Cukur alis, bulu mata palsu, eyeliner, hingga veneer gigi menjadi tren kecantikan yang umum. Namun apa hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan lengkap dan dalilnya.
Hukum Mencukur/Mencabut Alis
Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencukur alis (an-namishah) dan yang minta dicukur alisnya (al-mutanammishah), serta yang mengikir giginya agar terlihat indah, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits ini, mencukur, mencabut, atau menipiskan alis (an-namsh) hukumnya haram, baik yang melakukan maupun yang meminta dilakukan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah SWT untuk tujuan kecantikan semata.
Pengecualian dibolehkan jika alis tumbuh tidak wajar secara medis (misalnya menyambung di tengah secara berlebihan/menutupi mata) sehingga perlu dirapikan untuk kebutuhan kesehatan/kenyamanan, bukan semata estetika berlebihan — sebagaimana kaidah umum bahwa kondisi darurat/medis mengecualikan larangan umum.
Hukum Bulu Mata Palsu
Ulama berbeda pendapat mengenai bulu mata palsu:
- Haram — sebagian ulama menyamakannya dengan washl (menyambung rambut), yang dilaknat dalam hadits: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Dibolehkan — sebagian ulama kontemporer berpendapat bulu mata palsu bersifat sementara (mudah dilepas, bukan permanen menyatu dengan bulu mata asli) sehingga tidak termasuk kategori washl yang dilarang, selama tidak terbuat dari bahan najis (seperti rambut manusia) dan tidak menghalangi air wudhu.
Mengingat adanya perbedaan pendapat ini, sebagian ulama menyarankan kehati-hatian dengan menghindarinya, sementara yang membolehkan tetap mensyaratkan bahan yang digunakan suci dan tidak menghalangi sahnya wudhu.
Hukum Eyeliner & Riasan Mata Lainnya
Memakai eyeliner, maskara, dan riasan mata lainnya pada dasarnya dibolehkan, selama tidak menghalangi air wudhu meresap ke kulit (karena itu wajib dibersihkan sebelum berwudhu jika bersifat kedap air/tebal), dan tidak dipertontonkan secara berlebihan kepada laki-laki bukan mahram.
Hukum Veneer Gigi
Dari hadits di atas (HR. Bukhari dan Muslim), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga melaknat wanita yang mengikir/merenggangkan giginya demi kecantikan semata. Berdasarkan ini, veneer gigi untuk tujuan estetika murni (tanpa ada masalah medis) termasuk dilarang karena tergolong mengubah ciptaan Allah SWT. Namun, veneer/perawatan gigi untuk tujuan medis (memperbaiki gigi rusak, retak, atau bermasalah secara fungsional) dibolehkan, karena termasuk pengobatan, bukan mempercantik tanpa alasan.
Tanya Jawab Seputar Kosmetik Wajah
Bagaimana jika alis dirapikan (bukan dicukur habis), hanya dirapikan garis luarnya?
Sebagian ulama membedakan antara mencukur/mencabut helai alis (termasuk larangan an-namsh) dengan sekadar merapikan ujung/garis luar alis tanpa mengubah bentuk aslinya secara signifikan. Namun karena batasannya kabur dan berpotensi masuk kategori larangan, sikap yang lebih hati-hati adalah menghindarinya.
Apakah kutek/cat kuku termasuk kategori yang sama?
Berbeda konteksnya. Kutek dibolehkan dari sisi mengubah ciptaan Allah (karena hanya melapisi, bukan mengubah bentuk), namun bermasalah dari sisi lain: kutek bersifat kedap air sehingga menghalangi sahnya wudhu, kecuali segera dibersihkan sebelum berwudhu.
===
Referensi:
– HR. Bukhari & Muslim (dari Abdullah bin Mas’ud RA) tentang larangan an-namsh & mengikir gigi
– HR. Bukhari & Muslim tentang larangan washl (menyambung rambut)









