Menemukan uang atau barang di jalan adalah pengalaman umum yang sering membingungkan secara hukum syariat. Boleh langsung diambil? Harus diumumkan dulu? Artikel ini membahas tuntas hukum ghasab dan luqathah (barang temuan) dalam Islam.
Apa Itu Ghasab?
Ghasab adalah mengambil atau menggunakan harta/hak orang lain tanpa izin secara paksa atau sewenang-wenang. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. An-Nisa: 29)
Ghasab hukumnya haram dan termasuk kezaliman, baik berupa meminjam paksa tanpa izin, menguasai tanah/properti orang lain secara sewenang-wenang, maupun bentuk pengambilan hak lainnya tanpa persetujuan pemiliknya.
Apa Itu Luqathah?
Luqathah adalah barang (termasuk uang) yang ditemukan di tempat umum, yang tidak diketahui pemiliknya. Berbeda dengan ghasab, luqathah bukan hasil pengambilan paksa, melainkan ditemukan secara tidak sengaja.
Hukum Menemukan Uang di Jalan
Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani RA, seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang barang temuan (emas dan perak). Beliau menjawab:
“Kenalilah tali pengikat dan wadahnya (ciri-cirinya), kemudian umumkanlah selama satu tahun. Jika pemiliknya datang (mengenali ciri-cirinya), berikan kepadanya. Jika tidak, maka itu menjadi hakmu.” (HR. Bukhari no. 2438 & 6112, Muslim no. 1722, Abu Dawud no. 2504)
Berdasarkan hadits ini, langkah yang dianjurkan ketika menemukan uang atau barang berharga adalah:
- Catat ciri-cirinya (jumlah, jenis, tempat ditemukan) untuk memverifikasi klaim pemilik asli nantinya.
- Umumkan melalui cara yang wajar sesuai kondisi zaman — misalnya melapor ke petugas setempat, mengumumkan di media sosial/grup warga, atau menitipkan ke pihak berwenang (misalnya kantor polisi, pengelola tempat ditemukannya barang).
- Tunggu dan beri kesempatan bagi pemilik untuk mengklaim. Lama waktu yang dianjurkan dalam hadits adalah satu tahun untuk barang bernilai besar; untuk nominal yang sangat kecil, sebagian ulama membolehkan waktu yang lebih singkat karena biaya mengumumkannya bisa lebih besar dari nilai barangnya.
- Jika tidak ada yang mengklaim setelah waktu yang wajar, barang/uang tersebut boleh dimanfaatkan, namun tetap berstatus sebagai amanah/titipan — jika suatu saat pemilik asli datang dengan bukti yang jelas, wajib dikembalikan atau diganti nilainya.
Pengecualian: Barang Bernilai Sangat Kecil
Untuk barang/uang yang nilainya sangat kecil (misalnya receh yang jatuh di jalan, yang biayanya untuk mengumumkan justru lebih besar dari nilainya), sebagian ulama memberi kelonggaran untuk langsung dimanfaatkan tanpa perlu prosedur pengumuman formal, karena secara umum pemiliknya pun biasanya sudah mengikhlaskannya.
Tanya Jawab Seputar Barang Temuan
Bolehkah langsung menyedekahkan uang temuan?
Sebagian ulama membolehkan menyedekahkannya atas nama pemiliknya setelah masa pengumuman terlewati, dengan catatan jika pemilik aslinya datang kemudian, penemu tetap bertanggung jawab mengganti nilainya (karena sedekah tersebut hitungannya “dipinjamkan” pahalanya terlebih dahulu kepada pemilik asli).
Apa bedanya luqathah dengan barang curian?
Luqathah ditemukan tanpa unsur kesengajaan mengambil hak orang lain (murni ditemukan tergeletak), sedangkan mencuri adalah mengambil dengan sengaja dari kepemilikan/penguasaan orang lain. Luqathah yang diproses sesuai syariat (diumumkan, dll) tidak berdosa, sedangkan mencuri jelas haram dan berdosa besar.
===
Referensi:
– QS. An-Nisa: 29
– HR. Bukhari no. 2438 & 6112, Muslim no. 1722, Abu Dawud no. 2504 (dari Zaid bin Khalid Al-Juhani RA)
– Kitab-kitab Fiqh Muamalah tentang Luqathah dan Ghasab









