Vasektomi (sterilisasi permanen pada pria) kerap ditawarkan sebagai metode KB (Keluarga Berencana). Bagaimana pandangan Islam terhadap prosedur ini? Berikut penjelasan berdasarkan dalil dan fatwa ulama.
Dalil Larangan Mengubah Ciptaan Allah
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: (Ucapan setan yang diabadikan dalam Al-Qur’an) “…dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya…” (QS. An-Nisa: 119) — ayat ini menjadi salah satu dasar bahwa mengubah ciptaan Allah secara permanen tanpa alasan syar’i yang kuat adalah mengikuti langkah setan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda tentang larangan mengebiri (khisha’) sebagai bentuk pengendalian syahwat: ketika Utsman bin Mazh’un RA hendak mengebiri dirinya karena ingin fokus total beribadah, Rasulullah melarangnya. (HR. Bukhari no. 5073 dan Muslim no. 1402)
Fatwa MUI: Vasektomi Hukumnya Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya (2012), menetapkan bahwa vasektomi hukumnya haram. Alasan utamanya adalah karena prosedur ini mengubah fitrah/ciptaan Allah secara permanen dan pada umumnya mengakibatkan kemandulan tetap, yang bertentangan dengan tujuan pernikahan untuk memperoleh keturunan.
Pengecualian yang Diperbolehkan
Fatwa MUI juga menetapkan bahwa vasektomi dapat dipertimbangkan kebolehannya apabila memenuhi seluruh syarat berikut secara bersamaan:
- Tidak bertentangan dengan syariat (misalnya karena alasan medis yang mendesak, bukan sekadar menghindari anak).
- Tidak mengakibatkan kemandulan permanen.
- Ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi (pemulihan fungsi reproduksi) di kemudian hari.
- Tidak menimbulkan bahaya (mudharat) bagi yang bersangkutan.
- Tidak dimasukkan sebagai program atau metode kontrasepsi mantap/permanen.
Tanya Jawab Seputar Hukum Vasektomi
Apa alternatif KB yang diperbolehkan dalam Islam?
Metode kontrasepsi yang bersifat sementara (tidak permanen) dan disepakati bersama oleh suami istri — seperti kondom, pil KB, IUD, atau metode kalender — pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam sebagai bentuk perencanaan keluarga (tanzhimun nasl), selama tidak dimaksudkan untuk menghentikan keturunan secara permanen dan tidak membahayakan kesehatan.
Apakah ada perbedaan hukum antara vasektomi pria dan tubektomi wanita?
Tidak ada perbedaan prinsip. Keduanya sama-sama tergolong sterilisasi permanen yang mengubah fungsi reproduksi secara tetap, sehingga fatwa MUI juga menetapkan tubektomi dengan status hukum dan syarat pengecualian yang sama seperti vasektomi.
===
Referensi:
– QS. An-Nisa: 119
– HR. Bukhari no. 5073 & Muslim no. 1402 (dari Utsman bin Mazh’un RA)
– Fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV, Pesantren Cipasung (2012)









