DailyMuslim.id – Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) untuk tahun 2024 sebesar Rp 94,3 juta. Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan yang intens selama dua minggu. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace, penurunan angka tersebut didasarkan pada pertimbangan objektif, termasuk biaya tahun sebelumnya, inflasi di Arab Saudi, serta penyesuaian mata uang dolar dan harga lainnya.
Ace menyatakan, “Dengan demikian, penurunan angka yang diberikan Panja Pemerintah ini akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan sebagai BPIH tahun 2024” (Minggu, 26 November 2023).
Meskipun keputusan Panja telah mencapai persetujuan, angka BPIH tersebut masih bersifat sementara. Rencananya, usulan tarif BPIH akan dibahas kembali dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Menteri Agama beberapa hari mendatang. Selain itu, pemerintah dan DPR juga belum menentukan besaran nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2024.
Bipih merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh setiap jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji tahun depan. Meskipun biaya haji di Indonesia relatif terjangkau berkat pembayaran melalui Nilai Manfaat, perlu diingat bahwa biaya haji secara keseluruhan terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2023, BPIH rata-rata di Indonesia sebesar Rp 90,05 juta. Awalnya, pemerintah mengusulkan agar peserta haji menanggung 70% dari biaya tersebut, namun usulan ini kemudian ditolak, dan persentase pembayaran haji menjadi 55,3% ditanggung peserta dan 44,7% ditanggung pemerintah melalui Nilai Manfaat.
Berikut adalah rincian komponen Biaya Penyelenggaraan Haji 2024 (Hasil Panja):
1. BPIH 2024: Rp. 94,3 juta
- Ongkos penerbangan: Rp 33,427 juta
- Biaya hidup: Rp 3,2 juta
- Premi asuransi: Rp 175.000
- Visa: Rp 300.000
- Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp 23,8 juta
- Konsumsi di Arab Saudi: Rp 6,9 juta
- Transportasi di Arab Saudi: Rp 4,7 juta
- Biaya Masyair: Rp 17,7 juta
- Perlindungan di Arab Saudi: Rp 139 ribu
- Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp 24.134
- Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp 100,2 ribu
- Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp 7.184
- Akomodasi di embarkasi: Rp 125 ribu
- Konsumsi di embarkasi: Rp 219 ribu
- Perlindungan dalam negeri: Rp 55,4 ribu
- Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp 134 ribu
- Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp 13 ribu
- Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp 210 ribu
- Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp 940 ribu
- Pelayanan umum di dalam negeri: Rp 774 ribu
- Pengelolaan BPIH: Rp 311 ribu
2. BPIH 2023: Rp. 90,05 juta
- Penerbangan: Rp 32,7 juta
- Akomodasi Arab Saudi: Rp 23,075 juta
- Konsumsi di Arab Saudi: Rp 4,4 juta
- Transportasi di Arab Saudi: Rp 4,6 juta
- Biaya Masyair: Rp 18,4 juta
- Pelindungan di Arab Saudi: Rp 132 ribu
- Pembinaan jamaah di Arab Saudi: Rp 19 ribu
- Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp 42 ribu
- Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp 4 ribu
- Akomodasi di embarkasi: Rp 99 ribu
- Konsumsi di embarkasi: Rp 160 ribu
- Perlindungan dalam negeri: Rp 29 ribu
- Pelayanan embarkasi dan debarkasi: Rp 75 ribu
- Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp 7.945
- Premi asuransi: Rp 125 ribu
- Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp 113 ribu
- Pembinaan jemaah haji: Rp 1,031 juta
- Pelayanan umum di dalam negeri: Rp 404 ribu
- Pengelolaan BPIH: Rp 208 ribu
- Bipih: 55,3% (49,81 juta)
- Nilai manfaat: 44,7% (40,24 juta)
3. BPIH 2022: Rp 81,7 juta
- Nilai Manfaat: Rp 41 juta
- Bipih: Rp 39 juta
4. BPIH 2021: Tidak ada Haji karena Covid-19
5. BPIH 2020: Rp 65-72 juta
- Bipih: Rp 31 juta-Rp 38 juta
- Nilai Manfaat total dari BPKH: Haji reguler Rp 7,1 triliun dan Haji khusus Rp 16,4 triliun
6. BPIH 2019: 66,6 – 73,5 juta
- Bipih: Rp 30,8 juta-39,2 juta
- Nilai manfaat: Reguler 7,039 triliun dan khusus 14,098 triliun
7. BPIH 2018: Rp 58,7 – 66,5 juta
- Bipih: Rp 31 juta-Rp 38,7 juta
- Nilai Manfaat: Tidak disebutkan dalam Keputusan Presiden
8. BPIH 2017: Rp 46,3-53,5 juta
- Bipih: Rp 31 juta-Rp 38,2 juta
- Nilai manfaat: Tidak disebutkan di Keputusan Presiden
Dengan demikian, perjalanan biaya haji di Indonesia selalu menjadi sorotan, dan penurunan BPIH 2024 diharapkan dapat meringankan beban jamaah haji. Namun, tetap diperlukan keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana haji agar semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan ini.