Allah SWT telah mewajibkan seluruh umat Islam untuk melaksanakan puasa Ramadhan, sesuai firman-Nya di QS. Al Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa
Walaupun puasa telah diwajibkan kepada setiap muslim, namun ada beberapa orang yang tidak diwajibkan berpuasa, jumlahnya ada 9 golongan yang tidak diwajibkan puasa.
Artikel ini akan memberikan penjelasan 9 golongan tersebut beserta alasannya dan bagaimana cara mengganti puasa untuk masing-masing 9 orang ini.
9 Orang yang Tidak Wajib Berpuasa dan Cara Menggantinya
Ada 9 orang yang tidak wajib puasa Ramadhan:
1. Anak yang Belum Baligh
Anak yang belum mencapai usia baligh (pubertas) tidak diwajibkan berpuasa. Puasa menjadi wajib bagi mereka saat mereka mencapai usia baligh.
Alasannya adalah karena mereka belum memiliki kewajiban agama pada usia tersebut dan belum memahami sepenuhnya makna dan tanggung jawab berpuasa.
Ada 3 tanda seorang anak dikatakan baligh:
- Keluar air mani untuk anak laki-laki kurang lebih pada usia 9 tahun hitungan Hijriyah
- Keluar darah haid untuk anak perempuan pada usia 9 tahun hitungan Hijriyah
- Genap berusia 15 tahun. Baik keluar air mani atau tidak dan keluar darah haid atau tidak, jika sudah genap berusia 15 tahun maka dia telah baligh.
Cara Mengganti Puasanya
Anak yang belum baligh diperbolehkan tidak berpuasa, dan ketika dia sudah memasuki usia baligh, dia tidak wajib qadha dan tidak wajib membayar fidyah.
2. Orang Gila
Orang yang mengalami gangguan jiwa atau gila tidak diwajibkan berpuasa.
Kondisi mental mereka yang tidak stabil membuat mereka tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik.
Dalam Islam, kesehatan mental dan fisik diutamakan, dan mereka diberikan keringanan.
Para ulama membagi orang gila ke dalam dua jenis, yaitu:
- Orang gila karena disengaja: Orang yang dengan sengaja membuat dirinya gila, contohnya seperti membenturkan kepada, meminum obat yang dapat merusak akal, dan tindakan sejenisnya.
- Orang gila yang tidak disengaja: Ini merupakan orang gila pada umumnya, orang yang terganggu akalnya dan itu terjadi sendirinya tanpa kesengajaan yang ia lakukan sendiri.
Cara Mengganti Puasanya
- Orang gila karena disengaja wajib qadha puasa yang ditinggalkannya dan dia tidak wajib bayar fidyah.
- Orang gila tidak disengaja tidak wajib qadha puasa dan tidak wajib bayar fidyah.
3. Orang Sakit
Orang yang dalam keadaan sakit yang cukup berat dan puasa akan memperburuk kondisinya atau menghambat proses penyembuhannya tidak diwajibkan berpuasa.
Dalam situasi seperti ini, kesehatan fisik dan pemulihan menjadi prioritas utama.
Siapa yang berhak menilai apakah sakit tersebut termasuk ke dalam sakit yang parah atau tidak?
Jawabannya adalah dokter muslim yang dapat dipercaya dan pengalaman orang yang sakit itu sendiri.
Cara Mengganti Puasanya
Jika seseorang sakit saat Bulan Ramadhan dan masih ada potensi atau harapan untuk sembuh, maka ia wajib qadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan semasa sakit dan tidak wajib membayar fidyah.
Namun, jika menurut dokter atau ahli menyatakan bahwa orang sakit tersebut tidak ada harapan untuk sembuh maka ia tidak wajib qadha tapi ia wajib membayar fidyah dengan makanan pokok, kalau kita di Indonesia makanan pokoknya adalah beras, jumlahnya sebanyak 1 mud (6,7 ons) untuk menggantikan 1 hari puasa yang ditinggalkan.
Contoh, jika pada saat sakit ia meninggalkan puasa selama 7 hari, maka ia wajib membayar fidyah 7 mud beras.
4. Orang Tua
Orang tua yang sangat tua dan lemah fisik, yang tidak mampu menjalankan puasa, juga tidak diwajibkan berpuasa.
Ini bertujuan untuk melindungi mereka dari beban fisik yang berat yang dapat membahayakan kesehatan mereka.
Tidak ada batasan usia, asalkan dia betul-betul puasa dapat memberatkannya bahkan bisa sampai membahayakan hidupnya, maka ia boleh tidak berpuasa.
Cara Mengganti Puasanya
Orang tua dihukumi sama dengan orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh, karena orang tua tidak akan bisa kembali muda.
Maka ia tidak wajib qadha dan hanya wajib membayar fidyah 1 mud makanan pokok, disesuaikan dengan jumlah hari yang ia tinggalkan, 1 hari = 6,7 ons beras.
5. Musafir
Musafir adalah seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh yang tidak berada di tempat tinggalnya.
Mereka diberikan keringanan untuk tidak berpuasa selama mereka dalam perjalanan.
Alasannya adalah untuk memudahkan perjalanan dan menghindari beban yang tidak perlu selama di perjalanan.
Para ulama memberikan syarat kapan sebuah perjalanan dikatakan musafir dan boleh tidak berpuasa, syaratnya adalah:
- Tempat tujuan perjalanan jaraknya minimal 84 km. Misalkan kamu dari pergi dari Jakarta ke Bandung, maka kamu diperbolehkan tidak puasa karena jarak Jakarta-Bandung adalah 154 km (lebih dari 84 km).
- Berangkatnya sebelum shubuh, dan dipastikan ketika masuk waktu shubuh kita sudah ada di dalam perjalanan, minimal sudah keluar dari kecamatan tempat kita tinggal.
Cara Mengganti Puasanya
Orang yang tidak berpuasa karena melakukan perjalanan maka ia wajib qadha puasa yang ditinggalkannya dan tidak wajib membayar fidyah.
6. Ibu Hamil
Ibu hamil yang merasa bahwa berpuasa dapat membahayakan dirinya atau janin yang dikandungnya diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Keselamatan ibu dan janin menjadi prioritas utama dalam Islam.
Cara Mengganti Puasanya
Untuk Ibu hamil, ada beberapa kondisi menurut para ulama:
- Jika ia meninggalkan puasa karena khawatir dengan kesehatannya sendiri, maka ia wajib qadha saja.
- Jika ia meninggalkan puasa karena khawatir dengan kesehatan dirinya sendiri dan khawatir dengan kesehatan kandungannya, maka ia wajib qadha puasa saja.
- Jika ia meninggalkan puasa karena khawatir dengan kesehatan kandungannya dan ia tidak khawatir dengan kesehatan dirinya sendiri, maka ia wajib qadha puasa dan membayar fidyah.
7. Ibu yang Sedang Menyusui
Ibu yang sedang menyusui juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa jika mereka khawatir bahwa puasa dapat memengaruhi produksi susu atau kesehatan bayi yang sedang disusui.
Kesehatan dan gizi bayi merupakan hal yang penting.
Cara Mengganti Puasanya
Sama seperti wanita hamil.
- Jika ia meninggalkan puasa karena khawatir dengan kesehatannya sendiri, maka ia wajib qadha saja.
- Jika ia meninggalkan puasa karena khawatir dengan kesehatan dirinya sendiri dan khawatir dengan kesehatan bayinya, maka ia wajib qadha puasa saja.
- Jika ia meninggalkan puasa karena khawatir dengan kesehatan bayinya dan ia tidak khawatir dengan kesehatan dirinya sendiri, maka ia wajib qadha puasa dan membayar fidyah.
8. Wanita Haid
Wanita yang sedang haid tidak diwajibkan berpuasa selama masa haid.
Ini adalah periode alami dalam siklus wanita yang memengaruhi kemampuan untuk berpuasa dan beribadah lainnya.
Akan berdosa jika tetap melaksanakan puasa dan ibadah wajib lainnya.
Mereka diwajibkan untuk menggantinya setelah selesai masa haid.
Cara Mengganti Puasanya
Wanita haid tidak wajib membayar fidyah, ia hanya diwajibkan qadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan.
9. Nifas
Wanita yang sedang nifas setelah melahirkan juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa.
Kondisi fisik mereka pasca melahirkan membutuhkan perawatan khusus, dan mereka diwajibkan untuk menggantikan puasa yang tidak mereka lakukan selama masa nifas setelah pulih.
Wanita yang berpuasa saat sedang nifas hukumnya haram.
Cara Mengganti Puasanya
Sama seperti wanita haid, wanita nifas juga tidak wajib membayar fidyah, ia hanya diwajibkan qadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan.
Kesimpulan
Dalam Islam, puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam, dan setiap muslim diberikan kewajiban untuk menjalankannya saat memenuhi syarat-syarat tertentu.
Namun, Allah SWT juga memberikan keringanan kepada sejumlah golongan yang tidak wajib berpuasa, sesuai dengan hikmah dan kebijaksanaan-Nya.
Ini termasuk anak yang belum baligh, orang gila, orang sakit, orang tua, musafir, ibu hamil, ibu yang sedang menyusui, wanita haid, dan wanita yang sedang nifas. Keringanan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan individu dalam menjalankan ibadah puasa.
Wallahu a’lam.