Bekam (hijamah) adalah salah satu metode pengobatan yang dianjurkan dan pernah dipraktikkan langsung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Berikut hadits-hadits tentang keutamaan bekam.
Teks Hadits Utama
إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ
Latin: “Inna amtsala maa tadaawaitum bihil hijaamah.”
Artinya: “Sesungguhnya cara pengobatan yang paling ideal yang kalian gunakan adalah berbekam (hijamah).” (HR. Bukhari no. 5696 dan Muslim no. 2205, dari Ibnu Abbas RA)
Tiga Metode Pengobatan yang Disebut Rasulullah
Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kesembuhan itu terdapat pada tiga perkara: sayatan alat bekam, minum madu, dan sundutan dengan api (kay). Namun aku melarang umatku berobat dengan kay.” (HR. Bukhari no. 5681)
Rasulullah Sendiri Pernah Berbekam
Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berbekam pada bagian atas kakinya karena rasa sakit yang dideritanya, dan beliau juga pernah berbekam ketika sedang berihram maupun ketika sedang berpuasa. (HR. Bukhari no. 1836 dan 1938, Abu Dawud no. 2372)
Tanya Jawab Seputar Hadits Bekam
Apakah bekam wajib dilakukan oleh setiap muslim?
Tidak. Bekam termasuk anjuran (sunnah) dalam konteks pengobatan, bukan kewajiban syariat. Hadits-hadits di atas menunjukkan keutamaan dan kebolehannya sebagai salah satu metode pengobatan yang dicontohkan Rasulullah, namun seseorang tetap bebas memilih metode pengobatan lain yang sesuai dan aman secara medis.
Apakah bekam bisa menggantikan pengobatan medis modern?
Bekam sebaiknya dipandang sebagai salah satu ikhtiar pengobatan yang dianjurkan dalam syariat, bukan pengganti mutlak pengobatan medis untuk kondisi tertentu yang memerlukan penanganan dokter. Islam juga mengajarkan untuk tetap berobat sesuai dengan ilmu dan keahlian yang relevan (QS. An-Nahl: 43), termasuk berkonsultasi dengan tenaga medis yang kompeten, terutama untuk penyakit serius.
===
Referensi:
– HR. Bukhari no. 5696 & Muslim no. 2205 (dari Ibnu Abbas RA)
– HR. Bukhari no. 5681
– HR. Bukhari no. 1836 & 1938; Abu Dawud no. 2372 (dari Anas bin Malik RA)
– QS. An-Nahl: 43









