Shalat Idul Fitri adalah salah satu ibadah yang paling dinanti umat Islam setelah sebulan penuh berpuasa Ramadhan. Berikut dalil dan keutamaannya.
Dalil Al-Qur’an
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2) — ayat ini oleh sebagian mufassir dikaitkan dengan perintah shalat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
Rasulullah Tidak Pernah Meninggalkannya
Dari sejumlah sahabat, diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat dua rakaat pada hari raya tanpa didahului atau diikuti shalat sunnah lainnya (HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884). Beliau rutin melaksanakannya setiap tahun sejak disyariatkan hingga akhir hayatnya, menjadikannya salah satu dasar status hukumnya sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dikukuhkan) menurut mayoritas ulama, termasuk Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Anjuran bagi Seluruh Kalangan untuk Hadir
Dari Ummu Athiyyah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar para wanita, termasuk gadis-gadis yang baru baligh dan wanita yang sedang haid, keluar menghadiri shalat Idul Fitri dan Idul Adha, meski wanita yang haid cukup menjauhi tempat shalat namun tetap menyaksikan kebaikan dan doa kaum muslimin. (HR. Bukhari no. 974 dan Muslim no. 890)
Hadits ini menunjukkan betapa dianjurkannya momen ini dirayakan secara kolektif dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kalangan tertentu.
Tanya Jawab Seputar Keutamaan Shalat Idul Fitri
Apakah shalat Idul Fitri wajib dikerjakan?
Mayoritas ulama (Mazhab Maliki dan Syafi’i) berpendapat hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan, bukan wajib), meski sebagian ulama Hanafi berpendapat wajib. Terlepas dari perbedaan ini, karena Rasulullah tidak pernah sekalipun meninggalkannya, seorang muslim yang mampu sangat dianjurkan untuk tidak melewatkannya.
Mengapa dianjurkan dilaksanakan di lapangan terbuka, bukan di masjid?
Berdasarkan kebiasaan Rasulullah yang lebih sering melaksanakan shalat Id di tanah lapang (musholla) daripada di dalam Masjid Nabawi, sebagian ulama (termasuk Muhammadiyah di Indonesia) berpendapat shalat di lapangan lebih utama, karena mencerminkan syiar yang lebih terbuka dan mengakomodasi jamaah dalam jumlah besar. Namun melaksanakannya di masjid tetap sah jika kondisi lapangan tidak memungkinkan.
===
Referensi:
– QS. Al-Kautsar: 2
– HR. Bukhari no. 964 & Muslim no. 884
– HR. Bukhari no. 974 & Muslim no. 890 (dari Ummu Athiyyah RA)









