Shalat 5 waktu adalah rukun Islam kedua dan kewajiban yang tidak gugur dalam kondisi apa pun selama seseorang berakal dan baligh. Banyak yang bertanya seberapa berat konsekuensi meninggalkannya — artikel ini membahasnya dengan jujur dan berimbang, bukan untuk menghakimi, tapi untuk mengajak kembali kepada kewajiban ini.
Kedudukan Shalat dalam Islam
Shalat adalah tiang agama dan amalan pertama yang akan dihisab di akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka baik pula seluruh amalnya.” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan)
Dalil tentang Beratnya Meninggalkan Shalat
Dari Buraidah bin Al-Hushaib RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang-orang munafik/kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah — dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani, dan Tirmidzi menilainya hasan shahih)
Hadits ini otentik dan menjadi dasar utama perdebatan ulama tentang status orang yang meninggalkan shalat.
Dua Pandangan Ulama: Kafir Akbar atau Dosa Besar?
Pandangan Pertama: Kafir (Keluar dari Islam)
Sebagian ulama — di antaranya sejumlah ulama dalam mazhab Hanbali dan beberapa ulama kontemporer — memahami hadits di atas secara literal: orang yang sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa uzur, meski masih meyakini kewajibannya, dianggap telah keluar dari Islam (kafir akbar). Pendapat ini didasarkan juga pada beberapa riwayat sahabat yang menyatakan “tidak ada amalan yang jika ditinggalkan menyebabkan kekafiran, kecuali shalat.”
Pandangan Kedua: Fasik/Dosa Besar (Tetap Muslim)
Mayoritas ulama — termasuk mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i — berpendapat bahwa kata “kafir” dalam hadits tersebut dimaknai sebagai kafir ashghar (dosa besar yang mendekati kekafiran dalam keburukannya), bukan kafir akbar yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Selama seseorang masih meyakini shalat itu wajib namun meninggalkannya karena malas/lalai, ia tetap muslim, tergolong fasik (pelaku dosa besar), dan wajib bertaubat serta mengqadha jika memungkinkan.
Namun, jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya (menganggap shalat tidak wajib), maka seluruh ulama sepakat ini membuatnya keluar dari Islam, karena mengingkari sesuatu yang telah menjadi ijma’ (kesepakatan) dan diketahui secara pasti dalam agama (ma’lum minad-din bidh-dharurah).
Pendapat Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat orang yang meninggalkan shalat karena malas (bukan mengingkari) tetap muslim, namun dalam konteks pemerintahan Islam, ia dapat diperintahkan untuk bertaubat, dan jika tetap menolak maka bisa dikenai hukuman ta’zir yang berat sebagai bentuk penegakan hukum negara — bukan karena status kekafirannya, melainkan sebagai sanksi atas kelalaian terhadap kewajiban paling fundamental dalam Islam.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Sering Meninggalkan Shalat?
Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, pintu taubat selalu terbuka. Allah SWT berfirman:
قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعًا ۗ
Artinya: “Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa.'” (QS. Az-Zumar: 53)
Shalat yang terlewat tidak perlu diqadha (berbeda dengan puasa), namun yang terpenting adalah segera kembali mendirikan shalat mulai saat ini dan memperbanyak istighfar atas yang telah lalu.
Tanya Jawab Seputar Meninggalkan Shalat
Apakah orang yang jarang shalat otomatis kafir?
Menurut pendapat mayoritas ulama, tidak otomatis kafir selama ia masih meyakini shalat itu wajib. Ia berdosa besar dan wajib segera bertaubat, tapi statusnya tetap muslim.
Apakah shalat yang ditinggalkan perlu diqadha?
Mayoritas ulama berpendapat shalat fardhu yang sengaja ditinggalkan tidak perlu diqadha (berbeda dengan yang tertinggal karena lupa/tertidur), karena waktunya sudah berlalu. Yang terpenting adalah memperbanyak taubat dan shalat sunnah sebagai penambal.
===
Referensi:
– HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah (dari Buraidah RA, dinilai shahih oleh Al-Albani)
– HR. Tirmidzi tentang shalat sebagai amal pertama yang dihisab
– QS. Az-Zumar: 53
– Pendapat 4 mazhab sebagaimana dirangkum dalam kitab-kitab fiqh perbandingan









