DailyMuslim.id – Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji dilaporkan telah mengalami tekanan terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan, menurut penuturan Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya. Namun, Wisnu tidak mengungkapkan bentuk spesifik dari tekanan tersebut atau pihak-pihak yang melakukan tekanan.
“Tekanan ini dirasakan oleh saksi-saksi dari unsur pemerintah maupun pihak swasta seperti Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah. Bahkan anggota pansus pun merasakannya,” ujar Wisnu dalam wawancaranya dengan Tempo pada 2 September 2024.
Wisnu juga menambahkan bahwa Pansus Haji telah melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi keselamatan dan keamanan para saksi. Menurutnya, LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk pengamanan fisik dan pendampingan hukum.
“Perlindungan ini diberikan atas permintaan saksi melalui pansus angket haji DPR,” jelas Wisnu.
Kronologi Pembentukan Pansus Haji
Pansus Haji dibentuk setelah Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR melakukan kunjungan langsung ke Arab Saudi untuk memantau penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024. Selama kunjungan tersebut, Timwas Haji menemukan lima masalah utama dalam penyelenggaraan haji yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
Masalah-masalah tersebut meliputi kualitas layanan dasar yang buruk, alokasi kuota tambahan jemaah yang diduga melanggar aturan, penempatan tenda yang tidak sesuai dengan maktab, kekurangan fasilitas MCK (mandi, cuci, kakus), serta kenaikan biaya haji.
“Perlu ada perubahan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji agar menjadi lebih baik,” kata Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Ketua Timwas Haji DPR, dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2024, sebagaimana dikutip Antara.
Menanggapi temuan tersebut, DPR memutuskan untuk membentuk Pansus Haji guna mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024. Pansus akan menjalankan tugasnya hingga akhir periode pada Oktober mendatang.
Pembentukan Pansus Haji dinilai mendadak karena tidak termasuk dalam agenda rapat paripurna DPR pada hari tersebut. Meski begitu, wacana pembentukan Pansus Haji sebenarnya sudah disepakati oleh Timwas Haji DPR untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ditemukan, kesepakatan tersebut dibuat dalam rapat di Arab Saudi.
Pembentukan Pansus Haji kemudian memicu ketegangan antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Elite NU menilai langkah Timwas Haji tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, mengkritik Pansus Haji yang dibentuk oleh elit PKB di DPR sebagai upaya untuk menyerang PBNU dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Gus Yahya, sapaan akrab Yahya Cholil Staquf, juga meragukan alasan pembentukan Pansus Haji. Ia menilai tidak ada dasar yang kuat untuk pembentukannya dan merasa bahwa isu ini lebih terkait dengan posisi Yaqut Cholil Qoumas dan masalah lainnya yang tidak relevan dengan ibadah haji.
“Kami tidak melihat alasan yang cukup kuat untuk pembentukan pansus ini,” ungkap Yahya dalam konferensi pers setelah rapat pleno NU di Jakarta pada Ahad, 29 Juli 2024, seperti dikutip Antara.
Baru-baru ini, Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan mengenai tekanan terhadap saksi-saksi dalam sidang Pansus Haji DPR yang menyebabkan lembaga legislatif tersebut menggandeng LPSK. Yaqut meminta penjelasan mengenai saksi yang meminta perlindungan dari LPSK, mengingat semua saksi berasal dari Kemenag.
“Siapa yang merasa tertekan? Siapa saksi yang meminta perlindungan dari LPSK? Semua saksi, setahu saya, berasal dari Kemenag,” ujar Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 2 September 2024.
Di sisi lain, Yaqut menegaskan bahwa tidak ada tekanan terhadap stafnya. Ia meminta semua saksi untuk menjawab pertanyaan Pansus Haji secara terbuka. Sidang ini, menurutnya, juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.
“Tidak ada intimidasi. Saya instruksikan kepada seluruh staf untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan tugas dan fungsi mereka,” tegas Yaqut.
“Ini bukan hanya untuk Pansus, tetapi juga untuk menjelaskan kepada publik mengenai apa yang kami lakukan di Kemenag,” tambahnya.