Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Wakaf

Wakaf Al Quran: Definisi, Dalil dan Regulasinya (Lengkap)

by Daily Muslim
24 Mei 2024
al quran wakaf
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Al Quran merupakan pedoman hidup bagi umat Islam. Membacanya dan memahami maknanya adalah kewajiban bagi setiap Muslim.

Namun, tidak semua orang memiliki akses mudah untuk mendapatkan Al Quran. Di sinilah wakaf Al Quran berperan penting.

Wakaf Al Quran adalah perbuatan sosial yang mulia dengan mewakafkan mushaf Al Quran untuk dihibahkan kepada umat Islam agar dapat dibaca, dipelajari, dan diamalkan isinya.

Wakaf ini memiliki pahala yang besar dan berkelanjutan bagi pewakafnya, bahkan setelah mereka meninggal dunia.

Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu wakaf, apa dalilnya dan bagaimana regulasi wakaf menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia.

Daftar Isi

Toggle
  • Definisi Wakaf Al Quran
  • Dalil Wakaf dalam Al Quran dan Hadits
    • 1. QS. Al Hajj: 77
    • 2. QS. Ali Imran: 92
    • 3. HR. Muslim No. 3084
  • Regulasi Wakaf Berdasarkan Peraturan Pemerintah
    • 1. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
    • 2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf
    • 3. Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang
    • 4. Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
    • 5. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran dan Perubahan Status Harta Benda Wakaf
    • 6. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
    • Baca Juga
    • Puasa Bulan Sya’ban: Dalil dan Penjelasannya
    • Larangan Suami Menceritakan Kisah Persetubuhan dengan Istri dalam Islam

Definisi Wakaf Al Quran

Kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab, “waqf”, yang berarti menahan, berhenti, atau diam.

Makna “menahan” dalam konteks wakaf adalah menahan perpindahan kepemilikan harta benda dari wakaf kepada orang lain. Hal ini berarti bahwa harta benda yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan.

Sedangkan definisi wakaf menurut istilah syar’i lebih kompleks dan memiliki beberapa elemen penting, yaitu:

  • Pengikatan harta benda: Wakaf merupakan perbuatan hukum yang mengikatkan harta benda milik wakif (pewakaf) kepada orang lain atau lembaga.
  • Penyerahan harta benda: Harta benda yang diwakafkan harus diserahkan kepada nazhir (pengelola wakaf) secara sah dan tidak dapat ditarik kembali oleh wakif.
  • Harta benda yang kekal zatnya: Harta benda yang diwakafkan haruslah benda yang kekal zatnya, artinya tidak mudah rusak atau habis terpakai.
  • Pengambilan manfaat: Harta benda yang diwakafkan dimanfaatkan untuk kebaikan, seperti untuk kepentingan ibadah, sosial, pendidikan, dan lain sebagainya.

Dalil Wakaf dalam Al Quran dan Hadits

Dalil normatif tentang wakaf ada di dalam Al Quran dan Hadits, antara lain:

1. QS. Al Hajj: 77

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung. (QS. Al-Hajj: 77)

2. QS. Ali Imran: 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya. (QS. Ali Imran: 92)

3. HR. Muslim No. 3084

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim No. 3084)

Regulasi Wakaf Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sebagai negara hukum, aktivitas wakaf di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah antara lain:

1. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama wakaf di Indonesia.

Di dalamnya mengatur tentang definisi wakaf, syarat dan rukun wakaf, tata cara pelaksanaan wakaf, pengelolaan wakaf, pembinaan dan pengawasan wakaf, dan lain sebagainya.

2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf

Ini merupakan peraturan pelaksana UU Wakaf No. 41 Tahun 2004.

Di dalamnya mengatur lebih detail tentang tata cara pelaksanaan wakaf, termasuk pendaftaran wakaf, pengurusan nazhir, dan pengelolaan harta benda wakaf.

3. Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran nazhir wakaf uang kepada BWI.

Nazhir wakaf uang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti berbadan hukum, memiliki pengurus yang kompeten, dan memiliki program pengelolaan wakaf uang yang jelas.

4. Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Peraturan ini memberikan pedoman bagi nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Di dalamnya berisi tentang nazhir harus mengelola harta benda wakaf secara profesional, efektif, dan efisien, serta menjaga kelestarian dan nilai manfaatnya.

5. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran dan Perubahan Status Harta Benda Wakaf

Peraturan ini mengatur tentang prosedur penyusunan rekomendasi terhadap permohonan penukaran dan perubahan status harta benda wakaf.

Penukaran dan perubahan status harta benda wakaf hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan persetujuan BWI.

Baca Juga

Tanda-Tanda Kiamat Berdasarkan Hadits-Hadits Nabi SAW

Apa itu Al Quran Tikrar? Bagaimana Cara Menggunakannya?

6. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Ini merupakan revisi dari Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010.

Memberikan pedoman yang lebih komprehensif bagi nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Pedoman ini mencakup aspek-aspek seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan harta benda wakaf.

===

Referensi:
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Materi Wakaf yang disampaikan oleh Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A. (Sharia Advisor di Sharia Consulting)

Tags: Al QuranDalil Al QuranDalil Hadits

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

makan dan minum pakai wadah emas

Hukum Makan dan Minum Pakai Wadah Emas atau Perak

by Daily Muslim

Sebagai manusia, makan dan minum adalah kebutuhan kita sehari-hari, karena dengan makan dan minum kita...

apakah orang haid boleh membaca al quran

Apakah Wanita Haid Boleh Membaca Al Quran? Ini Penjelasannya

by Daily Muslim

Bagi umat Islam, Al Quran adalah kitab suci sekaligus pedoman hidup agar kita bisa mendapatkan...

Niat Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Sunnah Beserta Artinya

Niat Puasa Syawal 6 Hari Sesuai Sunnah Beserta Artinya

by Daily Muslim

Setelah sebulan penuh kita melaksanakan puasa di Bulan Ramadan, Rasulullah SAW menganjurkan kita untuk menambah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Selasa, 14 Juli 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:35
Subuh 04:45
Dzuhur 12:02
Ashar 15:23
Maghrib 17:56
Isya' 19:09
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

rayap

Toko Cat dan Wallpaper Bisa Rawan Rayap Jika Banyak Kardus Disimpan di Area Lembap

Roaming, SIM Lokal, atau eSIM untuk Umroh? Ini Perbandingan Lengkap Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Roaming, SIM Lokal, atau eSIM untuk Umroh? Ini Perbandingan Lengkap Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Panduan Lengkap Memilih Paket Umroh Terbaik untuk Kenyamanan Ibadah Anda

Panduan Lengkap Memilih Paket Umroh Terbaik untuk Kenyamanan Ibadah Anda

kabah

Panduan Lengkap Mempersiapkan Diri Sebelum Berangkat Umroh

rahman hafiz indonesia

Kisah Rahman Hafiz Indonesia 2026, Hafiz 4 Juz yang Selamat dari Maut di Perlintasan Kereta

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami