Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Hafiz Indonesia
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Hafiz Indonesia
Home Guideline Pernikahan

3 Syarat Wanita yang Boleh Dipinang dalam Islam

by Daily Muslim
5 Juni 2024
tiga orang wanita muslim menghadap ke belakang

Ilustrasi wanita yang boleh dipinang dalam Islam (Foto: Unsplash/Hasan Almasi)

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Menikah bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT.

Dalam Islam, terdapat beberapa syarat wanita yang boleh dipinang untuk memastikan pernikahan yang sah dan sesuai syariat Islam.

Mempelajari syarat-syarat ini menjadi penting bagi calon suami dan istri agar pernikahan mereka sesuai dengan syariat Islam dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang syarat-syarat wanita yang boleh dipinang dalam hukum Islam. Insya Allah penjelasan akan disertai dengan dalil yang sahih dan sumber-sumber terpercaya.

Mari kita bahas satu per satu.

Daftar Isi

Toggle
  • Syarat Wanita Boleh Dipinang dalam Islam
    • 1. Wanita yang tidak berstatus sebagai istri seseorang
    • 2. Wanita yang belum atau tidak sedang dipinang oleh lelaki lain
    • 3. Wanita yang tidak sedang menjalani masa iddah
  • Kesimpulan
    • Baca Juga
    • Khitbah dalam Islam: Pengertian, Hukum dan Batasannya

Syarat Wanita Boleh Dipinang dalam Islam

Islam telah memberikan garis yang tegas tentang siapa saja wanita yang boleh dipinang dan siapa saja yang tidak boleh.

Berikut adalah kriteria wanita yang boleh dipinang:

1. Wanita yang tidak berstatus sebagai istri seseorang

Dalam Islam, laki-laki diharamkan meminang seorang perempuan yang masih berstatus menjadi istri orang lain, karena hal ini akan merusak hubungan antara keduanya.

Seorang laki-laki juga tidak boleh membujuk atau meminta seorang wanita yang masih berstatus istri orang lain untuk meminta cerai kepada suaminya, agar ia dapat meminang dan menikahi wanita tersebut.

Praktik-praktik demikian merupakan pelanggaran dan mencoreng kehormatan seorang muslim, karena seorang muslim itu wajib menjaga kehormatan saudaranya sesama muslim.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya:

“Barang siapa menghasut istri orang lain supaya ia meminta cerai kepada suaminya agar ia bisa kawin dengannya, maka ia tidak termasuk golonganku (umatku).” (HR. Ath Thabrani)

Hadits larangan seorang istri meminta cerai tanpa alasan syar’i juga terdapat pada hadits yang datang dari Tsauban, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Artina: “Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga.” (HR. Darimi no. 2170).

2. Wanita yang belum atau tidak sedang dipinang oleh lelaki lain

Kriteria kedua wanita yang boleh dipinang adalah wanita yang belum atau tidak sedang dipinang oleh lelaki lain, dengan proses pinangan yang sah menurut hukum Islam.

Karena pada dasarnya, ketika seorang wanita telah dipinang oleh laki-laki, itu artinya ia menyetujui atau menerima pinangan tersebut, maka haram hukumnya bagi lelaki lain untuk meminangnya.

Terkait hal ini, ada sebuah hadits yang datang dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

لَا يَبِعْ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

Artinya: “Janganlah seseorang membeli barang yang telah ditawar oleh saudaranya, dan janganlah seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya kecuali telah mendapatkan izin darinya.” (HR. Muslim no. 2531, 2534).

3. Wanita yang tidak sedang menjalani masa iddah

Kriteria terakhir wanita yang boleh dipinang adalah wanita yang tidak sedang berada atau menjalani masa iddah.

Masa iddah adalah masa tunggu wajib bagi seorang wanita setelah berpisah dengan suaminya. Perpisahan ini bisa terjadi karena dua hal, yaitu akibat perceraian atau suaminya meninggal dunia.

Seorang laki-laki diharamkan untuk meminang seorang perempuan yang sedang berada di dalam masa iddah ini.

Ayat tentang larangan meminang atau menikahi wanita yang sedang dalam masa iddah tedapat pada QS. Al Baqarah: 235

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ

Artinya: “Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

Baca Juga

Hukum Pernikahan dalam Islam (Wajib, Sunah & Haram)

Hukum Tukar Cincin dalam Islam Pada Saat Lamaran (Khitbah)

Kesimpulan

Syarat atau kriteria wanita yang boleh dipinang di dalam Islam ada 3, yaitu:

  1. Wanita yang tidak berstatus istri orang lain.
  2. Wanita yang belum ada tidak sedang dipinang oleh orang lelaki lain.
  3. Wanita yang tidak dalam masa iddah.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat-syarat wanita yang boleh dipinang dalam hukum Islam. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para calon suami dan istri dalam mempersiapkan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam.

===

Referensi:
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Kitab-Kitab Hadits Populer
– Panduan Muslim Sehari-Hari dari Kandungan Sampai Mati karya Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, M.A. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, S.Ag.

Tags: Khitbah

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

apakah pacaran membatalkan puasa

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

by Daily Muslim

Ibadah puasa adalah salah satu rukun Islam yang memiliki tujuan utama, yaitu agar kita menjadi...

kambing memakan rumput di ladang

Jumlah Kambing untuk Aqiqah Anak Laki-Laki Sesuai Syariat Islam

by Daily Muslim

Aqiqah merupakan salah satu ibadah sunnah dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur kepada...

apakah orang haid boleh membaca al quran

Apakah Wanita Haid Boleh Membaca Al Quran? Ini Penjelasannya

by Daily Muslim

Bagi umat Islam, Al Quran adalah kitab suci sekaligus pedoman hidup agar kita bisa mendapatkan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Kamis, 12 Maret 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Dzuhur 12:06
Ashar 15:11
Maghrib 18:10
Isya' 19:19
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

rahman hafiz indonesia

Kisah Rahman Hafiz Indonesia 2026, Hafiz 4 Juz yang Selamat dari Maut di Perlintasan Kereta

arun hafiz indonesia

Belajar Sedekah dari Penjual Nasi Goreng Tegal: Rahasia Keberkahan Arun di Hafiz Indonesia 2026

kelano hafiz indonesia

Rela Resign dari Karier Engineering demi Kelano, Kisah Ami di Hafiz Indonesia 2026 Ini Bikin Haru

queen hafiz indonesia

Duka Bertubi-tubi Queen Hafiz Indonesia: Kehilangan Ayah, Ibu, dan Adik, Namun Tetap Tegar Menghafal Al-Qur’an

runa hafiz indonesia

Kisah Runa Hafiz Indonesia 2026: Anak Kebumen yang Menghafal Al-Qur’an demi Menyatukan Doa Keluarga

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami