Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Adab Menghadiri Walimah, Bolehkah Datang Tanpa Diundang?

by Daily Muslim
8 Oktober 2026
Meja prasmanan berisi aneka hidangan pesta, ilustrasi adab menghadiri walimah dalam Islam

Adab Menghadiri Walimah

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Menghadiri walimah (resepsi pernikahan) memiliki adab tersendiri dalam Islam, termasuk soal bolehkah datang tanpa diundang. Berikut penjelasan lengkap dan dalilnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Memenuhi Undangan Walimah
  • Bolehkah Datang Tanpa Diundang?
  • Adab Lain dalam Menghadiri Walimah
  • Tanya Jawab Seputar Adab Walimah
    • Apakah wajib membawa hadiah/amplop saat menghadiri walimah?
    • Bagaimana jika berhalangan hadir meski sudah diundang?
    • Baca Juga
    • 3 Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban
    • Wakaf Al Quran: Definisi, Dalil dan Regulasinya (Lengkap)

Hukum Memenuhi Undangan Walimah

Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian diundang ke acara walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama berpendapat memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib (fardhu kifayah) bagi yang diundang, selama tidak ada uzur syar’i (sakit, bertentangan dengan kewajiban lain, atau ada kemungkaran nyata di acara tersebut).

Bolehkah Datang Tanpa Diundang?

Dari sebuah riwayat, seseorang pernah ikut menghadiri jamuan bersama rombongan yang diundang, padahal ia sendiri tidak termasuk yang diundang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkata kepada tuan rumah: “Anda mengundang kami berlima, namun ada satu orang lagi yang ikut. Jika Anda mengizinkan, (silakan); jika tidak, saya akan meninggalkannya (tidak mengikutsertakannya makan).” Tuan rumah pun menjawab, “Aku izinkan.” (HR. Muslim)

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan: boleh datang tanpa diundang secara langsung jika memenuhi dua syarat berikut:

  1. Datang bersama/mengikuti orang yang memang diundang (bukan datang sendirian tanpa kaitan apa pun dengan undangan).
  2. Mendapat izin dari tuan rumah begitu diketahui kehadirannya, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara eksplisit meminta izin tuan rumah dalam riwayat di atas.

Adapun hadits yang menyebutkan “siapa yang menghadiri jamuan makan tanpa diundang maka ia masuk seperti pencuri” dinilai dhaif (lemah) oleh para ahli hadits seperti Al-Haitsami dan Al-Albani, sehingga tidak bisa dijadikan dalil larangan mutlak, namun tetap menjadi pengingat adab agar tidak sembarangan datang tanpa alasan yang jelas.

Adab Lain dalam Menghadiri Walimah

  • Mendoakan kebaikan bagi kedua mempelai.
  • Tidak menghadiri jika di acara tersebut terdapat kemungkaran nyata yang tidak bisa dihindari (seperti ikhtilat/campur baur berlebihan tanpa batas syar’i, minuman keras, atau musik yang melampaui batas syariat) — dalam kondisi ini sebagian ulama membolehkan untuk tidak hadir atau hadir sebentar lalu pergi setelah menyampaikan maksud.
  • Berpakaian sopan dan menjaga adab pergaulan sesuai syariat selama acara.

Tanya Jawab Seputar Adab Walimah

Apakah wajib membawa hadiah/amplop saat menghadiri walimah?

Tidak wajib secara syariat, namun menjadi kebiasaan baik (urf) di banyak masyarakat sebagai bentuk dukungan dan kebahagiaan bersama kepada kedua mempelai.

Bagaimana jika berhalangan hadir meski sudah diundang?

Diperbolehkan tidak hadir jika ada uzur yang jelas (sakit, bentrok dengan kewajiban lain, jarak yang sangat jauh, dll), dan sebaiknya memberi kabar/permohonan maaf kepada yang mengundang sebagai bentuk adab.

===

Referensi:
– HR. Bukhari & Muslim (dari Ibnu Umar RA) tentang kewajiban memenuhi undangan walimah
– HR. Muslim tentang izin tuan rumah bagi yang ikut tanpa diundang

Baca Juga

3 Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban

Wakaf Al Quran: Definisi, Dalil dan Regulasinya (Lengkap)

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Proses donor darah di tangan pendonor, ilustrasi hukum donor darah dalam Islam

Hukum Donor Darah dalam Islam, Bolehkah?

by Daily Muslim

Donor darah adalah tindakan kemanusiaan yang bisa menyelamatkan nyawa. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan...

Tangan memegang kunci di depan pintu apartemen, ilustrasi hukum kumpul kebo dalam Islam

Hukum Kumpul Kebo dalam Islam, Haramkah?

by Daily Muslim

Fenomena pasangan tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan (kumpul kebo/kohabitasi) semakin banyak dijumpai. Bagaimana Islam memandang...

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

by Daily Muslim

Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardu kifayah (wajib kolektif), artinya jika...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Jumat, 9 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:44
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Aneka potongan daging segar di etalase, ilustrasi hukum makanan haram dalam Islam

Hukum Makanan Haram: Bangkai, Darah, Racun & Hewan Buas

Kuas makeup, palet eyeshadow dan penjepit bulu mata, ilustrasi hukum kosmetik wajah dalam Islam

Hukum Kosmetik Wajah: Cukur Alis, Bulu Mata Palsu, Eyeliner & Veneer Gigi

Siluet orang-orang menari di klub malam dengan lampu neon, ilustrasi hukum dugem dan nyawer dalam Islam

Hukum Dugem & Nyawer dalam Islam

Sepasang pria dan wanita tampak berselisih paham, ilustrasi akhlak tercela dalam Islam

Akhlak Tercela dalam Islam: Bohong, Dendam, Pamer & Pelit

Seorang wanita dikelilingi jari-jari yang menuding ke arahnya, ilustrasi hukum fitnah dan qadzaf dalam Islam

Hukum Fitnah & Qadzaf (Menuduh Zina Tanpa Bukti) dalam Islam

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami