fbpx

Jasa Pembuatan Sertifikat Halal

banner produk produk dengan sertifikat halal

Miliki sertifikat halal untuk produkmu dan dapatkan kesempatan menjangkau pasar yang lebih luas sekaligus mematuhi regulasi pemerintah

logo halal

Apa itu Sertifikasi Halal?

Sertifikat Halal adalah pengakuan resmi mengenai kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Untuk memastikan kehalalan produk, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berperan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian.

Dengan semangat membantu para pemilik bisnis untuk mendapatkan sertifikat halal, Daily Muslim bekerja sama dengan lembaga dan penyelia halal yang sudah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di BPJPH untuk memberikan layanan pengurusan sertifikat halal.

Jika kamu ingin memiliki sertifikat halal dan sedang mencari biro jasa pembuatan sertifikat halal, Daily Muslim dapat membantu semua prosesnya. 

Keunggulan Jasa Sertifikasi Halal Daily Muslim

Proses Pengurusan Sertifikat yang Efisien

Kami menawarkan sistem pengurusan yang cepat dan efisien, memudahkan Anda mendapatkan sertifikat halal tanpa hambatan yang berarti.

Bantuan dari Penyelia Tersertifikasi BNSP

Tim kami terdiri dari penyelia berpengalaman yang tersertifikasi oleh BNSP, siap membantu Anda dalam setiap tahap proses sertifikasi.

Auditor dan LPH Terintegrasi dengan Pemerintah

Layanan kami didukung oleh auditor dan lembaga pemeriksa halal yang bekerja sama dengan pemerintah, memastikan proses yang transparan dan terpercaya.

Jaminan Audit Tahunan oleh Penyelia Profesional

Kami memberikan jaminan audit setiap tahun oleh penyelia profesional, memastikan bahwa produk Anda tetap memenuhi standar halal yang berlaku.

logo halal

Syarat Pembuatan Sertifikat Halal

Kamu tidak perlu khawatir, semua proses & syarat pengajuan sertifikasi halal akan dibantu oleh tim profesional dari Daily Muslim.

Mengapa Sertifikat Halal Penting untuk Bisnismu?

Meningkatkan Nilai Jual Produk

Sertifikat halal dapat meningkatkan daya tarik produk di pasar, menjadikannya lebih kompetitif dan meningkatkan potensi penjualan.

Memberikan Ketenangan dan Kepercayaan kepada Konsumen

Sertifikasi halal memastikan konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan prinsip syariah, meningkatkan loyalitas dan kepuasan pelanggan.

Memperluas Jangkauan Pasar Halal Global

Dengan sertifikat halal, produk Anda dapat diakses oleh konsumen di seluruh dunia yang memprioritaskan produk halal, membuka peluang bisnis baru.

Memberikan Kepastian Hukum

Sertifikat halal menjamin bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan, memberikan perlindungan hukum bagi produsen dan konsumen.

Bersama Daily Muslim, Mereka Telah Memiliki Sertifikat Halal

Eiger Coffee

Salah satu coffee shop yang banyak diminati dan memiliki cabang di Bandung, Jakarta, Bogor dan Makassar

Pho Ngon Restaurant

Restoran khas Vietnam yang memiliki cita rasa otentik dan memiliki banyak cabang di Bandung dan Jakarta

Kentang Kuring

Makanan yang terbuat dari kentang dan cocok digunakan sebagai tambahan lauk makan sehari-hari

… dan 100+ Brand UMKM di Kabupaten Bandung

Miliki Sertifkat Halalmu Sekarang!

Percayakan proses pengurusan sertifikat halal kamu bersama Daily Muslim dan tingkatkan kepercayaan konsumen terhadap bisnismu.

FAQ

Pengajuan sertifikasi halal bukan hanya untuk produk makanan/minuman, akan tetapi berlaku untuk pengajuan produk non mamin seperti obat-obatan dan skincare, produk gunaan seperti sajadah, mukena, tasbih dan lainnya. Begitupun produk jasa seperti jasa distribusi, penyembelihan, yang tercantum dalam Keputusan Menteri Agama No 748 tentang produk yang wajib bersertifikat halal.

Tidak, sepanjang usaha itu berjalan dengan catatan tidak ada perubahan bahan dan proses. Jikapun ada perubahan atau penambahan maka perlu pengembangan sertifikat halal yang didampingi oleh penyelia halal.

Biaya sertifikasi halal merupakan penerimaan negara, bukan pajak kecuali biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk serta biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.