Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline Wakaf

Wakaf Al Quran: Definisi, Dalil dan Regulasinya (Lengkap)

by Daily Muslim
24 Mei 2024
al quran wakaf
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Al Quran merupakan pedoman hidup bagi umat Islam. Membacanya dan memahami maknanya adalah kewajiban bagi setiap Muslim.

Namun, tidak semua orang memiliki akses mudah untuk mendapatkan Al Quran. Di sinilah wakaf Al Quran berperan penting.

Wakaf Al Quran adalah perbuatan sosial yang mulia dengan mewakafkan mushaf Al Quran untuk dihibahkan kepada umat Islam agar dapat dibaca, dipelajari, dan diamalkan isinya.

Wakaf ini memiliki pahala yang besar dan berkelanjutan bagi pewakafnya, bahkan setelah mereka meninggal dunia.

Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu wakaf, apa dalilnya dan bagaimana regulasi wakaf menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia.

Daftar Isi

Toggle
  • Definisi Wakaf Al Quran
  • Dalil Wakaf dalam Al Quran dan Hadits
    • 1. QS. Al Hajj: 77
    • 2. QS. Ali Imran: 92
    • 3. HR. Muslim No. 3084
  • Regulasi Wakaf Berdasarkan Peraturan Pemerintah
    • 1. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
    • 2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf
    • 3. Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang
    • 4. Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
    • 5. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran dan Perubahan Status Harta Benda Wakaf
    • 6. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf
    • Baca Juga
    • 5 Keutamaan Menghafal Al Quran (Ayat & Haditsnya)
    • Unaisa: Atlet Wing Chun Berprestasi yang Hafal 7 Juz Al-Quran

Definisi Wakaf Al Quran

Kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab, “waqf”, yang berarti menahan, berhenti, atau diam.

Makna “menahan” dalam konteks wakaf adalah menahan perpindahan kepemilikan harta benda dari wakaf kepada orang lain. Hal ini berarti bahwa harta benda yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan.

Sedangkan definisi wakaf menurut istilah syar’i lebih kompleks dan memiliki beberapa elemen penting, yaitu:

  • Pengikatan harta benda: Wakaf merupakan perbuatan hukum yang mengikatkan harta benda milik wakif (pewakaf) kepada orang lain atau lembaga.
  • Penyerahan harta benda: Harta benda yang diwakafkan harus diserahkan kepada nazhir (pengelola wakaf) secara sah dan tidak dapat ditarik kembali oleh wakif.
  • Harta benda yang kekal zatnya: Harta benda yang diwakafkan haruslah benda yang kekal zatnya, artinya tidak mudah rusak atau habis terpakai.
  • Pengambilan manfaat: Harta benda yang diwakafkan dimanfaatkan untuk kebaikan, seperti untuk kepentingan ibadah, sosial, pendidikan, dan lain sebagainya.

Dalil Wakaf dalam Al Quran dan Hadits

Dalil normatif tentang wakaf ada di dalam Al Quran dan Hadits, antara lain:

1. QS. Al Hajj: 77

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَاعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

Wahai orang-orang yang beriman, rukuklah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan lakukanlah kebaikan agar kamu beruntung. (QS. Al-Hajj: 77)

2. QS. Ali Imran: 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya. (QS. Ali Imran: 92)

3. HR. Muslim No. 3084

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim No. 3084)

Shopee

Regulasi Wakaf Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sebagai negara hukum, aktivitas wakaf di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah antara lain:

1. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama wakaf di Indonesia.

Di dalamnya mengatur tentang definisi wakaf, syarat dan rukun wakaf, tata cara pelaksanaan wakaf, pengelolaan wakaf, pembinaan dan pengawasan wakaf, dan lain sebagainya.

2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf

Ini merupakan peraturan pelaksana UU Wakaf No. 41 Tahun 2004.

Di dalamnya mengatur lebih detail tentang tata cara pelaksanaan wakaf, termasuk pendaftaran wakaf, pengurusan nazhir, dan pengelolaan harta benda wakaf.

3. Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pendaftaran nazhir wakaf uang kepada BWI.

Nazhir wakaf uang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti berbadan hukum, memiliki pengurus yang kompeten, dan memiliki program pengelolaan wakaf uang yang jelas.

ADVERTISEMENT

4. Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Peraturan ini memberikan pedoman bagi nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Di dalamnya berisi tentang nazhir harus mengelola harta benda wakaf secara profesional, efektif, dan efisien, serta menjaga kelestarian dan nilai manfaatnya.

5. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi terhadap Permohonan Penukaran dan Perubahan Status Harta Benda Wakaf

Peraturan ini mengatur tentang prosedur penyusunan rekomendasi terhadap permohonan penukaran dan perubahan status harta benda wakaf.

Penukaran dan perubahan status harta benda wakaf hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan dengan persetujuan BWI.

Baca Juga

Kisah Tiga Orang Terperangkap dalam Gua: Pelajaran tentang Amal dan Doa

Dalil Tentang Kewajiban Puasa Ramadhan Berdasarkan Al Quran & Hadits

6. Peraturan BWI No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf

Ini merupakan revisi dari Peraturan BWI No. 4 Tahun 2010.

Memberikan pedoman yang lebih komprehensif bagi nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

Pedoman ini mencakup aspek-aspek seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan harta benda wakaf.

===

Referensi:
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia
– Materi Wakaf yang disampaikan oleh Ust. Ardiansyah Ashri Husein, Lc., M.A. (Sharia Advisor di Sharia Consulting)

Tags: Al QuranDalil Al QuranDalil Hadits
ADVERTISEMENT

Artikel Terkait

puasa bulan sya'ban

Puasa Bulan Sya’ban: Dalil dan Penjelasannya

by Daily Muslim

Selain puasa wajib yang kita laksanakan pada Bulan Ramadhan, ada beberapa puasa sunnah yang dianjurkan...

Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa

9 Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa & Cara Menggantinya

by Daily Muslim

Allah SWT telah mewajibkan seluruh umat Islam untuk melaksanakan puasa Ramadhan, sesuai firman-Nya di QS....

hukum berpuasa saat hari raya idul fitri dan idul adha

Hukum Berpuasa Saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha

by Daily Muslim

Puasa yang dilakukan pada hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha hukumnya haram. Pada artikel...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

foto siluet seekor kambing

Hukum Berkurban dalam Islam: Dalil Al-Quran, Hadits, dan Pendapat Ulama

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

berpegangan tangan

Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

seorang lansia dengan rambut penuh uban

Hukum Mencabut Uban dalam Islam: Larangan, Dalil, dan Hikmah di Baliknya

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami