Narkoba tidak dikenal dengan nama tersebut di zaman Nabi, namun hukumnya tetap jelas dalam Islam melalui kaidah qiyas (analogi) dengan khamr. Berikut dalil dan penjelasan lengkapnya.
Dalil Pokok: Setiap yang Memabukkan adalah Haram
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Latin: “Kullu muskirin khamrun, wa kullu muskirin haraam.”
Artinya: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003, dari Ibnu Umar RA)
Dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Segala sesuatu yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud no. 3681 dan Tirmidzi no. 1865, dinilai shahih)
Mengapa Narkoba Termasuk Kategori Ini?
Hadits di atas tidak menyebutkan kata “khamr” sebagai nama satu jenis minuman spesifik, melainkan sebagai kategori hukum: segala zat yang muskir (memabukkan/merusak kesadaran dan akal). Para ulama fikih sepakat menggunakan qiyas (analogi hukum) untuk menerapkan hadits ini pada zat-zat memabukkan/merusak akal lainnya yang muncul belakangan — termasuk narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (ganja, sabu, heroin, dan sejenisnya) — karena memiliki illat (sebab hukum) yang sama: merusak akal dan kesadaran.
Dalil Tambahan: Larangan Membahayakan Diri Sendiri
Allah SWT berfirman: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 195). Narkoba, selain merusak akal, juga membahayakan kesehatan dan nyawa penggunanya secara nyata, sehingga larangannya diperkuat oleh ayat ini.
Fatwa MUI tentang Narkoba
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa sejak 10 Februari 1976 tentang Penyalahgunaan Narkotika, yang menegaskan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan zat sejenisnya, selaras dengan kaidah qiyas terhadap khamr di atas.
Tanya Jawab Seputar Hadits Narkoba
Bagaimana jika narkoba digunakan untuk pengobatan medis resmi di bawah pengawasan dokter?
Penggunaan zat tertentu yang tergolong narkotika untuk keperluan medis murni (misalnya morfin untuk penghilang nyeri pasca operasi, di bawah resep dan pengawasan dokter, dengan dosis terkontrol) termasuk kategori pengecualian darurat (dharurat) dalam fikih, berbeda dengan penyalahgunaan untuk rekreasi/kecanduan yang jelas haram.
Apakah mengedarkan/menjual narkoba juga haram meski penggunanya orang lain?
Ya, bahkan lebih berat dosanya. Berdasarkan prinsip yang sama dengan larangan dalam rantai distribusi khamr (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi tentang pihak-pihak yang dilaknat dalam peredaran khamr), setiap pihak yang terlibat dalam memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan narkoba turut menanggung dosa besar karena turut menyebarkan kerusakan di tengah masyarakat.
===
Referensi:
– HR. Muslim no. 2003 (dari Ibnu Umar RA)
– HR. Abu Dawud no. 3681 & Tirmidzi no. 1865 (shahih, dari Jabir bin Abdillah RA)
– QS. Al-Baqarah: 195
– Fatwa MUI 10 Februari 1976 tentang Penyalahgunaan Narkotika









