Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Insight Hadits

Hukum Merayakan Maulid Nabi: Dalil Dua Pandangan Ulama

by Daily Muslim
12 Oktober 2026
Interior masjid dengan kaligrafi Arab dan cahaya matahari dari jendela lengkung, ilustrasi hukum merayakan Maulid Nabi

Hukum Merayakan Maulid Nabi

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Perayaan Maulid Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah salah satu isu yang diperselisihkan ulama (khilafiyah). Artikel ini menyajikan dalil dan pandangan dari kedua sisi secara proporsional, tanpa memihak satu pendapat sebagai satu-satunya yang benar.

Daftar Isi

Toggle
  • Pendapat yang Membolehkan (Bid’ah Hasanah)
  • Pendapat yang Tidak Membolehkan (Bid’ah Dhalalah)
  • Kesamaan di Balik Perbedaan
  • Tanya Jawab Seputar Maulid Nabi
    • Apakah boleh mengikuti salah satu pendapat tanpa menyalahkan yang lain?
    • Bagaimana sikap yang tepat di tengah perbedaan pendapat ini?
    • Baca Juga
    • Panduan Lengkap Memberi Nama Bayi dalam Islam
    • Inilah Dewan Juri Hafiz Indonesia 2024, Ada Koh Dennis Lim!

Pendapat yang Membolehkan (Bid’ah Hasanah)

Sejumlah ulama besar lintas mazhab — di antaranya Ibnu Hajar Al-Asqalani, As-Suyuthi, Ibnul Jauzi, As-Sakhawi, dan Ibnul Haj Al-Maliki — berpendapat bahwa memperingati Maulid Nabi termasuk bid’ah hasanah (perkara baru yang baik), selama dilakukan dengan cara yang tidak menyalahi syariat, seperti membaca shalawat, kisah kelahiran Nabi, bersedekah, dan berkumpul dalam majelis ilmu.

Dalil yang sering dirujuk di antaranya hadits dari Abu Qatadah RA, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab: “Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu pula wahyu diturunkan kepadaku.” (HR. Muslim no. 1162) — dipahami sebagai bentuk perhatian Nabi sendiri terhadap momen kelahirannya. Mereka juga merujuk QS. Yunus: 58 yang menganjurkan bergembira atas karunia dan rahmat Allah.

Pendapat yang Tidak Membolehkan (Bid’ah Dhalalah)

Sebagian ulama lain, terutama dari kalangan yang berpegang ketat pada prinsip bahwa seluruh ibadah dan amalan agama harus memiliki dasar eksplisit dari Nabi, berpendapat bahwa perayaan Maulid tergolong bid’ah yang tidak dibenarkan, karena tidak pernah dipraktikkan Rasulullah, para sahabat, maupun tiga generasi terbaik (salafush shalih), dan puasa Senin yang beliau lakukan adalah ibadah rutin mingguan, bukan perayaan khusus kelahiran.

Dalil yang dirujuk kelompok ini di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Kesamaan di Balik Perbedaan

Terlepas dari perbedaan hukum merayakannya, kedua kelompok ulama ini sama-sama sepakat atas satu hal yang jauh lebih fundamental: pentingnya mencintai, meneladani, dan memperbanyak shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Perbedaan hanya terletak pada boleh-tidaknya bentuk perayaan seremonial tertentu, bukan pada substansi kecintaan kepada Nabi itu sendiri.

Tanya Jawab Seputar Maulid Nabi

Apakah boleh mengikuti salah satu pendapat tanpa menyalahkan yang lain?

Ya. Karena ini termasuk perkara ijtihadiyah (hasil ijtihad ulama) yang diperselisihkan oleh ulama-ulama yang kredibel dari generasi ke generasi, seorang muslim boleh mengikuti pendapat yang menurutnya lebih kuat dalilnya, atau mengikuti fatwa ulama/organisasi yang dipercayanya, tanpa perlu menganggap pendapat yang berbeda sebagai sesat atau menyimpang dari Islam.

Bagaimana sikap yang tepat di tengah perbedaan pendapat ini?

Sikap yang tepat adalah saling menghormati pilihan masing-masing (sebagaimana prinsip ukhuwah Islamiyah yang dicontohkan dalam kisah Perang Bani Quraizhah), fokus pada substansi — yaitu mencintai dan meneladani Rasulullah — serta menghindari perdebatan yang justru memecah belah ukhuwah hanya karena perbedaan dalam perkara furu’iyah (cabang) seperti ini.

===

Referensi:
– HR. Muslim no. 1162 (dari Abu Qatadah RA)
– QS. Yunus: 58
– HR. Bukhari no. 2697 & Muslim no. 1718
– Pandangan Ibnu Hajar Al-Asqalani, As-Suyuthi, Ibnul Jauzi, As-Sakhawi, Ibnul Haj Al-Maliki

Baca Juga

Panduan Lengkap Memberi Nama Bayi dalam Islam

Inilah Dewan Juri Hafiz Indonesia 2024, Ada Koh Dennis Lim!

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Dua wanita mengobrol di dekat pagar kawat, ilustrasi hadits tentang hak tetangga dalam Islam

Hadits tentang Hak Tetangga: Wasiat Jibril yang Berulang

by Daily Muslim

Malaikat Jibril begitu sering berwasiat kepada Rasulullah tentang hak tetangga, hingga beliau mengira tetangga akan...

ayat tentang riba

6 Ayat tentang Larangan Riba dalam Al Quran

by Daily Muslim

Dalam Islam, riba secara tegas diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana dinyatakan dalam berbagai ayat...

Awan gelap dan mendung bergulung di langit, ilustrasi hadits tentang kezaliman sebagai kegelapan di hari kiamat

Hadits tentang Zalim: Kegelapan di Hari Kiamat

by Daily Muslim

Kezaliman digambarkan Rasulullah sebagai kegelapan yang akan menyelimuti pelakunya pada hari kiamat. Berikut hadits-hadits tentang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Selasa, 13 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:07
Subuh 04:17
Dzuhur 11:42
Ashar 14:46
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Bunga mawar merah dengan latar putih polos, ilustrasi hukum merayakan Hari Valentine dalam Islam

Hukum Merayakan Hari Valentine dalam Islam

Sepasang suami istri berkonsultasi dengan dokter di klinik, ilustrasi hukum vasektomi dalam Islam

Hukum Vasektomi dalam Islam: Dalil dan Fatwa MUI

Close-up jarum suntik dengan latar putih, ilustrasi hadits tentang berobat dan kedudukan vaksinasi dalam Islam

Hadits tentang Berobat & Kedudukan Vaksinasi dalam Islam

Tenaga medis menuangkan hand sanitizer ke tangan, ilustrasi hadits tentang wabah penyakit (tha'un) dan prinsip karantina

Hadits tentang Wabah Penyakit (Tha’un) dan Prinsip Karantina

Tangan lansia menengadah berdoa, ilustrasi makna usia 40 dan 60 tahun dalam Al-Qur'an dan hadits

Makna Usia 40 dan 60 Tahun dalam Al-Qur’an dan Hadits

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami