Dengan dimulainya musim Haji tahun 2024, Kerajaan Arab Saudi telah mengimplementasikan penggunaan kartu pintar haji, atau hajj smart card, bagi para jemaah haji. Kartu ini esensial untuk memasuki wilayah suci Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang dikenal sebagai Armuzna.
Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kemenag, menyatakan bahwa smart card ini adalah inisiatif dari pemerintah Saudi yang bertujuan untuk memfasilitasi akses jemaah haji selama momen penting ibadah haji di Armuzna. Selain itu, kartu ini juga berperan dalam memverifikasi keabsahan data para jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2024.
“Kartu ini dirancang untuk menghalangi upaya berhaji secara ilegal tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Inovasi smart card ini merupakan langkah terkini dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi,” ujar Hilman pada hari Senin, 13 Mei 2024.
Smart card yang dimaksud memiliki bentuk serupa dengan kartu identitas dan dilengkapi dengan QR Code. Dengan demikian, saat ada inspeksi oleh otoritas Saudi, kartu ini akan menunjukkan informasi resmi tentang jemaah.
“Untuk memasuki Armuzna saat puncak haji, QR Code pada smart card akan dipindai untuk memverifikasi data jemaah. Hanya jemaah dengan data yang valid yang akan diizinkan masuk ke Arafah untuk melaksanakan ibadah haji,” lanjut Hilman.
Lebih lanjut, smart card ini menjadi syarat wajib untuk memasuki area Masyair di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Ini termasuk saat jemaah berpindah dari hotel ke Arafah, di mana setiap bus akan diperiksa secara detail dan penumpang dihitung sebelum diizinkan melanjutkan perjalanan ke Arafah.
“Tujuannya adalah untuk mencegah adanya penumpang yang tidak terdaftar,” tambahnya.
Konsekuensi Kehilangan Smart Card
Hilman menekankan bahwa petugas Saudi akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap visa dan smart card jemaah di setiap checkpoint menuju Makkah.
Jemaah yang terbukti tidak memiliki visa atau smart card akan dikenai sanksi berat berupa denda sejumlah 10 ribu riyal (setara dengan Rp 42,7 juta) dan deportasi dari Arab Saudi. Akibatnya, mereka akan dilarang mengunjungi Tanah Suci selama sepuluh tahun ke depan.
Hilman juga menyampaikan bahwa Kemenag telah mendistribusikan sekitar 10 ribu smart card kepada jemaah haji Indonesia melalui proses embarkasi. Sisa kartu akan dibagikan ketika jemaah sampai di Makkah.
“Kami mengimbau jemaah yang telah menerima smart card untuk menjaganya dengan baik dan tidak membiarkannya hilang atau terjatuh. Kartu ini diterbitkan oleh pemerintah Saudi dan tidak ada penggantinya,” pungkas Hilman dengan tegas.