Berkurban adalah salah satu ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam syariat Islam. Ibadah ini bukan hanya sekadar ritual menyembelih hewan, melainkan bentuk pengabdian dan pendekatan diri kepada Allah SWT yang penuh makna spiritual dan sosial.
Pertanyaan tentang hukum berkurban seringkali menjadi diskusi di kalangan umat Muslim karena terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama dan empat mazhab besar dalam Islam.
Untuk memahami secara komprehensif, penelusuran mendalam terhadap dalil dari Al-Quran, Hadits, serta pendapat ulama menjadi sangat penting.
Definisi dan Pengertian Berkurban
Kurban berasal dari bahasa Arab “qurban” yang berarti mendekatkan diri atau menghadirkan sesuatu.
Dalam konteks ibadah Islam, kurban didefinisikan sebagai penyembelihan binatang ternak yang telah memenuhi syarat tertentu pada waktu hari raya Idul Adha (10 Dzulhijah) hingga hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ibadah ini memiliki akar historis yang mendalam dalam sejarah Islam. Praktik berkurban telah dilaksanakan sejak zaman Nabi Ibrahim dan Ismail (Nabi Ibrahim dan putranya), yang kemudian dilanjutkan oleh Rasulullah Muhammad SAW hingga diajarkan kepada seluruh umat Islam.
Dalil Al-Quran tentang Berkurban
1. Surat Al-Kautsar Ayat 2
Dalil utama yang menjadi landasan ibadah berkurban terdapat dalam firman Allah SWT:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” (QS. Al-Kauṡar [108]:2)
Ayat ini sangat signifikan karena menggabungkan perintah untuk melaksanakan shalat dengan perintah untuk berkurban.
Penggabungan dua perintah dalam satu ayat menunjukkan kesetaraan dan pentingnya kedua ibadah ini.
Ini mengindikasikan bahwa berkurban bukanlah ritual yang dapat dipisahkan dari ibadah spiritual lainnya, melainkan merupakan bagian integral dari kesalehan holistik Muslim yang mengombinasikan ibadah pribadi dan sosial.
2. Surat Al-Hajj Ayat 34-37
Ayat ini memberikan penjelasan komprehensif tentang kedudukan berkurban:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Ayat ini menerangkan bahwa berkurban adalah syariat yang telah ditentukan untuk setiap umat sebagai bentuk syukur kepada Allah atas rezeki yang diberikan.
Lebih lanjut, firman Allah menyatakan:
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Ayat terakhir ini sangat penting karena mengklarifikasi bahwa nilai sejati dari berkurban bukan pada aspek fisik hewan yang disembelih, melainkan pada ketulusan hati dan ketakwaan orang yang melaksanakannya.
3. Surat Al-An’am Ayat 162-163
Dasar lain yang relevan adalah:
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.'”
Ayat ini menunjukkan bahwa berkurban adalah bagian dari keseluruhan pengabdian dan ibadah kepada Allah SWT.
Dalil Hadits tentang Berkurban
Rasulullah SAW telah memberikan penjelasan yang detail tentang hukum dan keutamaan berkurban melalui berbagai hadits shahih:
Hadits tentang Keutamaan Berkurban pada Hari Qurban
Dari Sayyidah Aisha RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقَةِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak ada pekerjaan anak cucu Adam pada hari raya yang lebih dicintai oleh Allah SWT, melainkan mengalirkan darah binatang Qurban. Sesungguhnya binatang Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darahnya yang terjatuh dari Allah di suatu tempat mulia sebelum jatuh ke bumi, maka ikhlaskan hati berkurban.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Al-Hakim, dan Ibnu Majah, dan menunjukkan tingginya derajat amal berkurban di mata Allah SWT.
Hadits tentang Perintah Berkurban bagi Rasulullah SAW
Rasulullah SAW bersabda:
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
Hadits lain menyatakan:
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ
“Telah diwajibkan kepadaku kurban dan bukan wajib bagi kamu.”
Kedua hadits ini menunjukkan perbedaan hukum berkurban antara Rasulullah SAW (yang wajib) dan umat Muslim pada umumnya (yang sunnah).
Hadits tentang Ancaman bagi yang Mampu tetapi Tidak Berkurban
Dari Abu Hurairah RA, diriwayatkan:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan At-Thabarani.
Meskipun redaksi ini sangat tegas, para ulama menafsirkan ancaman ini sebagai indikasi kuat tentang pentingnya berkurban, terutama karena statusnya sebagai sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).
Hadits tentang Pembagian Hewan Kurban
Dari Jabir bin Abdullah RA:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.”
Hadits ini menunjukkan bahwa satu ekor unta atau sapi dapat dibagi untuk tujuh orang, sementara kambing atau domba adalah untuk satu orang.
Hukum Berkurban menurut Empat Mazhab
Para ulama dari empat mazhab besar memiliki pendapat yang beragam tentang hukum berkurban, meskipun mayoritas sepakat bahwa berkurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan):
1. Mazhab Hanafi
Menurut Imam Abu Hanifah, hukum berkurban adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah dewasa, mukim (tidak sedang musafir), dan memiliki kemampuan finansial di atas nisab zakat.
Kriteria nisab yang sama dengan zakat diterapkan untuk menentukan kemampuan seseorang berkurban.
Namun, kedua muridnya, Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani, memiliki pendapat yang berbeda. Mereka menyatakan bahwa berkurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan) dan bukan wajib.
2. Mazhab Maliki
Menurut Imam Malik, hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu. Namun, ada tambahan hukum bahwa bagi orang yang mampu berkurban tetapi sengaja meninggalkannya, maka berubah menjadi makruh (tidak dianjurkan, namun tidak sampai berdosa).
Pendapat umum di kalangan mazhab Maliki menyebutkan bahwa hukum ini berlaku khusus bagi orang yang sedang tidak menunaikan haji dan berada di Mina pada saat itu.
Bagi musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), berkurban adalah sunnah. Sedangkan bagi anak yang belum baligh, hukumnya sunnah dengan mengambil harta dari walinya.
3. Mazhab Syafi’i
Menurut Imam Syafi’i, hukum berkurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu. Mazhab Syafi’i membedakan antara dua macam hukum berkurban:
- Sunnah ‘Ain (Sunnah Individual): Hukum berkurban untuk setiap pribadi yang tidak memiliki anggota keluarga dan memiliki kemampuan untuk berkurban.
- Sunnah Kifayah (Sunnah Kolektif): Jika ada banyak anggota keluarga (ahlul bait), apabila salah satu dari mereka telah berkurban, maka cukuplah untuk mewakili seluruh keluarga.
Menurut Syafi’i, berkurban setidaknya harus dilakukan sekali dalam seumur hidup, baik oleh individu maupun oleh satu keluarga.
4. Mazhab Hambali
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hukum berkurban dapat menjadi wajib bagi yang mampu. Perbedaan hukum dalam mazhab ini tergantung pada kemampuan individu:
- Bagi orang yang mampu berkurban: hukumnya wajib
- Bagi orang yang tidak mampu: hukumnya sunnah
Bahkan, mazhab Hambali memiliki pendapat bahwa jika seseorang mampu mengusahakan diri untuk membeli hewan kurban meskipun dengan cara berutang dan yakin mampu mengembalikan utang tersebut, maka dia dianjurkan untuk melakukannya.
Kesimpulan Perbedaan Mazhab
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama—termasuk Malik, Syafi’i, dan Ahmad—menyepakati bahwa berkurban adalah sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).
Hanya Imam Abu Hanifah saja yang menyatakan wajib, meskipun muridnya membatalkan pendapat tersebut menjadi sunnah muakkad.
Pembagian Hukum Berkurban: Sunnah ‘Ain dan Sunnah Kifayah
Penting untuk memahami bahwa hukum berkurban tidak hanya dilihat dari tingkatannya (wajib atau sunnah), tetapi juga dilihat dari cakupan pembebanannya:
Sunnah ‘Ain (Sunnah Individual)
Sunnah ‘Ain adalah ibadah sunnah yang harus dilakukan oleh setiap individu secara personal. Dalam konteks berkurban, ini berlaku bagi orang yang tidak memiliki anggota keluarga dan memiliki kemampuan finansial untuk berkurban.
Sunnah Kifayah (Sunnah Kolektif)
Sunnah Kifayah adalah ibadah sunnah yang jika dilakukan oleh sebagian orang dari suatu kelompok, maka gugur kewajiban sunnah tersebut bagi yang lain dalam kelompok yang sama.
Dalam berkurban, jika ada satu keluarga dan salah satu anggotanya telah berkurban dengan niat untuk semua anggota keluarga, maka cukuplah untuk mewakili seluruh keluarga.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Uddah (seperti dikutip oleh Khatib Asy-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj), pembagian ini membantu umat Muslim memahami fleksibilitas dalam menjalankan ibadah kurban sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial keluarga.
Syarat-Syarat Sah Berkurban
Agar ibadah berkurban diterima oleh Allah SWT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Jenis Hewan yang Diperbolehkan
Hanya ada empat jenis hewan ternak yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban:
- Kambing/Domba – untuk satu orang
- Domba – untuk satu orang (usia minimal 1 tahun)
- Sapi/Kerbau – dapat untuk hingga tujuh orang
- Unta – dapat untuk hingga tujuh orang
Ketentuan Usia Hewan Kurban
Setiap jenis hewan memiliki usia minimal yang berbeda-beda:
| Jenis Hewan | Usia Minimal |
|---|---|
| Unta | 5 tahun (memasuki tahun ke-6) |
| Sapi/Kerbau | 2 tahun (memasuki tahun ke-3) |
| Kambing | 1 tahun (memasuki tahun ke-2) |
| Domba | 6 bulan (memasuki bulan ke-7) |
Kondisi Fisik Hewan
Hewan kurban harus memenuhi kondisi kesehatan tertentu:
- Hewan harus sehat dan tidak memiliki cacat yang mengurangi nilainya
- Tidak boleh buta, pincang, atau penyakit yang nyata
- Tidak boleh sangat kurus
- Tidak boleh ada bagian tubuh yang hilang atau cacat parah
Kepemilikan Sah
Hewan kurban harus milik sendiri atau dengan izin pemiliknya. Tidak boleh menggunakan hewan pinjaman atau milik orang lain tanpa izin.
Niat yang Ikhlas
Niat yang benar dan ikhlas karena Allah SWT adalah fondasi diterima tidaknya ibadah kurban, sesuai dengan prinsip umum dalam Islam bahwa “semua amalan tergantung pada niatnya.”
Waktu Pelaksanaan Berkurban
Tanggal yang Diperbolehkan
Waktu penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilaksanakan pada tanggal-tanggal tertentu dalam bulan Dzulhijah:
- Tanggal 10 Dzulhijah – Hari Idul Adha (hari yang paling utama)
- Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah – Hari-hari Tasyrik
Penyembelihan harus dilakukan setelah shalat Idul Adha pada hari pertama, dan dapat dilanjutkan hingga sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.
Waktu yang Dianjurkan dalam Hari
Meskipun penyembelihan dapat dilakukan siang atau malam, lebih dianjurkan dilakukan pada siang hari karena memberikan waktu yang cukup untuk pengolahan dan pendistribusian daging kurban.
Hikmah dan Keutamaan Berkurban
Ibadah berkurban memiliki berbagai hikmah dan manfaat yang mendalam:
Keutamaan Spiritual
- Bentuk Syukur kepada Allah: Berkurban adalah bentuk syukur atas nikmat hayat (kehidupan) dan rezeki yang diberikan Allah.
- Penghayatan Ajaran Nabi Ibrahim AS: Berkurban menghidupkan kembali ajaran Nabi Ibrahim dan Ismail AS ketika mereka menerima perintah Allah untuk menjalani ujian ini.
- Tanda Ketakwaan: Menyembelih hewan kurban dan membagikannya kepada umat menjadi tanda bahwa seseorang adalah Muslim yang bertakwa dan telah menjalankan perintah Allah.
- Kedekatan dengan Allah: Ayat Al-Kautsar secara jelas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Keutamaan di Hari Kiamat
Para ulama telah menjelaskan beberapa keutamaan berkurban yang akan terlihat pada hari kiamat:
- Hewan Kurban Akan Datang Sempurna: Menurut hadits shahih, pada hari kiamat, hewan kurban akan datang kepada orang yang menyembelihnya dalam keadaan sempurna seperti di dunia, tanpa kekurangan apa pun pada setiap anggota tubuhnya.
- Menjadi Kendaraan di Jembatan Shirath: Hewan kurban digambarkan akan menjadi kendaraan bagi orang yang berkurban untuk melewati jembatan Shirath (titian di hari kiamat).
- Setiap Bagian Hewan Menjadi Saksi: Menurut pendapat Imam Al-Ghazali, setiap bagian hewan kurban—dari darah, daging, tulang, hingga bulu—akan menjadi saksi bahwa orang yang berkurban telah melaksanakan ibadah ini dengan ikhlas karena Allah SWT.
Hikmah Sosial dan Edukatif
- Simbol Menghilangkan Sifat Kebinatangan: Penyembelihan hewan kurban menjadi simbol untuk menghilangkan sifat-sifat kebinatangan dalam diri manusia seperti kerakusan, keserakahan, dan sifat ingin menang sendiri.
- Peduli terhadap Sesama: Berkurban adalah ajang untuk menunjukkan kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada fakir miskin dan yang membutuhkan.
- Pendidikan Holistik Integratif: Berkurban menunjukkan pentingnya keseimbangan antara ibadah personal (seperti shalat) dan ibadah sosial (seperti berbagi dengan sesama).
- Pemberdayaan Ekonomi: Distribusi daging kurban membantu meningkatkan gizi dan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.
Hewan Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Terdapat perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia:
Mazhab Syafi’i
Menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang tersebut meninggalkan wasiat sebelum meninggal. Dasar hukumnya adalah QS An-Najm ayat 39 yang menyatakan bahwa seseorang tidak memperoleh selain dari apa yang telah diusahakannya.
Jika berdasarkan wasiat orang yang meninggal, semua daging kurban harus disedekahkan kepada fakir miskin, tidak boleh dikonsumsi oleh keluarga.
Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Maliki, makruh (tidak dianjurkan) berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika orang tersebut tidak menyatakannya sebelum meninggal.
Namun, jika orang yang meninggal itu telah menyebutkannya sebelum meninggal (dan bukan nadzar), maka ahli warisnya dianjurkan untuk melaksanakannya.
Mazhab Hambali dan Hanafi
Menurut Mazhab Hambali dan Hanafi, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, dan daging kurban boleh disedekahkan serta dimakan, dengan balasan pahala untuk orang yang telah meninggal.
Hukum Memakan Daging Kurban
Terdapat perbedaan pendapat tentang hukum memakan daging kurban:
Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali
Menurut ketiga mazhab ini, daging kurban boleh dimakan oleh orang yang berkurban dan keluarganya.
Namun, ada pengecualian: jika hewan yang disembelih diniatkan untuk nadzar (kaul/sumpah), maka haram hukumnya memakan daging tersebut.
Mazhab Syafi’i
Menurut Mazhab Syafi’i, ketentuan pembagian daging kurban adalah:
- Daging kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin
- Selebihnya dapat diberikan kepada orang yang memiliki hubungan kerabat atau teman (handai taulan)
- Memakan daging kurban adalah sunnah, bukan kewajiban
Kesimpulan
Berdasarkan tinjauan menyeluruh terhadap dalil Al-Quran, Hadits, dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa:
Status Hukum Berkurban adalah Sunnah Muakkad (Sunnah yang Sangat Dianjurkan)
Sunnah muakkad adalah tingkat sunnah yang berada di bawah wajib namun jauh di atas sunnah biasa. Artinya:
- Berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW kepada umat Muslim yang mampu
- Meninggalkan berkurban bagi yang mampu adalah sesuatu yang makruh (tidak dianjurkan)
- Melaksanakan berkurban dengan ikhlas akan mendapat pahala besar dari Allah SWT
- Berkurban bukan ibadah yang wajib bagi semua Muslim, namun bagi Rasulullah sendiri kurban adalah wajib
Untuk Siapa Berkurban Dianjurkan?
Berkurban dianjurkan untuk setiap Muslim yang:
- Telah dewasa (baligh)
- Berakal (sehat mental)
- Mampu secara finansial (memiliki kelebihan harta di atas kebutuhan dasar)
- Mukim (tidak sedang dalam perjalanan jauh/musafir) menurut mayoritas ulama
Pentingnya Memahami Hukum Berkurban
Memahami hukum berkurban dengan benar penting karena:
- Mencegah Kesalahpahaman: Banyak Muslim yang menganggap berkurban sebagai ibadah yang dapat ditinggalkan begitu saja padahal statusnya sunnah muakkad
- Meningkatkan Kesadaran Beribadah: Pengetahuan tentang dalil dan hikmah berkurban akan meningkatkan kesadaran dan keikhlasan dalam menjalankan ibadah ini
- Menjaga Kesejahteraan Sosial: Berkurban adalah sarana penting untuk menjaga persatuan, kepedulian sosial, dan keadilan ekonomi dalam masyarakat Muslim
Berkurban adalah ibadah yang mulia dan memiliki posisi khusus dalam syariat Islam. Dengan landasan yang kuat dari Al-Quran dan Hadits, serta persetujuan mayoritas ulama bahwa berkurban adalah sunnah muakkad, umat Muslim yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakannya.
Lebih dari sekadar ritual penyembelihan, berkurban adalah ungkapan rasa syukur, bentuk ketakwaan, dan sarana untuk membangun masyarakat yang lebih peduli dan adil.
Melalui pemahaman yang mendalam tentang hukum berkurban, semoga umat Muslim dapat menjalankan ibadah ini dengan lebih ikhlas, memahami maknanya, dan merasakan manfaatnya baik di dunia maupun di akhirat.









