Pertanyaan tentang boleh tidaknya menikahi sepupu sering muncul, apalagi dalam budaya yang terbiasa menjaga kedekatan keluarga besar. Berikut penjelasan lengkap hukumnya dalam Islam.
Jawaban Singkat
Menikahi sepupu, baik dari pihak ayah (sepupu paternal) maupun dari pihak ibu (sepupu maternal), hukumnya boleh (halal) dalam Islam. Sepupu tidak termasuk dalam golongan mahram (orang yang haram dinikahi selamanya).
Dalil Kebolehan Menikahi Sepupu
Allah SWT berfirman: “…dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu…” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat ini secara eksplisit menghalalkan pernikahan dengan sepupu (anak dari saudara ayah maupun saudara ibu). Ayat ini turun dalam konteks pernikahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, namun hukum kebolehannya berlaku umum bagi seluruh umat Islam, karena tidak ada dalil lain yang mengkhususkannya hanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Daftar lengkap mahram (wanita yang haram dinikahi selamanya) disebutkan dalam QS. An-Nisa: 23, dan sepupu tidak termasuk di dalamnya.
Kapan Pernikahan dengan Sepupu Menjadi Terlarang?
- Hubungan sepersusuan (radha’ah) — jika sepupu tersebut pernah disusui oleh ibu yang sama dalam rentang usia tertentu, maka berlaku hukum mahram sepersusuan yang mengharamkan pernikahan, meski secara nasab mereka adalah sepupu.
- Poligami dengan kakak-beradik sepupu dalam waktu bersamaan — seseorang tidak boleh menikahi dua wanita bersaudara (termasuk sepupu yang statusnya saudara sepersusuan/nasab tertentu) sebagai istri dalam waktu yang sama, sebagaimana larangan menikahi dua saudara kandung sekaligus.
Bagaimana dengan Risiko Medis/Genetik?
Dari sisi medis, pernikahan antar kerabat dekat (termasuk sepupu) secara statistik memang dapat meningkatkan risiko kelainan genetik resesif pada keturunan dibanding pernikahan dengan orang yang tidak memiliki hubungan darah, meski risiko ini bervariasi tergantung riwayat kesehatan keluarga masing-masing. Pertimbangan medis seperti ini baik untuk didiskusikan dengan dokter/konselor genetik sebagai bagian dari ikhtiar, namun tidak mengubah status hukumnya yang tetap halal menurut syariat.
Tanya Jawab Seputar Menikahi Sepupu
Apakah ada anjuran khusus untuk menikahi sepupu dalam Islam?
Tidak ada anjuran atau keutamaan khusus. Islam hanya menyatakan hukumnya boleh (mubah), sama seperti menikah dengan wanita non-kerabat yang bukan mahram. Pilihan tetap kembali pada pertimbangan masing-masing pasangan.
Apakah hukum ini sama untuk sepupu dari kedua orang tua (double cousin)?
Status hukumnya tetap sama, boleh dinikahi, selama tidak ada faktor pengharam lain seperti hubungan sepersusuan.
===
Referensi:
– QS. Al-Ahzab: 50
– QS. An-Nisa: 23 tentang daftar mahram
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia









