Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Gadai (Rahn) & Pinjaman Darurat dalam Islam

by Daily Muslim
8 Oktober 2026
Dua cincin emas di atas permukaan batu, ilustrasi hukum gadai (rahn) dan pinjaman darurat dalam Islam

Hukum Gadai dalam Islam

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Saat terdesak kebutuhan finansial, menggadaikan barang sering menjadi solusi cepat. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan lengkap tentang gadai (rahn) dan pinjaman darurat.

Daftar Isi

Toggle
  • Jawaban Singkat
  • Dalil Kebolehan Gadai
  • Syarat Gadai yang Sesuai Syariat
  • Gadai Konvensional vs Gadai Syariah
  • Tanya Jawab Seputar Gadai & Pinjaman Darurat
    • Bagaimana jika penggadai tidak mampu menebus barangnya?
    • Apakah boleh berutang dalam kondisi darurat meski berisiko tidak mampu membayar?
    • Baca Juga
    • Inilah Dewan Juri Hafiz Indonesia 2024, Ada Koh Dennis Lim!
    • 2 Ciri Manusia Paling Mulia Based On Hadits Nabi

Jawaban Singkat

Gadai (rahn) hukumnya boleh (mubah) dalam Islam, baik dalam perjalanan maupun di tempat tinggal, selama akadnya terbebas dari riba dan unsur yang merugikan salah satu pihak.

Dalil Kebolehan Gadai

Allah SWT berfirman: “Jika kamu dalam perjalanan sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah: 283)

Dari Aisyah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan secara berutang dari seorang Yahudi di Madinah, dan beliau menjadikan baju besinya sebagai barang jaminan (gadai). (HR. Bukhari no. 2513 dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa gadai sudah dipraktikkan dan dibenarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri, bahkan kepada non-muslim, dan tidak terbatas hanya pada kondisi bepergian sebagaimana konteks ayat di atas.

Syarat Gadai yang Sesuai Syariat

  1. Tidak mengandung riba — penerima gadai tidak boleh mengenakan bunga/tambahan atas pinjaman pokok dengan dalih “biaya administrasi” yang sebenarnya bersifat riba terselubung.
  2. Barang jaminan jelas dan sah milik penggadai — tidak sedang dalam sengketa atau milik orang lain.
  3. Barang gadai dikuasai/disimpan secara sah oleh penerima gadai (atau pihak yang disepakati) sebagai jaminan, bukan dimiliki/dijual sepihak selama masa gadai.
  4. Manfaat barang gadai selama masa gadai pada dasarnya tetap milik penggadai (pemilik), kecuali disepakati lain sesuai ketentuan syariat (misalnya gadai hewan ternak yang boleh diperah/dimanfaatkan penerima gadai sebagai kompensasi perawatan).

Gadai Konvensional vs Gadai Syariah

Banyak lembaga gadai konvensional mengenakan bunga/sewa modal yang dihitung dari nilai pinjaman, yang termasuk kategori riba dan haram. Sebagai alternatif, lembaga gadai syariah (seperti Pegadaian Syariah) menggunakan akad rahn dengan biaya penitipan/pemeliharaan barang (ujrah) yang dihitung dari nilai barang yang dititipkan, bukan dari jumlah pinjaman — sehingga terhindar dari riba.

Tanya Jawab Seputar Gadai & Pinjaman Darurat

Bagaimana jika penggadai tidak mampu menebus barangnya?

Barang gadai dapat dijual untuk melunasi utang sesuai kesepakatan di awal akad, dengan sisa hasil penjualan (jika ada) dikembalikan kepada penggadai. Proses ini harus dilakukan secara transparan dan adil, bukan sepihak oleh penerima gadai.

Apakah boleh berutang dalam kondisi darurat meski berisiko tidak mampu membayar?

Boleh, selama ada niat baik dan usaha sungguh-sungguh untuk melunasi. Islam memberikan keringanan bagi orang yang berutang dalam kesulitan sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 280 yang menganjurkan pemberi utang memberi tenggang waktu, bahkan membebaskannya jika mampu, sebagai bentuk sedekah.

===

Referensi:
– QS. Al-Baqarah: 283 & 280
– HR. Bukhari no. 2513 & Muslim (dari Aisyah RA) tentang gadai baju besi Rasulullah

Baca Juga

Inilah Dewan Juri Hafiz Indonesia 2024, Ada Koh Dennis Lim!

2 Ciri Manusia Paling Mulia Based On Hadits Nabi

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Pasangan suami istri dalam suasana murung dan terpisah, ilustrasi hukum talak

Talak 1, 2, dan 3: Perbedaan Hukum dan Konsekuensinya

by Daily Muslim

Talak 1, 2, dan 3 memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam Islam, terutama soal bisa-tidaknya...

Tangan menuangkan obat batuk sirup ke sendok, ilustrasi hukum obat dan vaksin saat puasa

Obat Batuk & Vaksin Saat Puasa, Batalkah?

by Daily Muslim

Sakit di tengah bulan puasa sering menimbulkan dilema: bolehkah minum obat batuk atau mendapat suntikan...

Jamaah laki-laki shalat berjamaah di dalam masjid, ilustrasi hukum shalat berjamaah

Hukum Shalat Berjamaah di Masjid, Wajib atau Sunnah?

by Daily Muslim

Shalat berjamaah di masjid memiliki keutamaan besar dalam Islam, bahkan disebutkan dengan ancaman keras bagi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Kamis, 8 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:45
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Kalender meja menunjukkan hari dan tanggal, ilustrasi hukum Rebo Wekasan dalam Islam

Hukum Rebo Wekasan dalam Islam, Bid’ahkah?

Potret wanita muslimah berhijab, ilustrasi batasan aurat wanita dalam Islam

Batasan Aurat Wanita dalam Islam (Termasuk 1 Helai Rambut)

Ilmuwan memeriksa cawan petri di bawah mikroskop laboratorium, ilustrasi hukum bayi tabung dalam Islam

Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Bolehkah?

Pasangan suami istri berbicara serius, ilustrasi hukum childfree dalam Islam

Hukum Childfree dalam Islam, Bolehkah?

Tangan memegang kunci di depan pintu apartemen, ilustrasi hukum kumpul kebo dalam Islam

Hukum Kumpul Kebo dalam Islam, Haramkah?

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami