Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Melalui ibadah haji, jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia bisa berkumpul di tanah suci untuk melaksanakan serangkaian ritual yang telah disyariatkan di dalam Islam.
Selain bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah, ibadah haji memiliki makna lain yaitu memperkuat ukhuwah Islamiyah di antara sesama muslim.
Dalam melaksanakan ibadah haji, terdapat tiga jenis haji yang dapat dipilih, yaitu haji Tamattu’, Qiran, dan Ifrad.
Ketiga jenis haji ini memiliki perbedaan dalam urutan pelaksanaannya, serta konsekuensi hukum yang berbeda pula.
Maka dari itu, penting bagi kita untuk memahami perbedaan ketiganya agar kita dapat memilih jenis haji mana yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan kita.
Pada artikel ini, kita akan menjelaskan pengertian masing-masing jenis haji, sehingga kita memiliki pengetahuan yang mendalam dan dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum berangkat ke tanah suci.
Mari kita mulai.
1. Haji Tamattu’
Haji Tamattu’ adalah ibadah haji dan umrah yang tata cara pelaksanaannya sebagai berikut: seseorang berihram dengan niat umrah pada bulan-bulan haji, setelah selesai melaksanakan umrah, ia bertahallul.
Kemudian ia berihram lagi untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji yang dimulai dari tanggal 8 Dzulhijjah.
Namun, jika kamu melaksanakan haji tamattu’ maka kamu akan dikenai denda atau dam, yaitu kamu harus menyembelih seekor kambing atau berpuasa 10 hari (3 hari di tanah suci, 7 hari di tanah air).
Hal ini sesuai firman Allah SWT:
فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
Siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya. (QS. Al-Baqarah: 196)
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah ibadah haji dan umrah yang tata cara pelaksanaannya sebagai berikut: seseorang berihram dengan niat melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan, dimana prosesi ibadah seperti thawaf, sa’i, dan tahallul dilakukan satu kali.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari Ibnu Umar:
مَنْ أَحْرَمَ بِالْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ أَجْزَأَهُ طَوَافٌ وَاحِدٌ وَسَعْيٌ وَاحِدٌ عَنْهُمَا حَتَّى يَحِلَّ مِنْهُمَا جَمِيعًا
Barangsiapa yang ihram untuk haji dan umrah, maka cukup baginya untuk satu kali thawaf dan satu kali sa’i hingga dia bertahallul dari keduanya. (HR. At-Tirmidzi no. 871)
Jika kamu melaksanakan haji qiran, kamu akan dikenakan denda yaitu menyembelih seekor kambing atau berpuasa 10 hari (3 hari di tanah suci, 7 hari di tanah air), sama seperti haji tamattu.
3. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah ibadah haji yang tata cara pelaksanaannya sebagai berikut: seseorang berniat melaksanakan ibadah haji saja. Setelah seluruh rangkaian ibadah hajinya selesai, baru ia melaksanakan umrah.
Menurut madzhab Syaf’i dan Maliki, haji ifrad adalah jenis haji yang paling baik (afdhol) karena haji ifrad tidak dikenai denda, tidak seperti haji tamattu dan qiran.
Menurut kedua madzhab ini, haji ifrad adalah haji yang biasa Rasulullah laksanakan, sebagaimana hadits yang dari dari istri beliau Aisyah radliallahu ‘anha:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْرَدَ الْحَجَّ
Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam melakukan haji secara ifrad (melakukan haji secara terpisah dari umrah). (HR. Abu Dawud no. 1514)
Hadits serupa juga terdapat pada riwayat Ibnu Majah no. 1955 dan Imam Malik no. 650.
Berikut adalah tahapan pelaksanaan Haji Ifrad:
- Ihram haji di miqat
- Thawaf qudum
- Sa’i (jika sudah melaksanaan sa’i pada saat thawaf qudum, maka tidak perlu sa’i lagi)
- Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah
- Mabit di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah
- Melempar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah
- Tahallul awal
- Thawaf ifadhah lalu tahallul kedua
- Mabit di Mina pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah
- Melempar jumrah ula, wustha, aqabah pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah (setelah dzuhur)
- Ihram umrah di miqat, thawaf, sa’i dan bercukur (tahallul)
Secara sederhana, perbedaan Tamattu, Qiran dan Ifrad adalah:
- Haji Tamattu’: melaksanakan umrah dulu baru haji, namun dikenai denda.
- Haji Qiran: melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan, namun dikenai denda.
- Haji Ifrad: melaksanakan haji dulu baru umrah, tidak dikenai denda.
Memilih jenis haji yang tepat merupakan langkah penting dalam mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah haji.
Karena kita memiliki kondisi dan kemampuan yang berbeda, sehingga penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor seperti waktu, biaya, kesehatan, dan preferensi pribadi sebelum memutuskan jenis haji yang akan dilaksanakan.
Dengan memahami perbedaan dan tata cara masing-masing jenis haji, diharapkan kita sebagai calon jamaah dapat memilih jenis haji yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuan kita.
Selain itu, persiapan yang matang, baik secara fisik, mental, maupun spiritual, juga sangat penting untuk memastikan kelancaran dan keberkahan dalam melaksanakan ibadah haji.
Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan wawasan bagi kamu yang ingin memperdalam pemahamannya tentang ibadah haji. Mari kita persiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk meraih haji yang mabrur, haji yang diterima oleh Allah SWT.
Referensi:
– Al Quran Digital Kemeneterian Agama Republik Indonesia
– Ensiklopedia Fiqih Haji & Umrah karya Gus Arifin
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.