Puasa Ayyamul Bidh adalah puasa sunnah tiga hari setiap bulan Hijriyah (tanggal 13, 14, dan 15) dengan keutamaan setara puasa setahun penuh. Berikut penjelasan lengkapnya.
Teks Hadits Utama
Dari Ibnu Milhan Al-Qaisi, dari ayahnya RA, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk berpuasa pada Ayyamul Bidh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 (setiap bulan Hijriyah), dan beliau bersabda: ‘Puasa itu seperti puasa setahun penuh.'” (HR. Abu Dawud no. 2449 dan An-Nasa’i no. 2434, dinilai shahih oleh Al-Albani)
Keterangan “seperti puasa setahun penuh” ini sejalan dengan kaidah umum bahwa satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat (QS. Al-An’am: 160) — puasa 3 hari dalam sebulan setara 30 hari (jika dikalikan 10), dan jika dikalikan 12 bulan, maka setara 360 hari, mendekati jumlah hari dalam setahun.
Bagian dari Wasiat Rasulullah kepada Abu Hurairah
Puasa tiga hari setiap bulan juga termasuk dalam tiga wasiat khusus Rasulullah kepada Abu Hurairah RA: “Kekasihku (Rasulullah) berwasiat kepadaku dengan tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat, dan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178 dan Muslim no. 721)
Tanya Jawab Seputar Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Mengapa dipilih tanggal 13, 14, dan 15, bukan tanggal lain?
Karena pada tanggal-tanggal tersebut, bulan purnama (al-qamar al-abyadh/bulan putih, asal kata “Ayyamul Bidh” yang berarti “hari-hari putih”) bersinar paling terang sepanjang malam, sebagai penanda waktu yang mudah diingat dan diamalkan secara konsisten setiap bulannya.
Apakah boleh mengganti dengan tanggal lain jika berhalangan pada tanggal 13-15?
Sebagian ulama membolehkan mengerjakan puasa “tiga hari setiap bulan” pada tanggal lain jika berhalangan (misalnya bagi wanita yang sedang haid pada tanggal tersebut), karena esensi utama wasiat Rasulullah adalah “tiga hari setiap bulan” secara umum, meski mengikuti tanggal 13-15 sesuai Ayyamul Bidh tetap yang paling utama dan dicontohkan langsung oleh Rasulullah.
===
Referensi:
– HR. Abu Dawud no. 2449 & An-Nasa’i no. 2434 (shahih menurut Al-Albani)
– HR. Bukhari no. 1178 & Muslim no. 721
– QS. Al-An’am: 160









