Tato semakin populer sebagai bentuk ekspresi diri, namun Islam memiliki pandangan tegas soal ini. Berikut penjelasan lengkap hukumnya berdasarkan dalil hadits.
Dalil Larangan Tato
Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato.” (HR. Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124)
Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Mas’ud RA, disebutkan laknat Allah juga berlaku bagi “wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan, yang mencukur alis dan yang minta dicukurkan, serta yang mengikir gigi untuk memperindah — wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Frasa “mengubah ciptaan Allah” inilah yang menjadi inti alasan pengharaman tato — karena mengubah bentuk tubuh secara permanen tanpa alasan syar’i dianggap melawan fitrah penciptaan.
Berlaku untuk Laki-laki dan Perempuan
Meski hadits di atas menyebut “wanita”, para ulama sepakat hukum ini berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan, karena ‘illat (alasan) hukumnya — yaitu mengubah ciptaan Allah secara permanen — berlaku sama untuk keduanya. Penyebutan “wanita” dalam hadits lebih karena konteks kebiasaan masyarakat Arab saat itu.
Dampak Tato terhadap Sahnya Wudhu
Selain hukumnya yang haram, sebagian ulama juga mempermasalahkan tato dari sisi thaharah (bersuci). Jika tinta tato membentuk lapisan yang menghalangi air meresap ke kulit (karena tinta disuntikkan di bawah lapisan kulit), ada perbedaan pendapat soal sah-tidaknya wudhu/mandi di area tersebut — sebagian ulama kontemporer berpendapat tetap sah karena tinta tato berada di bawah kulit (bukan menutupi permukaan kulit seperti cat), sementara sebagian lain tetap mewajibkan usaha menghilangkannya jika memungkinkan tanpa bahaya.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Bertato?
Bagi yang sudah terlanjur memiliki tato (misalnya sebelum masuk Islam atau sebelum mengetahui hukumnya), yang perlu dilakukan adalah:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
- Menghilangkannya jika memungkinkan tanpa risiko medis yang signifikan (misalnya melalui prosedur penghapusan tato).
- Jika penghapusan berisiko besar bagi kesehatan (nyeri parah, infeksi, biaya yang sangat memberatkan), sebagian ulama memberi keringanan untuk tidak memaksakan diri menghapusnya, selama taubat tetap dilakukan dengan tulus.
Tanya Jawab Seputar Hukum Tato
Apakah henna/pacar termasuk tato yang dilarang?
Tidak. Henna/pacar bersifat sementara (memudar dalam beberapa minggu) dan tidak mengubah struktur kulit secara permanen, sehingga dibolehkan bahkan dianjurkan dalam konteks tertentu (misalnya bagi wanita menghias tangan).
Apakah tato alis (sulam alis) termasuk haram?
Ya, jika menggunakan metode permanen/semi-permanen yang menyuntikkan tinta ke bawah kulit, hukumnya mengikuti kaidah yang sama dengan tato pada umumnya.
===
Referensi:
– HR. Bukhari no. 5940 & Muslim no. 2124 (dari Ibnu Umar RA)
– HR. Bukhari & Muslim (dari Ibnu Mas’ud RA)
– Kitab-kitab Fiqh Kontemporer tentang Tato dan Thaharah









