Investasi Bitcoin dan aset kripto semakin populer di Indonesia. Namun, bagaimana status hukumnya menurut ajaran Islam?
Artikel ini membahas pandangan para ulama mengenai hukum berinvestasi Bitcoin, lengkap dengan alasan, perbandingan pendapat, serta syarat-syarat agar investasi kripto dapat dinilai halal.
Latar Belakang
Bitcoin merupakan aset digital berbasis blockchain yang digunakan sebagai alat tukar dan investasi di berbagai negara.
Fluktuasi harga yang sangat tinggi serta sifatnya yang desentralisasi menimbulkan perdebatan di kalangan ulama dan ahli fikih terkait status hukumnya dalam Islam.
Pandangan Ulama yang Mengharamkan Bitcoin
Beberapa lembaga dan ulama, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Grand Mufti Mesir, dan sejumlah ulama Timur Tengah, telah menetapkan fatwa haram terhadap Bitcoin.
Alasan utama pengharaman:
- Gharar (Ketidakpastian): fluktuasi harga ekstrem membuat transaksi Bitcoin penuh ketidakpastian, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
- Dharar (Kemudaratan): risiko kerugian sangat tinggi akibat volatilitas pasar kripto.
- Qimar/Maysir (Spekulasi/Perjudian): perdagangan Bitcoin sering kali dilakukan demi keuntungan spekulatif, mirip praktik perjudian.
- Tidak memiliki nilai intrinsik: Bitcoin tidak memiliki underlying asset sebagaimana disyaratkan dalam konsep harta (mal) Islam.
- Tidak sesuai regulasi: di Indonesia, Bitcoin bukan alat pembayaran sah sesuai UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.
Pandangan Ulama yang Membolehkan Bitcoin
Sebagian ulama dan lembaga fatwa internasional modern memperbolehkan investasi Bitcoin dengan syarat tertentu.
Alasan kebolehannya antara lain:
- Memenuhi kriteria mal (harta): Bitcoin dapat dimiliki, disimpan, dan dipertukarkan.
- Kaidah fiqih muamalah: hukum asal muamalah adalah boleh hingga ada dalil yang melarang secara tegas.
- Fungsi ekonomi: Bitcoin berfungsi sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan satuan hitung meski tidak diterbitkan pemerintah.
- Volatilitas bukan otomatis haram: fluktuasi juga terjadi pada saham dan mata uang fiat.
- Kewajiban zakat & transparansi transaksi: diperbolehkan jika transaksi spot, tanpa riba, dan dizakati jika mencapai nisab/haul.
Kompromi & Syarat di Indonesia
MUI dan Muhammadiyah menilai hukum Bitcoin tidak mutlak, melainkan bergantung pada konteks penggunaannya.
- Haram: jika digunakan sebagai alat tukar karena volatilitas dan ketidakjelasan nilai.
- Halal: jika diperlakukan sebagai komoditas atau aset digital dengan nilai jelas, transparan, dan membawa manfaat sah.
Syarat Agar Investasi Bitcoin Dapat Dinyatakan Halal
Menurut sebagian ulama, investasi Bitcoin dapat dianggap halal jika memenuhi syarat berikut:
- Tidak terlibat transaksi riba (bunga).
- Hanya melakukan transaksi spot, bukan derivatives atau futures.
- Menghindari praktik trading spekulatif ekstrem (mirip judi).
- Memastikan legalitas dan kejelasan asal-usul Bitcoin yang diinvestasikan.
- Menunaikan zakat bila telah mencapai nisab dan haul.
- Berkonsultasi dengan pakar syariah sebelum berinvestasi.
Tabel Perbandingan Pandangan Ulama
| Aspek | Pro-Halal | Pro-Haram |
|---|---|---|
| Status | Bitcoin sebagai Mal/Aset Digital | Bitcoin sebagai spekulasi (gharar/maysir) |
| Alasan Utama | Memenuhi fungsi ekonomi dan kaidah muamalah | Risiko tinggi dan tidak ada nilai intrinsik |
| Contoh Ulama/Lembaga | Fiqh Council, sebagian ulama NU | MUI, Grand Mufti Mesir |
| Syarat Kebolehan | Diperlakukan sebagai aset digital | Haram jika dijadikan alat tukar |
Kesimpulan
Hukum investasi Bitcoin dalam Islam bergantung pada praktik dan niat transaksinya.
Banyak lembaga di Indonesia cenderung mengharamkan karena unsur ketidakpastian dan spekulasi, namun sejumlah ulama internasional memberi ruang kebolehan terbatas bila terpenuhi syarat syariah yang ketat.
Bagi Muslim, penting untuk melakukan kajian mendalam dan berkonsultasi dengan pakar ekonomi syariah sebelum berinvestasi kripto.
Alternatif seperti saham syariah, reksa dana syariah, dan logam mulia tetap menjadi pilihan aman sesuai fiqih muamalah.
—
Referensi:
- FundingSouq: Is Bitcoin Halal? Islamic View of Bitcoin Ownership
- Fiqh Council: Regarding the Islamic Ruling on Bitcoins
- Kompas: MUI Tegas Haramkan Uang Kripto Bitcoin dkk
- Islamic Finance Guru: Is Crypto Halal or Haram?
- Liputan6: Alasan MUI hingga Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Kripto
- NU Online: Hukum Trading Crypto dalam Islam
- Sharia Knowledge Centre: Investasi Kripto dalam Islam
- Fiqh Council: Islamic Economic Forum’s Declaration on Bitcoin
- Muhammadiyah: Mata Uang Kripto Tidak Sekadar Mubah atau Haram
- Margex: Crypto Trading in Islam: Halal or Haram?
- Luno Guide: Which Crypto Assets Are Considered Shariah-Compliant
- King’s College London: Halal Crypto – Could Blockchain Boost Shariah-Compliant Finance?
- UIN Malang: Cryptocurrency and Digital Money in Islamic Law









