Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Daily Muslim
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami
No Result
View All Result
Daily Muslim
No Result
View All Result
  • Al-Qur’an Digital
  • Jadwal Shalat & Imsakiyah
  • Kalkulator Zakat
Home Guideline Hukum Islam

Hukum Membunuh Cicak dalam Islam, Dianjurkan?

by Daily Muslim
7 Oktober 2026
Close-up cicak di dinding, ilustrasi hukum membunuh cicak dalam Islam

Hukum Membunuh Cicak dalam Islam

Share ke WAShare ke TelegramShare ke FB

Cicak sering dianggap hewan yang menjijikkan atau mengganggu. Tapi tahukah Anda, Islam justru menganjurkan untuk membunuhnya? Berikut penjelasan lengkap beserta dalilnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil: Membunuh Cicak Dianjurkan dan Berpahala
  • Mengapa Cicak Disebut “Fuwaisiq”?
  • Bagaimana Jika Cicak Dibiarkan Hidup?
  • Tanya Jawab Seputar Hukum Cicak
    • Apakah hewan kecil lain juga dianjurkan dibunuh?
    • Apakah ini berarti cicak adalah hewan najis?
    • Baca Juga
    • Perbedaan Zakat Mal, Infaq, Sedekah & Wakaf dalam Islam
    • Obat Segala Penyakit Menurut dr. Zaidul Akbar: Mengatasi Penyakit Hati

Dalil: Membunuh Cicak Dianjurkan dan Berpahala

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash RA, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh al-wazagh (cicak/tokek), dan beliau menamainya “fuwaisiq” (hewan kecil yang fasik/jahat). (HR. Muslim no. 2238)

Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka baginya sekian pahala. Barangsiapa membunuhnya dengan pukulan kedua, maka pahalanya lebih sedikit dari yang pertama. Dan barangsiapa membunuhnya dengan pukulan ketiga, maka pahalanya lebih sedikit dari yang kedua.” (HR. Muslim no. 2240)

Dari dua hadits ini jelas bahwa membunuh cicak bukan sekadar dibolehkan, melainkan dianjurkan (sunnah) dan bernilai pahala — dengan pahala terbesar bagi yang membunuhnya secepat mungkin (sekali pukulan).

Mengapa Cicak Disebut “Fuwaisiq”?

Para ulama menjelaskan beberapa riwayat terkait sebab penyebutan ini, di antaranya dikaitkan dengan kisah bahwa cicak disebut turut “meniup-niup” api yang membakar Nabi Ibrahim AS. Terlepas dari rincian riwayat sejarahnya, inti perintah syariat ini tetap pada hadits sahih riwayat Muslim di atas yang secara eksplisit memerintahkan membunuhnya.

Bagaimana Jika Cicak Dibiarkan Hidup?

Membunuh cicak hukumnya anjuran (sunnah), bukan wajib. Artinya, tidak berdosa jika seseorang membiarkannya hidup atau sekadar mengusirnya keluar rumah tanpa membunuhnya. Namun jika seseorang ingin mendapatkan pahala sebagaimana disebutkan dalam hadits, dianjurkan untuk membunuhnya, idealnya dengan sekali pukulan agar pahalanya lebih besar.

Tanya Jawab Seputar Hukum Cicak

Apakah hewan kecil lain juga dianjurkan dibunuh?

Anjuran khusus dengan pahala bertingkat ini disebutkan secara spesifik untuk cicak/tokek (al-wazagh) dalam hadits di atas. Untuk hewan-hewan yang mengganggu atau membahayakan lain (seperti serangga berbahaya), hukumnya mengikuti kaidah umum menyingkirkan gangguan/bahaya, namun tanpa pahala bertingkat spesifik seperti pada cicak.

Apakah ini berarti cicak adalah hewan najis?

Tidak. Anjuran membunuhnya adalah perkara tersendiri berdasarkan hadits di atas, terlepas dari status najis/tidaknya. Mayoritas ulama memasukkannya ke kategori hewan yang dianjurkan dibunuh karena sifatnya yang “fasik/mengganggu”, bukan karena kenajisannya.

===

Baca Juga

Perbedaan Zakat Mal, Infaq, Sedekah & Wakaf dalam Islam

Obat Segala Penyakit Menurut dr. Zaidul Akbar: Mengatasi Penyakit Hati

Referensi:
– HR. Muslim no. 2238 (dari Sa’ad bin Abi Waqqash RA)
– HR. Muslim no. 2240 tentang pahala bertingkat membunuh cicak

Saatnya Ngaji Tanpa Distraksi!

Akses Al-Qur'an Digital gratis! Gak perlu install, gak perlu daftar, 100% bebas iklan. Tersedia juga audio murottal dari Qori favoritmu.

Akses Sekarang

Artikel Terkait

Dua pria berjabat tangan saling menyapa, ilustrasi hukum salam

Hukum Mengucapkan dan Menjawab Salam dalam Islam

by Daily Muslim

Mengucapkan dan menjawab salam adalah adab dasar dalam Islam yang sering dianggap sepele, padahal memiliki...

Proses donor darah di tangan pendonor, ilustrasi hukum donor darah dalam Islam

Hukum Donor Darah dalam Islam, Bolehkah?

by Daily Muslim

Donor darah adalah tindakan kemanusiaan yang bisa menyelamatkan nyawa. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan...

Balon bertuliskan Happy Birthday, ilustrasi hukum merayakan hari besar

Hukum Merayakan Hari Besar Non-Muslim: Valentine, Ultah, hingga Imlek

by Daily Muslim

Valentine, ulang tahun, hingga Imlek adalah momen yang sering dirayakan di lingkungan sosial masyarakat Indonesia....

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Shalat & Imsakiyah Jumat, 9 Oktober 2026
Kota Jakarta
--:--:--
Menuju waktu...
Imsak 04:09
Subuh 04:19
Dzuhur 11:44
Ashar 14:44
Maghrib 17:49
Isya' 18:58
Sumber: Bimas Islam Kemenag RI

Artikel Terbaru

Aneka potongan daging segar di etalase, ilustrasi hukum makanan haram dalam Islam

Hukum Makanan Haram: Bangkai, Darah, Racun & Hewan Buas

Kuas makeup, palet eyeshadow dan penjepit bulu mata, ilustrasi hukum kosmetik wajah dalam Islam

Hukum Kosmetik Wajah: Cukur Alis, Bulu Mata Palsu, Eyeliner & Veneer Gigi

Siluet orang-orang menari di klub malam dengan lampu neon, ilustrasi hukum dugem dan nyawer dalam Islam

Hukum Dugem & Nyawer dalam Islam

Sepasang pria dan wanita tampak berselisih paham, ilustrasi akhlak tercela dalam Islam

Akhlak Tercela dalam Islam: Bohong, Dendam, Pamer & Pelit

Seorang wanita dikelilingi jari-jari yang menuding ke arahnya, ilustrasi hukum fitnah dan qadzaf dalam Islam

Hukum Fitnah & Qadzaf (Menuduh Zina Tanpa Bukti) dalam Islam

Seedbacklink
  • Tentang
  • Hubungi
  • Periklanan
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
Popup image
  • News
  • Guideline
    • Bersuci
    • Shalat
    • Puasa
    • Haji dan Umrah
    • Hukum Islam
    • Pernikahan
    • Jual Beli
    • Kurban
    • Wakaf
  • Lifestyle
  • Insight
  • Muslimah
  • Parenting
  • Doa Islami