bahwa data jemaah calon haji khusus yang melakukan pelunasan dimasukkan oleh beberapa pihak, termasuk Kemenag, Subid Pendaftaran, Subid Haji Khusus, dan Siskohat. “Kami terima dari Subid Haji Khusus. Kalau sudah lunas itu langsung naik,” kata Hasan.
Pansus Haji DPR melakukan kunjungan ke Siskohat karena Kemenag tidak hadir dalam pemanggilan pada Selasa, 3 September 2024. Salah satu isu yang sedang diteliti Pansus adalah pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyebutkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Pada 27 November 2023, panitia kerja Komisi VIII dan menteri agama menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 dengan kuota haji Indonesia sebanyak 241 ribu orang, di mana 221.720 di antaranya adalah haji reguler. Kuota tambahan hasil lobi pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi juga ditetapkan sebanyak 20 ribu orang, dengan anggaran haji 2024 sebesar Rp 8,3 triliun.
Namun, kemudian Kemenag mengalokasikan 20 ribu kuota tambahan dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang mengakibatkan kuota haji khusus melampaui batas 8 persen.