Haid adalah salah satu fitrah wanita. Darah haid adalah darah kotor yang keluar dari rahim wanita sebagai tanda bahwa wanita tersebut telah akil baligh dan mampu untuk hamil.
Wanita yang sedang haid tidak boleh melakukan ibadah, seperti shalat dan puasa. Oleh karena itu, penting bagi muslimah untuk mengetahui kapan waktunya harus bersuci dari haid agar dapat kembali beribadah kepada Allah SWT.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara detail panduan menurut ulama untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Panduan ini akan membantumu untuk mengetahui kapan waktunya harus bersuci dari haid, sehingga kamu dapat kembali beribadah seperti biasa.
2 Cara Mengetahui Kapan Harus Bersuci dari Haid
Ada dua cara untuk mengetahui kapan kamu harus bersuci dari haid:
1. Berhentinya darah haid
Jika darah haid berhenti keluar dan area kewanitaanmu kering, itu tandanya kamu harus segera bersuci dari haid.
Untuk memastikannya, kamu dapat memasukkan kapas atau tisu ke daerah kewanitaanmu, apabila kapas atau tisu tersebut kering dan bersih dan tidak terlihat ada bekas darah atau cairan kuning atau keruh, itu tandanya masa haid kamu sudah selesai dan kamu dianjurkan untuk segera bersuci.
2. Keluarnya lendir berwarna putih
Cara lain untuk mengetahui apakah haid kamu sudah selesai atau belum adalah dengan keluarnya lendir.
Jika area kewanitaanmu mengeluarkan lendir berwarna putih itu berarti masa haid kamu sudah selesai dan kamu bisa langsung bersuci.
Hadits tentang waktu bersuci dari haid:
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari ‘Alqamah bin Abu ‘Alqamah dari ibunya mantan budak Aisyah Umul Mukminin, ia berkata; “Para wanita mengirimkan sebuah kotak kepada ‘Aisyah Ummul Mukminin, dalam kotak tersebut terdapat kapas yang telah bercampur dengan cairan kuning dari darah haid. Mereka bertanya bagaimana dengan hukum shalat yang dilakukannya?” Maka ‘Aisyah pun berkata kepada mereka, “Jangan terburu-buru hingga kalian melihat cairan putih.” maksudnya adalah suci dari haid.
Hadits tersebut ada di dalam Kitab Al-Muwattha’ Imam Malik, Bab Bersuci, No. Hadits 117.
Dari hadits tersebut kita tahu bahwa masa sucinya haid adalah ketika keluar cairan putih dari area kewanitaan.
Baca juga: Ramuan Herbal Pelancar Haid ala dr. Zaidul Akbar
Tapi, untuk tanda yang kedua ini tidak semua wanita bisa mellihatnya, maka dari itu, An Nawawi berkata dalam kitab Al Majmu’, 2/256:
“Tanda berhentinya haid dan datangnya masa suci adalah: darah berhenti keluar dan lendir berwarna kuning dan keruh keluar. Maka, apabila telah berhenti (darah), seorang wanita telah suci baik sesudahnya cairan putih keluar ataupun tidak.”
Artinya jika kamu yakin darah haid sudah berhenti keluar, maka kamu sudah bisa bersuci, walaupun tidak ada lendir atau cairan putih yang keluar.
Jadi, itulah panduan atau cara untuk mengetahui kapan masa haidmu selesai, sehingga kamu dapat kembali beribadah seperti hari-hari biasanya.
Wallahu a’lam.