Hadits tentang umat Islam yang akan terpecah menjadi 73 golongan sering dikutip — kadang disertai klaim sepihak tentang golongan mana yang “paling selamat”. Berikut penjelasan hadits ini secara proporsional, tanpa mengklaim kelompok tertentu secara sepihak.
Teks Hadits
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua golongan, dan orang-orang Nasrani terpecah menjadi demikian pula. Sedangkan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan.” (HR. Abu Dawud no. 4597, Tirmidzi no. 2778, dan Ibnu Majah no. 3992)
Dalam riwayat lain disebutkan tambahan: “Semuanya di neraka, kecuali satu golongan.” Para sahabat bertanya, “Siapakah golongan itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Maa anaa ‘alaihi wa ashhaabii” (yaitu golongan yang berada di atas jalan yang aku dan para sahabatku tempuh).” (HR. Tirmidzi no. 2641)
Status Hadits
Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi, dihasankan pula oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan dinilai shahih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah karena banyaknya jalur periwayatan (thuruq) yang saling menguatkan. Meski demikian, sebagian ulama seperti Ibnu Hazm mengkritik sisi sanadnya. Mayoritas ulama hadits menerima keabsahan hadits ini secara umum.
Siapa “Golongan yang Selamat” Itu?
Berdasarkan hadits di atas, kriteria golongan yang selamat adalah: mengikuti jalan (ajaran dan praktik) yang ditempuh Rasulullah dan para sahabatnya — bukan nama organisasi, mazhab, atau kelompok tertentu secara spesifik. Penting dicatat bahwa berbagai kelompok dan organisasi Islam di Indonesia maupun dunia — baik yang berafiliasi NU, Muhammadiyah, Salafi, maupun ormas lainnya — masing-masing meyakini diri mereka berupaya mengikuti jalan Rasulullah dan para sahabat sesuai pemahaman mereka. Hadits ini bukan alat untuk mengklaim kelompok sendiri sebagai satu-satunya yang selamat sembari mengkafirkan atau menyesatkan sesama muslim lainnya secara serampangan.
Tanya Jawab Seputar Hadits 73 Golongan
Apakah boleh menuduh kelompok muslim lain sebagai “golongan yang masuk neraka” berdasarkan hadits ini?
Tidak dibenarkan. Banyak ulama menegaskan bahwa perpecahan yang dimaksud dalam hadits ini merujuk pada penyimpangan akidah pokok (ushul), bukan perbedaan pendapat dalam perkara cabang/ijtihadiyah (furu’) seperti perbedaan mazhab fikih. Menuduh sesama muslim sebagai “golongan neraka” hanya karena perbedaan pendapat dalam masalah furu’ adalah sikap berlebihan yang justru bertentangan dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang diajarkan Rasulullah.
Bagaimana sikap yang tepat terhadap hadits ini?
Sikap yang tepat adalah menjadikannya sebagai pengingat untuk senantiasa berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah sesuai pemahaman generasi terbaik (salafush shalih), sembari tetap rendah hati — tidak merasa paling benar sendiri — dan menjaga persatuan umat di tengah keberagaman pendapat dalam perkara-perkara ijtihadiyah.
===
Referensi:
– HR. Abu Dawud no. 4597, Tirmidzi no. 2778 & Ibnu Majah no. 3992 (dari Abu Hurairah RA)
– HR. Tirmidzi no. 2641 (hasan shahih)
– Penilaian Ibnu Hajar Al-Asqalani & Ibnu Taimiyah









