Rasulullah pernah bertanya kepada para sahabat tentang siapa orang yang benar-benar “bangkrut” (muflis). Jawaban beliau mengejutkan dan menjadi renungan penting tentang hubungan antar sesama manusia. Berikut haditsnya.
Teks Hadits Utama
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut (muflis) itu?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda.” Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa, dan zakat, namun ia pernah mencaci si ini, menuduh si itu, memakan harta si ini, menumpahkan darah si ini, dan memukul si ini. Maka diberikanlah kepada orang-orang yang pernah dizaliminya itu sebagian dari pahala kebaikannya. Jika pahala kebaikannya habis sebelum impas dengan apa yang menjadi tanggungannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang pernah dizaliminya dan ditimpakan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim no. 2581)
Hadits ini menjelaskan konsep qishash (balasan setimpal) di akhirat menggunakan pahala dan dosa sebagai “mata uang”, ketika harta dunia sudah tidak lagi berlaku.
Kezaliman adalah Kegelapan di Hari Kiamat
Dari Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Muslim no. 2578)
Anjuran Menyelesaikan Hak Sesama Sebelum Ajal Tiba
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa pernah berbuat zalim terhadap saudaranya, baik menyangkut kehormatannya maupun hal lainnya, hendaklah ia meminta dihalalkan darinya hari ini (di dunia), sebelum datang suatu hari ketika tidak ada lagi dinar maupun dirham (untuk membayar)…” (HR. Bukhari no. 2449)
Tanya Jawab Seputar Hadits Al-Muflis
Apakah pahala ibadah seperti shalat dan puasa bisa benar-benar “terhapus” karena kezaliman kepada manusia?
Pahala ibadah tersebut tidak hilang begitu saja, melainkan dipindahkan sebagai kompensasi atas hak orang lain yang pernah dizalimi (haqqul adami). Ini berbeda dengan dosa terhadap Allah semata (haqqullah) yang bisa diampuni langsung melalui taubat, sementara hak sesama manusia memerlukan penyelesaian atau keridhaan dari orang yang bersangkutan.
Bagaimana jika orang yang pernah dizalimi sudah meninggal atau tidak bisa dihubungi?
Sebagian ulama menganjurkan untuk memperbanyak doa kebaikan bagi orang tersebut dan bersedekah atas namanya, sebagai bentuk ikhtiar meringankan tanggungan, di samping terus memohon ampun kepada Allah dan bertekad untuk tidak mengulangi kezaliman serupa.
===
Referensi:
– HR. Muslim no. 2581 (dari Abu Hurairah RA)
– HR. Muslim no. 2578 (dari Jabir bin Abdillah RA)
– HR. Bukhari no. 2449 (dari Abu Hurairah RA)









