Cicak sering dianggap hewan yang menjijikkan atau mengganggu. Tapi tahukah Anda, Islam justru menganjurkan untuk membunuhnya? Berikut penjelasan lengkap beserta dalilnya.
Dalil: Membunuh Cicak Dianjurkan dan Berpahala
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh al-wazagh (cicak/tokek), dan beliau menamainya “fuwaisiq” (hewan kecil yang fasik/jahat). (HR. Muslim no. 2238)
Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka baginya sekian pahala. Barangsiapa membunuhnya dengan pukulan kedua, maka pahalanya lebih sedikit dari yang pertama. Dan barangsiapa membunuhnya dengan pukulan ketiga, maka pahalanya lebih sedikit dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)
Dari dua hadits ini jelas bahwa membunuh cicak bukan sekadar dibolehkan, melainkan dianjurkan (sunnah) dan bernilai pahala — dengan pahala terbesar bagi yang membunuhnya secepat mungkin (sekali pukulan).
Mengapa Cicak Disebut “Fuwaisiq”?
Para ulama menjelaskan beberapa riwayat terkait sebab penyebutan ini, di antaranya dikaitkan dengan kisah bahwa cicak disebut turut “meniup-niup” api yang membakar Nabi Ibrahim AS. Terlepas dari rincian riwayat sejarahnya, inti perintah syariat ini tetap pada hadits sahih riwayat Muslim di atas yang secara eksplisit memerintahkan membunuhnya.
Bagaimana Jika Cicak Dibiarkan Hidup?
Membunuh cicak hukumnya anjuran (sunnah), bukan wajib. Artinya, tidak berdosa jika seseorang membiarkannya hidup atau sekadar mengusirnya keluar rumah tanpa membunuhnya. Namun jika seseorang ingin mendapatkan pahala sebagaimana disebutkan dalam hadits, dianjurkan untuk membunuhnya, idealnya dengan sekali pukulan agar pahalanya lebih besar.
Tanya Jawab Seputar Hukum Cicak
Apakah hewan kecil lain juga dianjurkan dibunuh?
Anjuran khusus dengan pahala bertingkat ini disebutkan secara spesifik untuk cicak/tokek (al-wazagh) dalam hadits di atas. Untuk hewan-hewan yang mengganggu atau membahayakan lain (seperti serangga berbahaya), hukumnya mengikuti kaidah umum menyingkirkan gangguan/bahaya, namun tanpa pahala bertingkat spesifik seperti pada cicak.
Apakah ini berarti cicak adalah hewan najis?
Tidak. Anjuran membunuhnya adalah perkara tersendiri berdasarkan hadits di atas, terlepas dari status najis/tidaknya. Mayoritas ulama memasukkannya ke kategori hewan yang dianjurkan dibunuh karena sifatnya yang “fasik/mengganggu”, bukan karena kenajisannya.
===
Referensi:
– HR. Muslim no. 2238 (dari Sa’ad bin Abi Waqqash RA)
– HR. Muslim no. 2240 tentang pahala bertingkat membunuh cicak









