Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Kosmetik Wajah: Cukur Alis, Bulu Mata Palsu, Eyeliner & Veneer Gigi

by Daily Muslim
9 Oktober 2026
Kuas makeup, palet eyeshadow dan penjepit bulu mata, ilustrasi hukum kosmetik wajah dalam Islam

Hukum Kosmetik Wajah

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Cukur alis, bulu mata palsu, eyeliner, hingga veneer gigi menjadi tren kecantikan yang umum. Namun apa hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan lengkap dan dalilnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Hukum Mencukur/Mencabut Alis
  • Hukum Bulu Mata Palsu
  • Hukum Eyeliner & Riasan Mata Lainnya
  • Hukum Veneer Gigi
  • Tanya Jawab Seputar Kosmetik Wajah
    • Bagaimana jika alis dirapikan (bukan dicukur habis), hanya dirapikan garis luarnya?
    • Apakah kutek/cat kuku termasuk kategori yang sama?
    • Baca Juga
    • Hukum Childfree dalam Islam, Bolehkah?
    • dr. Zaidul Akbar: Sosok Inspiratif di Bidang Kesehatan dan Pengobatan

Hukum Mencukur/Mencabut Alis

Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencukur alis (an-namishah) dan yang minta dicukur alisnya (al-mutanammishah), serta yang mengikir giginya agar terlihat indah, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits ini, mencukur, mencabut, atau menipiskan alis (an-namsh) hukumnya haram, baik yang melakukan maupun yang meminta dilakukan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah SWT untuk tujuan kecantikan semata.

Pengecualian dibolehkan jika alis tumbuh tidak wajar secara medis (misalnya menyambung di tengah secara berlebihan/menutupi mata) sehingga perlu dirapikan untuk kebutuhan kesehatan/kenyamanan, bukan semata estetika berlebihan — sebagaimana kaidah umum bahwa kondisi darurat/medis mengecualikan larangan umum.

Hukum Bulu Mata Palsu

Ulama berbeda pendapat mengenai bulu mata palsu:

  • Haram — sebagian ulama menyamakannya dengan washl (menyambung rambut), yang dilaknat dalam hadits: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Dibolehkan — sebagian ulama kontemporer berpendapat bulu mata palsu bersifat sementara (mudah dilepas, bukan permanen menyatu dengan bulu mata asli) sehingga tidak termasuk kategori washl yang dilarang, selama tidak terbuat dari bahan najis (seperti rambut manusia) dan tidak menghalangi air wudhu.

Mengingat adanya perbedaan pendapat ini, sebagian ulama menyarankan kehati-hatian dengan menghindarinya, sementara yang membolehkan tetap mensyaratkan bahan yang digunakan suci dan tidak menghalangi sahnya wudhu.

Hukum Eyeliner & Riasan Mata Lainnya

Memakai eyeliner, maskara, dan riasan mata lainnya pada dasarnya dibolehkan, selama tidak menghalangi air wudhu meresap ke kulit (karena itu wajib dibersihkan sebelum berwudhu jika bersifat kedap air/tebal), dan tidak dipertontonkan secara berlebihan kepada laki-laki bukan mahram.

Hukum Veneer Gigi

Dari hadits di atas (HR. Bukhari dan Muslim), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga melaknat wanita yang mengikir/merenggangkan giginya demi kecantikan semata. Berdasarkan ini, veneer gigi untuk tujuan estetika murni (tanpa ada masalah medis) termasuk dilarang karena tergolong mengubah ciptaan Allah SWT. Namun, veneer/perawatan gigi untuk tujuan medis (memperbaiki gigi rusak, retak, atau bermasalah secara fungsional) dibolehkan, karena termasuk pengobatan, bukan mempercantik tanpa alasan.

Tanya Jawab Seputar Kosmetik Wajah

Bagaimana jika alis dirapikan (bukan dicukur habis), hanya dirapikan garis luarnya?

Sebagian ulama membedakan antara mencukur/mencabut helai alis (termasuk larangan an-namsh) dengan sekadar merapikan ujung/garis luar alis tanpa mengubah bentuk aslinya secara signifikan. Namun karena batasannya kabur dan berpotensi masuk kategori larangan, sikap yang lebih hati-hati adalah menghindarinya.

Apakah kutek/cat kuku termasuk kategori yang sama?

Berbeda konteksnya. Kutek dibolehkan dari sisi mengubah ciptaan Allah (karena hanya melapisi, bukan mengubah bentuk), namun bermasalah dari sisi lain: kutek bersifat kedap air sehingga menghalangi sahnya wudhu, kecuali segera dibersihkan sebelum berwudhu.

===

Baca Juga

Hukum Childfree dalam Islam, Bolehkah?

dr. Zaidul Akbar: Sosok Inspiratif di Bidang Kesehatan dan Pengobatan

Referensi:
– HR. Bukhari & Muslim (dari Abdullah bin Mas’ud RA) tentang larangan an-namsh & mengikir gigi
– HR. Bukhari & Muslim tentang larangan washl (menyambung rambut)

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Potret wanita muslimah berhijab, ilustrasi batasan aurat wanita dalam Islam

Batasan Aurat Wanita dalam Islam (Termasuk 1 Helai Rambut)

by Daily Muslim

Menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslimah, namun batasannya sering menimbulkan pertanyaan, termasuk soal sehelai...

Tangan memegang blister pil KB di atas buku catatan siklus haid

Hukum KB dan Vasektomi dalam Islam: Apa Bedanya?

by Daily Muslim

KB (Keluarga Berencana) dan vasektomi sering disamakan, padahal hukumnya sangat berbeda dalam Islam. Berikut penjelasan...

Seorang wanita dikelilingi jari-jari yang menuding ke arahnya, ilustrasi hukum fitnah dan qadzaf dalam Islam

Hukum Fitnah & Qadzaf (Menuduh Zina Tanpa Bukti) dalam Islam

by Daily Muslim

Menuduh atau memfitnah orang lain, khususnya tuduhan zina tanpa bukti, adalah dosa besar dalam Islam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Jumat, 9 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:44
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Aneka potongan daging segar di etalase, ilustrasi hukum makanan haram dalam Islam

Hukum Makanan Haram: Bangkai, Darah, Racun & Hewan Buas

Kuas makeup, palet eyeshadow dan penjepit bulu mata, ilustrasi hukum kosmetik wajah dalam Islam

Hukum Kosmetik Wajah: Cukur Alis, Bulu Mata Palsu, Eyeliner & Veneer Gigi

Siluet orang-orang menari di klub malam dengan lampu neon, ilustrasi hukum dugem dan nyawer dalam Islam

Hukum Dugem & Nyawer dalam Islam

Sepasang pria dan wanita tampak berselisih paham, ilustrasi akhlak tercela dalam Islam

Akhlak Tercela dalam Islam: Bohong, Dendam, Pamer & Pelit

Seorang wanita dikelilingi jari-jari yang menuding ke arahnya, ilustrasi hukum fitnah dan qadzaf dalam Islam

Hukum Fitnah & Qadzaf (Menuduh Zina Tanpa Bukti) dalam Islam

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami