Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Tato dalam Islam: Dalil dan Penjelasan Lengkapnya

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Seniman tato sedang membuat tato menggunakan mesin tato

Foto oleh cottonbro studio / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Tato semakin populer sebagai bentuk ekspresi diri, namun Islam memiliki pandangan tegas soal ini. Berikut penjelasan lengkap hukumnya berdasarkan dalil hadits.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Larangan Tato
  • Berlaku untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Dampak Tato terhadap Sahnya Wudhu
  • Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Bertato?
  • Tanya Jawab Seputar Hukum Tato
    • Apakah henna/pacar termasuk tato yang dilarang?
    • Apakah tato alis (sulam alis) termasuk haram?
    • Baca Juga
    • Tips Membangun Keluarga yang Harmonis dalam Islam
    • Apakah Wanita Haid Boleh Membaca Al Quran? Ini Penjelasannya

Dalil Larangan Tato

Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato.” (HR. Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124)

Dalam riwayat lain dari Abdullah bin Mas’ud RA, disebutkan laknat Allah juga berlaku bagi “wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan, yang mencukur alis dan yang minta dicukurkan, serta yang mengikir gigi untuk memperindah — wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Frasa “mengubah ciptaan Allah” inilah yang menjadi inti alasan pengharaman tato — karena mengubah bentuk tubuh secara permanen tanpa alasan syar’i dianggap melawan fitrah penciptaan.

Berlaku untuk Laki-laki dan Perempuan

Meski hadits di atas menyebut “wanita”, para ulama sepakat hukum ini berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan, karena ‘illat (alasan) hukumnya — yaitu mengubah ciptaan Allah secara permanen — berlaku sama untuk keduanya. Penyebutan “wanita” dalam hadits lebih karena konteks kebiasaan masyarakat Arab saat itu.

Dampak Tato terhadap Sahnya Wudhu

Selain hukumnya yang haram, sebagian ulama juga mempermasalahkan tato dari sisi thaharah (bersuci). Jika tinta tato membentuk lapisan yang menghalangi air meresap ke kulit (karena tinta disuntikkan di bawah lapisan kulit), ada perbedaan pendapat soal sah-tidaknya wudhu/mandi di area tersebut — sebagian ulama kontemporer berpendapat tetap sah karena tinta tato berada di bawah kulit (bukan menutupi permukaan kulit seperti cat), sementara sebagian lain tetap mewajibkan usaha menghilangkannya jika memungkinkan tanpa bahaya.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Bertato?

Bagi yang sudah terlanjur memiliki tato (misalnya sebelum masuk Islam atau sebelum mengetahui hukumnya), yang perlu dilakukan adalah:

  • Bertaubat dengan sungguh-sungguh dan tidak mengulangi perbuatan tersebut.
  • Menghilangkannya jika memungkinkan tanpa risiko medis yang signifikan (misalnya melalui prosedur penghapusan tato).
  • Jika penghapusan berisiko besar bagi kesehatan (nyeri parah, infeksi, biaya yang sangat memberatkan), sebagian ulama memberi keringanan untuk tidak memaksakan diri menghapusnya, selama taubat tetap dilakukan dengan tulus.

Tanya Jawab Seputar Hukum Tato

Apakah henna/pacar termasuk tato yang dilarang?

Tidak. Henna/pacar bersifat sementara (memudar dalam beberapa minggu) dan tidak mengubah struktur kulit secara permanen, sehingga dibolehkan bahkan dianjurkan dalam konteks tertentu (misalnya bagi wanita menghias tangan).

Apakah tato alis (sulam alis) termasuk haram?

Ya, jika menggunakan metode permanen/semi-permanen yang menyuntikkan tinta ke bawah kulit, hukumnya mengikuti kaidah yang sama dengan tato pada umumnya.

Baca Juga

Tips Membangun Keluarga yang Harmonis dalam Islam

Apakah Wanita Haid Boleh Membaca Al Quran? Ini Penjelasannya

===

Referensi:
– HR. Bukhari no. 5940 & Muslim no. 2124 (dari Ibnu Umar RA)
– HR. Bukhari & Muslim (dari Ibnu Mas’ud RA)
– Kitab-kitab Fiqh Kontemporer tentang Tato dan Thaharah

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Tangan menulis dan menandatangani formulir pinjaman di atas meja kayu

Hukum Hutang Piutang dalam Islam: Dalil dan Konsekuensinya

by Daily Muslim

Hutang piutang adalah muamalah yang dibolehkan dalam Islam, bahkan memberi pinjaman kepada yang membutuhkan termasuk...

Siluet seseorang berjalan di lorong masjid, ilustrasi hukum lewat di depan orang yang sedang shalat

Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat

by Daily Muslim

Pernahkah Anda terburu-buru melintas di depan seseorang yang sedang shalat? Islam ternyata memberi peringatan keras...

Potret wanita muslimah berhijab, ilustrasi batasan aurat wanita dalam Islam

Batasan Aurat Wanita dalam Islam (Termasuk 1 Helai Rambut)

by Daily Muslim

Menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslimah, namun batasannya sering menimbulkan pertanyaan, termasuk soal sehelai...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Jumat, 9 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:44
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Aneka potongan daging segar di etalase, ilustrasi hukum makanan haram dalam Islam

Hukum Makanan Haram: Bangkai, Darah, Racun & Hewan Buas

Kuas makeup, palet eyeshadow dan penjepit bulu mata, ilustrasi hukum kosmetik wajah dalam Islam

Hukum Kosmetik Wajah: Cukur Alis, Bulu Mata Palsu, Eyeliner & Veneer Gigi

Siluet orang-orang menari di klub malam dengan lampu neon, ilustrasi hukum dugem dan nyawer dalam Islam

Hukum Dugem & Nyawer dalam Islam

Sepasang pria dan wanita tampak berselisih paham, ilustrasi akhlak tercela dalam Islam

Akhlak Tercela dalam Islam: Bohong, Dendam, Pamer & Pelit

Seorang wanita dikelilingi jari-jari yang menuding ke arahnya, ilustrasi hukum fitnah dan qadzaf dalam Islam

Hukum Fitnah & Qadzaf (Menuduh Zina Tanpa Bukti) dalam Islam

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami