Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Ghibah (Menggunjing) dalam Islam dan Pengecualiannya

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Seorang wanita berbisik ke telinga temannya, ilustrasi ghibah

Foto oleh Yaroslav Shuraev / Pexels

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Ghibah (menggunjing) adalah salah satu dosa lisan yang paling sering dilakukan tanpa disadari, bahkan oleh orang yang berusaha menjaga ibadahnya. Islam menggambarkan dosanya dengan perumpamaan yang sangat keras. Berikut penjelasan lengkapnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Larangan Ghibah
  • Definisi Ghibah Menurut Hadits
  • Pengecualian yang Dibolehkan
  • Cara Menghindari Ghibah
  • Tanya Jawab Seputar Ghibah
    • Apakah mendengarkan ghibah juga berdosa?
    • Bagaimana cara bertaubat dari ghibah?
    • Baca Juga
    • Jumlah Kambing untuk Aqiqah Anak Laki-Laki Sesuai Syariat Islam
    • Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Dalil Larangan Ghibah

Allah SWT berfirman:

وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ

Artinya: “…Dan janganlah kamu menggunjing satu sama lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Perumpamaan “memakan daging saudara yang sudah mati” dipilih karena orang yang digunjing tidak tahu dan tidak bisa membela dirinya, persis seperti mayat yang tidak bisa melawan ketika dagingnya dimakan.

Definisi Ghibah Menurut Hadits

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat, “Tahukah kalian apa itu ghibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Beliau bersabda, “Engkau menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang ia tidak suka (jika mendengarnya).” Ada yang bertanya, “Bagaimana jika yang aku katakan itu benar adanya?” Beliau menjawab, “Jika yang kamu katakan itu benar, maka itulah ghibah. Jika yang kamu katakan tidak benar, maka kamu telah berbuat fitnah (menuduh dusta).” (HR. Muslim no. 2589)

Hadits ini penting dipahami: ghibah tetap berdosa meski yang dibicarakan adalah fakta/kebenaran, selama disampaikan di belakang orang tersebut dan ia tidak suka jika mendengarnya. Jika yang dikatakan ternyata tidak benar, dosanya lebih berat lagi karena menjadi fitnah.

Pengecualian yang Dibolehkan

Ulama (di antaranya Imam An-Nawawi) merumuskan beberapa kondisi di mana membicarakan keburukan orang lain tidak termasuk ghibah yang terlarang, karena ada maslahat yang lebih besar:

  • Mengadukan kezaliman kepada pihak yang berwenang untuk meminta keadilan.
  • Meminta fatwa/nasihat dengan menyebutkan situasi spesifik yang dialami (misalnya kepada konselor/ustadz).
  • Memperingatkan orang lain dari bahaya/kejahatan seseorang (misalnya memperingatkan calon mitra bisnis tentang rekam jejak buruk seseorang).
  • Mengoreksi kemungkaran yang terjadi secara terang-terangan, agar bisa dicegah.
  • Memperkenalkan seseorang dengan julukan yang memang melekat dan dikenal luas (misalnya “si pincang”) tanpa maksud merendahkan, semata untuk identifikasi.
  • Menilai perawi hadits/saksi untuk kepentingan validitas riwayat atau kesaksian hukum.

Cara Menghindari Ghibah

  • Mengalihkan topik pembicaraan ketika orang lain mulai membicarakan keburukan seseorang.
  • Mengingatkan diri dan teman bicara akan dosa ghibah secara halus.
  • Membiasakan husnuzan (berprasangka baik) dan fokus pada introspeksi diri sendiri.
  • Segera beristighfar dan berniat tidak mengulangi jika terlanjur melakukannya.

Tanya Jawab Seputar Ghibah

Apakah mendengarkan ghibah juga berdosa?

Ya, mendengarkan dan membiarkan ghibah tanpa mencegahnya (padahal mampu) juga tercela, karena termasuk meridhai perbuatan dosa tersebut. Dianjurkan untuk menegur dengan baik atau meninggalkan majelis tersebut.

Bagaimana cara bertaubat dari ghibah?

Selain istighfar kepada Allah, ulama menganjurkan memperbanyak doa kebaikan untuk orang yang pernah digunjing sebagai bentuk penebus, dan jika memungkinkan tanpa menimbulkan masalah baru, meminta maaf kepada yang bersangkutan.

===

Referensi:
– QS. Al-Hujurat: 12
– HR. Muslim no. 2589 (dari Abu Hurairah RA)
– Imam An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, Bab Ghibah
– Al Quran Digital Kementerian Agama Republik Indonesia

Baca Juga

Jumlah Kambing untuk Aqiqah Anak Laki-Laki Sesuai Syariat Islam

Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Tangan memegang blister pil KB di atas buku catatan siklus haid

Hukum KB dan Vasektomi dalam Islam: Apa Bedanya?

by Daily Muslim

KB (Keluarga Berencana) dan vasektomi sering disamakan, padahal hukumnya sangat berbeda dalam Islam. Berikut penjelasan...

berpegangan tangan

Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

by Daily Muslim

Hukum pacaran dalam Islam adalah haram, terutama dalam bentuk yang umum dipraktikkan di masyarakat modern,...

Kaki bayi mungil digenggam lembut oleh tangan orang dewasa

Hukum Khitan dalam Islam: Laki-laki, Perempuan, dan Waktunya

by Daily Muslim

Khitan adalah salah satu syariat yang sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Ibrahim 'alaihissalam. Namun hukumnya...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Kamis, 8 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:45
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Kalender meja menunjukkan hari dan tanggal, ilustrasi hukum Rebo Wekasan dalam Islam

Hukum Rebo Wekasan dalam Islam, Bid’ahkah?

Potret wanita muslimah berhijab, ilustrasi batasan aurat wanita dalam Islam

Batasan Aurat Wanita dalam Islam (Termasuk 1 Helai Rambut)

Ilmuwan memeriksa cawan petri di bawah mikroskop laboratorium, ilustrasi hukum bayi tabung dalam Islam

Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Bolehkah?

Pasangan suami istri berbicara serius, ilustrasi hukum childfree dalam Islam

Hukum Childfree dalam Islam, Bolehkah?

Tangan memegang kunci di depan pintu apartemen, ilustrasi hukum kumpul kebo dalam Islam

Hukum Kumpul Kebo dalam Islam, Haramkah?

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami