Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Ghasab dan Luqathah (Barang Temuan) dalam Islam

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Tangan membuka dompet kulit berisi uang, ilustrasi barang temuan

Foto oleh Vlada Karpovich / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Menemukan uang atau barang di jalan adalah pengalaman umum yang sering membingungkan secara hukum syariat. Boleh langsung diambil? Harus diumumkan dulu? Artikel ini membahas tuntas hukum ghasab dan luqathah (barang temuan) dalam Islam.

Daftar Isi

Toggle
  • Apa Itu Ghasab?
  • Apa Itu Luqathah?
  • Hukum Menemukan Uang di Jalan
  • Pengecualian: Barang Bernilai Sangat Kecil
  • Tanya Jawab Seputar Barang Temuan
    • Bolehkah langsung menyedekahkan uang temuan?
    • Apa bedanya luqathah dengan barang curian?
    • Baca Juga
    • Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Ramadan Dulu?
    • Niat Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Sunnah Beserta Artinya

Apa Itu Ghasab?

Ghasab adalah mengambil atau menggunakan harta/hak orang lain tanpa izin secara paksa atau sewenang-wenang. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 29)

Ghasab hukumnya haram dan termasuk kezaliman, baik berupa meminjam paksa tanpa izin, menguasai tanah/properti orang lain secara sewenang-wenang, maupun bentuk pengambilan hak lainnya tanpa persetujuan pemiliknya.

Apa Itu Luqathah?

Luqathah adalah barang (termasuk uang) yang ditemukan di tempat umum, yang tidak diketahui pemiliknya. Berbeda dengan ghasab, luqathah bukan hasil pengambilan paksa, melainkan ditemukan secara tidak sengaja.

Hukum Menemukan Uang di Jalan

Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani RA, seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang barang temuan (emas dan perak). Beliau menjawab:

“Kenalilah tali pengikat dan wadahnya (ciri-cirinya), kemudian umumkanlah selama satu tahun. Jika pemiliknya datang (mengenali ciri-cirinya), berikan kepadanya. Jika tidak, maka itu menjadi hakmu.” (HR. Bukhari no. 2438 & 6112, Muslim no. 1722, Abu Dawud no. 2504)

Berdasarkan hadits ini, langkah yang dianjurkan ketika menemukan uang atau barang berharga adalah:

  1. Catat ciri-cirinya (jumlah, jenis, tempat ditemukan) untuk memverifikasi klaim pemilik asli nantinya.
  2. Umumkan melalui cara yang wajar sesuai kondisi zaman — misalnya melapor ke petugas setempat, mengumumkan di media sosial/grup warga, atau menitipkan ke pihak berwenang (misalnya kantor polisi, pengelola tempat ditemukannya barang).
  3. Tunggu dan beri kesempatan bagi pemilik untuk mengklaim. Lama waktu yang dianjurkan dalam hadits adalah satu tahun untuk barang bernilai besar; untuk nominal yang sangat kecil, sebagian ulama membolehkan waktu yang lebih singkat karena biaya mengumumkannya bisa lebih besar dari nilai barangnya.
  4. Jika tidak ada yang mengklaim setelah waktu yang wajar, barang/uang tersebut boleh dimanfaatkan, namun tetap berstatus sebagai amanah/titipan — jika suatu saat pemilik asli datang dengan bukti yang jelas, wajib dikembalikan atau diganti nilainya.

Pengecualian: Barang Bernilai Sangat Kecil

Untuk barang/uang yang nilainya sangat kecil (misalnya receh yang jatuh di jalan, yang biayanya untuk mengumumkan justru lebih besar dari nilainya), sebagian ulama memberi kelonggaran untuk langsung dimanfaatkan tanpa perlu prosedur pengumuman formal, karena secara umum pemiliknya pun biasanya sudah mengikhlaskannya.

Tanya Jawab Seputar Barang Temuan

Bolehkah langsung menyedekahkan uang temuan?

Sebagian ulama membolehkan menyedekahkannya atas nama pemiliknya setelah masa pengumuman terlewati, dengan catatan jika pemilik aslinya datang kemudian, penemu tetap bertanggung jawab mengganti nilainya (karena sedekah tersebut hitungannya “dipinjamkan” pahalanya terlebih dahulu kepada pemilik asli).

Apa bedanya luqathah dengan barang curian?

Luqathah ditemukan tanpa unsur kesengajaan mengambil hak orang lain (murni ditemukan tergeletak), sedangkan mencuri adalah mengambil dengan sengaja dari kepemilikan/penguasaan orang lain. Luqathah yang diproses sesuai syariat (diumumkan, dll) tidak berdosa, sedangkan mencuri jelas haram dan berdosa besar.

===

Referensi:
– QS. An-Nisa: 29
– HR. Bukhari no. 2438 & 6112, Muslim no. 1722, Abu Dawud no. 2504 (dari Zaid bin Khalid Al-Juhani RA)
– Kitab-kitab Fiqh Muamalah tentang Luqathah dan Ghasab

Baca Juga

Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Ramadan Dulu?

Niat Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Sunnah Beserta Artinya

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Pria duduk di bangku taman sambil mengetik pesan di ponsel

Hukum Memanggil Sayang ke Teman dan Hubungan Just Friend

by Daily Muslim

Memanggil teman lawan jenis dengan sebutan "sayang" atau menjalani hubungan "just friend" (teman tapi mesra)...

Anak-anak belajar mengaji bersama di masjid, ilustrasi fardhu kifayah menuntut ilmu

Fardhu Ain dan Fardhu Kifayah: Pengertian, Perbedaan, dan Contohnya

by Daily Muslim

Dalam ilmu fiqih, kewajiban (fardhu) dibagi menjadi dua: fardhu ain dan fardhu kifayah. Memahami perbedaannya...

Selective Focus of a Bitcoin on Laptop Computer

Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam: Halal atau Haram?

by Daily Muslim

Investasi Bitcoin dan aset kripto semakin populer di Indonesia. Namun, bagaimana status hukumnya menurut ajaran...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Rabu, 7 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:10
Subuh 04:20
Dzuhur 11:44
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Siluet keluarga bergandengan tangan saat matahari terbenam

Hukum Poligami (Beristri Lebih dari Satu) dalam Islam

Air jernih dituang dari botol ke dalam gelas

4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci dalam Islam

Wanita Indonesia mengenakan kain batik tradisional

Hukum Tasyakuran 7 Bulanan Kehamilan (Mitoni) dalam Islam

Tangan membuka dompet kulit berisi uang, ilustrasi barang temuan

Hukum Ghasab dan Luqathah (Barang Temuan) dalam Islam

Jam alarm menyala di meja kamar tidur pada pagi hari

Hukum Shalat Subuh Kesiangan, Wajib Qadha atau Tidak?

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami