Menghadiri walimah (resepsi pernikahan) memiliki adab tersendiri dalam Islam, termasuk soal bolehkah datang tanpa diundang. Berikut penjelasan lengkap dan dalilnya.
Hukum Memenuhi Undangan Walimah
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian diundang ke acara walimah, maka hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama berpendapat memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib (fardhu kifayah) bagi yang diundang, selama tidak ada uzur syar’i (sakit, bertentangan dengan kewajiban lain, atau ada kemungkaran nyata di acara tersebut).
Bolehkah Datang Tanpa Diundang?
Dari sebuah riwayat, seseorang pernah ikut menghadiri jamuan bersama rombongan yang diundang, padahal ia sendiri tidak termasuk yang diundang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berkata kepada tuan rumah: “Anda mengundang kami berlima, namun ada satu orang lagi yang ikut. Jika Anda mengizinkan, (silakan); jika tidak, saya akan meninggalkannya (tidak mengikutsertakannya makan).” Tuan rumah pun menjawab, “Aku izinkan.” (HR. Muslim)
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan: boleh datang tanpa diundang secara langsung jika memenuhi dua syarat berikut:
- Datang bersama/mengikuti orang yang memang diundang (bukan datang sendirian tanpa kaitan apa pun dengan undangan).
- Mendapat izin dari tuan rumah begitu diketahui kehadirannya, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara eksplisit meminta izin tuan rumah dalam riwayat di atas.
Adapun hadits yang menyebutkan “siapa yang menghadiri jamuan makan tanpa diundang maka ia masuk seperti pencuri” dinilai dhaif (lemah) oleh para ahli hadits seperti Al-Haitsami dan Al-Albani, sehingga tidak bisa dijadikan dalil larangan mutlak, namun tetap menjadi pengingat adab agar tidak sembarangan datang tanpa alasan yang jelas.
Adab Lain dalam Menghadiri Walimah
- Mendoakan kebaikan bagi kedua mempelai.
- Tidak menghadiri jika di acara tersebut terdapat kemungkaran nyata yang tidak bisa dihindari (seperti ikhtilat/campur baur berlebihan tanpa batas syar’i, minuman keras, atau musik yang melampaui batas syariat) — dalam kondisi ini sebagian ulama membolehkan untuk tidak hadir atau hadir sebentar lalu pergi setelah menyampaikan maksud.
- Berpakaian sopan dan menjaga adab pergaulan sesuai syariat selama acara.
Tanya Jawab Seputar Adab Walimah
Apakah wajib membawa hadiah/amplop saat menghadiri walimah?
Tidak wajib secara syariat, namun menjadi kebiasaan baik (urf) di banyak masyarakat sebagai bentuk dukungan dan kebahagiaan bersama kepada kedua mempelai.
Bagaimana jika berhalangan hadir meski sudah diundang?
Diperbolehkan tidak hadir jika ada uzur yang jelas (sakit, bentrok dengan kewajiban lain, jarak yang sangat jauh, dll), dan sebaiknya memberi kabar/permohonan maaf kepada yang mengundang sebagai bentuk adab.
===
Referensi:
– HR. Bukhari & Muslim (dari Ibnu Umar RA) tentang kewajiban memenuhi undangan walimah
– HR. Muslim tentang izin tuan rumah bagi yang ikut tanpa diundang









