DailyMuslim.id – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan Kantor Urusan Agama (KUA) inklusif yang dapat melayani pernikahan pemeluk agama lain di luar Islam. KUA inklusif adalah KUA yang tidak hanya melayani pernikahan muslim, tetapi juga pernikahan pemeluk agama lainnya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Zainal Mustamin, mengatakan bahwa KUA inklusif merupakan bagian dari visi Kemenag untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“KUA inklusif adalah KUA yang melayani semua agama, termasuk dalam pelayanan pernikahan. Ini adalah bentuk penghormatan Kemenag terhadap keberagaman agama di Indonesia,” ujar Zainal, Selasa (27/2/2024).
Untuk mewujudkan KUA inklusif, Kemenag tengah menyiapkan berbagai aspek, mulai dari regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang ajaran agama masing-masing kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
“Kami akan melibatkan penyuluh agama dari berbagai agama, termasuk Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Mereka akan memberikan bimbingan perkawinan sesuai dengan perspektif teologis agama masing-masing,” jelas Zainal.
Zainal menambahkan, bimbingan perkawinan lintas agama adalah hak bagi semua calon pengantin, termasuk yang nonmuslim. Ia berharap, melalui program ini, kualitas ketahanan keluarga di Indonesia dapat meningkat.
“Kemenag bertanggung jawab secara moral untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga, baik keluarga muslim maupun nonmuslim. Kami ingin membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan sakinah,” tutur Zainal.
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kemenag, Agus Suryo Suripto, mengungkapkan bahwa program bimbingan perkawinan lintas agama sudah mulai diterapkan di beberapa KUA. Ia optimis bahwa program ini akan berjalan dengan optimal di seluruh Indonesia.
“Beberapa contoh KUA yang sudah menerapkan program ini adalah KUA Kintamani di Bangli, Bali, yang melayani pernikahan Hindu, dan KUA Bangka Belitung yang melayani pernikahan Konghucu. Meski belum dilakukan KUA secara formal, tapi embrio program itu sudah ada, dan itu bisa dilakukan di KUA seluruh Indonesia,” papar Suryo.
Ide KUA inklusif pertama kali dicetuskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan bahwa KUA inklusif adalah salah satu cara untuk menghargai keberagaman agama di Indonesia. Ia juga mengatakan bahwa KUA inklusif tidak akan mengganggu pernikahan muslim, tetapi justru akan mempermudah pernikahan umat beragama di Indonesia.
“KUA inklusif bukan berarti menghapus pernikahan muslim, tetapi justru memberikan kemudahan bagi pernikahan setiap agama. KUA inklusif adalah bentuk toleransi dan keadilan bagi semua agama,” kata Yaqut.
Ide KUA inklusif mendapat respons positif dari sebagian besar masyarakat, terutama dari kalangan pemeluk agama minoritas. Mereka mengapresiasi langkah Kemenag yang dianggap progresif dan inklusif. Namun, ada juga sebagian masyarakat yang menolak ide ini dengan alasan akan merusak keutuhan pernikahan muslim.
KUA inklusif diharapkan dapat segera direalisasikan oleh Kemenag. Dengan adanya KUA inklusif, diharapkan dapat menghapus diskriminasi dan kesulitan yang dialami oleh pasangan agama lain ketika hendak melaksanakan pernikahan. KUA inklusif juga diharapkan dapat meningkatkan harmoni dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia.