Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
Home Guideline

Hukum Investasi Bitcoin dalam Islam: Halal atau Haram?

by Daily Muslim
31 Oktober 2025
Selective Focus of a Bitcoin on Laptop Computer
Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Investasi Bitcoin dan aset kripto semakin populer di Indonesia. Namun, bagaimana status hukumnya menurut ajaran Islam?

Artikel ini membahas pandangan para ulama mengenai hukum berinvestasi Bitcoin, lengkap dengan alasan, perbandingan pendapat, serta syarat-syarat agar investasi kripto dapat dinilai halal.

Daftar Isi

Toggle
  • Latar Belakang
  • Pandangan Ulama yang Mengharamkan Bitcoin
    • Alasan utama pengharaman:
  • Pandangan Ulama yang Membolehkan Bitcoin
    • Alasan kebolehannya antara lain:
  • Kompromi & Syarat di Indonesia
  • Syarat Agar Investasi Bitcoin Dapat Dinyatakan Halal
  • Tabel Perbandingan Pandangan Ulama
  • Kesimpulan
    • Baca Juga

Latar Belakang

Bitcoin merupakan aset digital berbasis blockchain yang digunakan sebagai alat tukar dan investasi di berbagai negara.

Fluktuasi harga yang sangat tinggi serta sifatnya yang desentralisasi menimbulkan perdebatan di kalangan ulama dan ahli fikih terkait status hukumnya dalam Islam.

Pandangan Ulama yang Mengharamkan Bitcoin

Beberapa lembaga dan ulama, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Grand Mufti Mesir, dan sejumlah ulama Timur Tengah, telah menetapkan fatwa haram terhadap Bitcoin.

Alasan utama pengharaman:

  1. Gharar (Ketidakpastian): fluktuasi harga ekstrem membuat transaksi Bitcoin penuh ketidakpastian, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak.
  2. Dharar (Kemudaratan): risiko kerugian sangat tinggi akibat volatilitas pasar kripto.
  3. Qimar/Maysir (Spekulasi/Perjudian): perdagangan Bitcoin sering kali dilakukan demi keuntungan spekulatif, mirip praktik perjudian.
  4. Tidak memiliki nilai intrinsik: Bitcoin tidak memiliki underlying asset sebagaimana disyaratkan dalam konsep harta (mal) Islam.
  5. Tidak sesuai regulasi: di Indonesia, Bitcoin bukan alat pembayaran sah sesuai UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

Pandangan Ulama yang Membolehkan Bitcoin

Sebagian ulama dan lembaga fatwa internasional modern memperbolehkan investasi Bitcoin dengan syarat tertentu.

Alasan kebolehannya antara lain:

  1. Memenuhi kriteria mal (harta): Bitcoin dapat dimiliki, disimpan, dan dipertukarkan.
  2. Kaidah fiqih muamalah: hukum asal muamalah adalah boleh hingga ada dalil yang melarang secara tegas.
  3. Fungsi ekonomi: Bitcoin berfungsi sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan satuan hitung meski tidak diterbitkan pemerintah.
  4. Volatilitas bukan otomatis haram: fluktuasi juga terjadi pada saham dan mata uang fiat.
  5. Kewajiban zakat & transparansi transaksi: diperbolehkan jika transaksi spot, tanpa riba, dan dizakati jika mencapai nisab/haul.

Kompromi & Syarat di Indonesia

MUI dan Muhammadiyah menilai hukum Bitcoin tidak mutlak, melainkan bergantung pada konteks penggunaannya.

  • Haram: jika digunakan sebagai alat tukar karena volatilitas dan ketidakjelasan nilai.
  • Halal: jika diperlakukan sebagai komoditas atau aset digital dengan nilai jelas, transparan, dan membawa manfaat sah.

Syarat Agar Investasi Bitcoin Dapat Dinyatakan Halal

Menurut sebagian ulama, investasi Bitcoin dapat dianggap halal jika memenuhi syarat berikut:

Shopee
  1. Tidak terlibat transaksi riba (bunga).
  2. Hanya melakukan transaksi spot, bukan derivatives atau futures.
  3. Menghindari praktik trading spekulatif ekstrem (mirip judi).
  4. Memastikan legalitas dan kejelasan asal-usul Bitcoin yang diinvestasikan.
  5. Menunaikan zakat bila telah mencapai nisab dan haul.
  6. Berkonsultasi dengan pakar syariah sebelum berinvestasi.

Tabel Perbandingan Pandangan Ulama

AspekPro-HalalPro-Haram
StatusBitcoin sebagai Mal/Aset DigitalBitcoin sebagai spekulasi (gharar/maysir)
Alasan UtamaMemenuhi fungsi ekonomi dan kaidah muamalahRisiko tinggi dan tidak ada nilai intrinsik
Contoh Ulama/LembagaFiqh Council, sebagian ulama NUMUI, Grand Mufti Mesir
Syarat KebolehanDiperlakukan sebagai aset digitalHaram jika dijadikan alat tukar

Kesimpulan

Hukum investasi Bitcoin dalam Islam bergantung pada praktik dan niat transaksinya.

Banyak lembaga di Indonesia cenderung mengharamkan karena unsur ketidakpastian dan spekulasi, namun sejumlah ulama internasional memberi ruang kebolehan terbatas bila terpenuhi syarat syariah yang ketat.

Bagi Muslim, penting untuk melakukan kajian mendalam dan berkonsultasi dengan pakar ekonomi syariah sebelum berinvestasi kripto.

Alternatif seperti saham syariah, reksa dana syariah, dan logam mulia tetap menjadi pilihan aman sesuai fiqih muamalah.

—

Referensi:

  1. FundingSouq: Is Bitcoin Halal? Islamic View of Bitcoin Ownership
  2. Fiqh Council: Regarding the Islamic Ruling on Bitcoins
  3. Kompas: MUI Tegas Haramkan Uang Kripto Bitcoin dkk
  4. Islamic Finance Guru: Is Crypto Halal or Haram?
  5. Liputan6: Alasan MUI hingga Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Kripto
  6. NU Online: Hukum Trading Crypto dalam Islam
  7. Sharia Knowledge Centre: Investasi Kripto dalam Islam
  8. Fiqh Council: Islamic Economic Forum’s Declaration on Bitcoin
  9. Muhammadiyah: Mata Uang Kripto Tidak Sekadar Mubah atau Haram
  10. Margex: Crypto Trading in Islam: Halal or Haram?
  11. Luno Guide: Which Crypto Assets Are Considered Shariah-Compliant
  12. King’s College London: Halal Crypto – Could Blockchain Boost Shariah-Compliant Finance?
  13. UIN Malang: Cryptocurrency and Digital Money in Islamic Law

Baca Juga

No Content Available

Tags: Halal Haram

Artikel Terkait

Dalil Al Quran dan Hadits yang Berkaitan dengan Riba

Dalil Al Quran dan Hadits yang Berkaitan dengan Riba

by Daily Muslim

Kamu pasti sudah tahu bahwa Islam mengharamkan riba, lantas apa dalilnya? Dalam artikel ini, kita...

hewan kurban sapi

Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Hadits Nabi SAW

by Daily Muslim

Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha dengan penuh...

panduan lengkap puasa syawal

Panduan Lengkap Puasa Syawal (Hukum, Niat, Tata Caranya)

by Daily Muslim

Puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang dilakukan sebanyak 6 hari di bulan Syawal, sebagai ibadah...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

jemaah umrah rawda travel

Rawda Umroh Bandung: Solusi Terpercaya Warga Bandung untuk Ibadah yang Tenang dan Nyaman

foto siluet seekor kambing

Hukum Berkurban dalam Islam: Dalil Al-Quran, Hadits, dan Pendapat Ulama

beras di dalam wadah

Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Qur’an, Hadits, dan Ijtihad Ulama

orang sedang membuka al quran

Hukum Belajar Ilmu Tajwid: Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil dan Pandangan Ulama

berpegangan tangan

Hukum Pacaran dalam Islam: Penjelasan Komprehensif

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami