Perayaan Maulid Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah salah satu isu yang diperselisihkan ulama (khilafiyah). Artikel ini menyajikan dalil dan pandangan dari kedua sisi secara proporsional, tanpa memihak satu pendapat sebagai satu-satunya yang benar.
Pendapat yang Membolehkan (Bid’ah Hasanah)
Sejumlah ulama besar lintas mazhab — di antaranya Ibnu Hajar Al-Asqalani, As-Suyuthi, Ibnul Jauzi, As-Sakhawi, dan Ibnul Haj Al-Maliki — berpendapat bahwa memperingati Maulid Nabi termasuk bid’ah hasanah (perkara baru yang baik), selama dilakukan dengan cara yang tidak menyalahi syariat, seperti membaca shalawat, kisah kelahiran Nabi, bersedekah, dan berkumpul dalam majelis ilmu.
Dalil yang sering dirujuk di antaranya hadits dari Abu Qatadah RA, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Senin, beliau menjawab: “Pada hari itu aku dilahirkan dan pada hari itu pula wahyu diturunkan kepadaku.” (HR. Muslim no. 1162) — dipahami sebagai bentuk perhatian Nabi sendiri terhadap momen kelahirannya. Mereka juga merujuk QS. Yunus: 58 yang menganjurkan bergembira atas karunia dan rahmat Allah.
Pendapat yang Tidak Membolehkan (Bid’ah Dhalalah)
Sebagian ulama lain, terutama dari kalangan yang berpegang ketat pada prinsip bahwa seluruh ibadah dan amalan agama harus memiliki dasar eksplisit dari Nabi, berpendapat bahwa perayaan Maulid tergolong bid’ah yang tidak dibenarkan, karena tidak pernah dipraktikkan Rasulullah, para sahabat, maupun tiga generasi terbaik (salafush shalih), dan puasa Senin yang beliau lakukan adalah ibadah rutin mingguan, bukan perayaan khusus kelahiran.
Dalil yang dirujuk kelompok ini di antaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka hal itu tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)
Kesamaan di Balik Perbedaan
Terlepas dari perbedaan hukum merayakannya, kedua kelompok ulama ini sama-sama sepakat atas satu hal yang jauh lebih fundamental: pentingnya mencintai, meneladani, dan memperbanyak shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Perbedaan hanya terletak pada boleh-tidaknya bentuk perayaan seremonial tertentu, bukan pada substansi kecintaan kepada Nabi itu sendiri.
Tanya Jawab Seputar Maulid Nabi
Apakah boleh mengikuti salah satu pendapat tanpa menyalahkan yang lain?
Ya. Karena ini termasuk perkara ijtihadiyah (hasil ijtihad ulama) yang diperselisihkan oleh ulama-ulama yang kredibel dari generasi ke generasi, seorang muslim boleh mengikuti pendapat yang menurutnya lebih kuat dalilnya, atau mengikuti fatwa ulama/organisasi yang dipercayanya, tanpa perlu menganggap pendapat yang berbeda sebagai sesat atau menyimpang dari Islam.
Bagaimana sikap yang tepat di tengah perbedaan pendapat ini?
Sikap yang tepat adalah saling menghormati pilihan masing-masing (sebagaimana prinsip ukhuwah Islamiyah yang dicontohkan dalam kisah Perang Bani Quraizhah), fokus pada substansi — yaitu mencintai dan meneladani Rasulullah — serta menghindari perdebatan yang justru memecah belah ukhuwah hanya karena perbedaan dalam perkara furu’iyah (cabang) seperti ini.
===
Referensi:
– HR. Muslim no. 1162 (dari Abu Qatadah RA)
– QS. Yunus: 58
– HR. Bukhari no. 2697 & Muslim no. 1718
– Pandangan Ibnu Hajar Al-Asqalani, As-Suyuthi, Ibnul Jauzi, As-Sakhawi, Ibnul Haj Al-Maliki









