Dzikir pagi dan petang adalah benteng perlindungan harian yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Berikut hadits-hadits tentang keutamaannya.
Dalil Al-Qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا. وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42)
Teks Hadits Utama: Perlindungan dari Keburukan
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
Latin: “A’uudzu bikalimaatillaahit taammaati min syarri maa khalaq.”
Artinya: “Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari keburukan apa yang Dia ciptakan.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa singgah di suatu tempat lalu membaca doa ini, maka tidak akan ada sesuatu pun yang membahayakannya hingga ia meninggalkan tempat itu.” (HR. Muslim no. 2708-2709, dari Khaulah binti Hakim RA)
Kesaksian di Hadapan Allah
Dari Abdullah bin Khubaib RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bacalah Qul Huwallahu Ahad (Al-Ikhlas) dan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq & An-Nas) ketika pagi dan ketika petang sebanyak tiga kali, niscaya hal itu akan mencukupimu dari segala sesuatu.” (HR. Abu Dawud no. 5082 dan Tirmidzi no. 3575, dinilai hasan shahih)
Tanya Jawab Seputar Keutamaan Dzikir Pagi dan Petang
Apakah harus membaca dzikir dalam urutan dan susunan tertentu seperti Al-Ma’tsurat?
Tidak harus. Yang terpenting adalah membaca dzikir-dzikir yang memang bersumber dari hadits shahih (seperti yang disebutkan di atas) pada waktu pagi dan petang, baik menggunakan susunan Al-Ma’tsurat, Hisnul Muslim, atau kumpulan dzikir lain yang juga bersumber dari hadits-hadits shahih.
Kapan batas waktu dzikir pagi dan petang?
Waktu pagi umumnya dimulai sejak terbit fajar (masuk waktu Subuh) hingga terbit matahari, sementara waktu petang dimulai sejak Ashar hingga terbenam matahari (masuk waktu Maghrib) — meski sebagian ulama memberi kelonggaran waktu yang lebih luas selama masih dalam rentang pagi atau sore hari bagi yang memiliki udzur.
===
Referensi:
– QS. Al-Ahzab: 41-42
– HR. Muslim no. 2708-2709 (dari Khaulah binti Hakim RA)
– HR. Abu Dawud no. 5082 & Tirmidzi no. 3575 (hasan shahih, dari Abdullah bin Khubaib RA)









