DailyMuslim.id – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 setelah berbagai pertimbangan dan diskusi antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI. Keputusan tersebut menjadi sorotan utama dengan kenaikan BPIH menjadi titik fokus, mencapai Rp 93,4 juta per jamaah.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji & Umrah Kemenag, Hilman Latief, kenaikan tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh perubahan kurs Dolar AS, biaya akomodasi, dan konsumsi. Dalam pertemuan dengan media, Latief menyampaikan bahwa penetapan BPIH 2024 adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan layanan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa dari total BPIH, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus dibayar oleh jamaah sebesar Rp 56,04 juta atau 60%, sedangkan sisanya merupakan nilai manfaat yang disediakan oleh Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Fadlul Imansyah, Kepala BPKH, menjelaskan bahwa perhitungan BPIH mencakup aspek keadilan dan keberlangsungan keuangan haji.
“Sistem ini memastikan bahwa jamaah haji reguler memperoleh manfaat maksimal dari dana yang mereka bayarkan, sementara tetap menjaga keseimbangan keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata Imansyah.
Pada Rapat Kerja yang dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, ditetapkan bahwa jamaah akan menanggung 60% dari total BPIH, atau sekitar Rp 56 juta per jamaah. Menag Yaqut Cholil Quomas menjelaskan bahwa kenaikan biaya haji 2024 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk kurs Rupiah terhadap Dolar AS, pengaruh terhadap biaya transportasi, hotel, dan penerbangan.
Kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, dengan 221.720 jemaah merupakan jemaah haji reguler. Meskipun ada persetujuan mayoritas fraksi di Komisi VIII DPR terkait kenaikan biaya haji, tercatat bahwa Fraksi PKS menolak keputusan tersebut.
Keputusan ini mencerminkan upaya bersama antara pemerintah dan lembaga legislatif untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, peran BPKH sebagai penanggung jawab keuangan haji turut menonjol dalam memastikan dana yang dikelola secara efisien untuk kepentingan jamaah haji Indonesia.